REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Selasa, 03 Desember 2019

Brigjen Pol Pur Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH. KETUM GEPENTA "Tidak Setuju Pembubaran BNN R.I."

DR. Drs. Parasian Simanungkalit, SH.MH (Tengah)
Ketua Umum DPN GEPENTA "Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba Tawuran dan Anarkis" Brigjen Pol Pur Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH. tidak setuju pembubaran BNN R.I., namun setuju dilakukan Pembenahan dalam rangka mengefektifkan dan mengifisiensi Struktur  Oraganisasi BNN (Badan Narkotika Nasional).
lebih jauh Ketum GEPENTA menyampaikan, Sebenarnya hal ini pada tahun 2015  yang lalu GEPENTA telah membuat usulan kepada Presiden R.I. yang disampaikan juga kepada KAPOLRI dan Kepala BNN agar dilakukan peningkatan Strategi Penanggulangan Bahaya Narkoba di Indonesia yang di lakukan oleh POLRI, BNN dan Masyarakat.
Dibentuk Pasukan khusus Anti Narkoba (PASKHAN) yang setara dengan DEA di Amerika, walau tidak menirunya. Jadi di BNN Pusat dibentuk Pasukan Khusus Anti Narkoba, tidak lagi seperti sekarang.
Menambah banyak personil Polisi yang masuk di BNN, di Provinsi BNNP, di Kabupaten/KODYA ada BNNK.
Sejatinya BNN R.I. setingkat dengan BNPT, yang hanya melakukan pandangan strategi untuk menanggulangi Radikalisme Terorisme.  Demikianlah sejatinya BNN R.I. tidak perlu membentuk BNNP di Provinsi yang hanya beranggotakan 25 orang dipimpin seorang pangkat Brigjen Polisi. Demikian juga tidak perlu membentuk BNNK di Kabupaten dan Kotamadya yang hanya beranggotakan 15 orang itupun dipimpin Pamen Polri berpangkat KBP/AKBP. 
Duplikasi organisasi dan tenaga yang kurang efektif dan efisien membuat saling tariknya penugasan anggota.
Jadi DPR RI DAPAT mengevaluasi BNN RI disesuaikan struktur organisasinya dengan BNPT yang mempunyai pasukan DENSUS 88, Demikianlah halnya di BNN terpusat saja namun mempunyai PASKHAN untuk pemukul reaksi cepat pada Penyelundupan, pengangkutan Narkoba dari Luar Negeri.
Di Bareskrim Polri dibentuk Densus 99 Anti Narkoba sebagai pasukan Anti Natkoba yang memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia yang mempunyai Strategi berkemampuan menindak semua pengedar Narkoba baik di Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kotamadya. Bagaikan pasukan Densus 88 dimanapun lobang tikus teroris bersembunyi dapat ditangkap. Demikian jugalah Densus 99 Anti Narkoba berkemampuan menanggulangi Peredaran, pengangkutan, Penyimpanan, pembuatan Narkoba dimanapun wilayah NKRI dapat diketahui dan ditangkap.
Dengan demikian POLRI tidak berlebihan pangkat Brigjen sehingga KAPOLRI tidak terlalu rumit mengurus JENDERAL POLISI yang ada di BNN. Sepertinya BNN adalah Bagian dari Struktur Polisi.
Kita dapa melihat bagaimana kondisi Negara kita dengan peredaran narkoba. Semua orang bilang bahwa tidak ada desa atau kelurahan yang tidak ada pengguna narkoba. Apabila strategi penanggulangan narkoba seperti sekarang ini, tanpa pasukan Khusus Anti Narkoba (PASKHAN) di BNN R.I. dan tidak mempunyai pasukan Detasemen khusus Anti Narkoba (DENSUS 99) di Bareskrim Polri menggantikan Direktorat Reserse Narkoba sekarang ini, maka jangan harap Indonesia mampu menanggulangi Narkoba dan Indonesia tidak akan bebas narkoba.
BNN Pusat melakukan rehabilitasi bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial, agar semua pengguna narkoba direhabilitasi, jangan dimasukkan Penjara. Maka KAPOLRI  dan JAKSA UGUNG dan KETUA MAHKAMAH AGUNG membuat Keputusan Bersama Pengguna Narkoba yang murni sejak ditangkap, dituntut dan dijatuhi hukuman, ditempatkan di Tempat Rehabilitasi.
Maka perlu segera  reformasi BNN R.I. untuk memperkuat, tetapi jangan di bubarkan oleh DPR.RI.
Demikianlah tanggapan dari Brigjenpol Pur Dr. Parasian Simanungkalit/ Ketua Umum DPN GEPENTA.

Senin, 02 Desember 2019

PENGHARGAAN SEKOLAH KEPADA OSIS & EKSTRAKURIKULER SMAN I TAMBUN UTARA

Drs. H. MAMAT SUDIRAHMAT, M.Pd.
Kepala SMAN 1 Tambun Utara
Usaha untuk mewujudkan pengurus ekstrakurikuler yang profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan pendidikan diperlukan suatu pembinaan yang berkesinambungan, yaitu suatu usaha kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggunaan dan pemeliharaan tenaga pengurus OSIS serta Ekstrakurikuler agar mampu melaksanakan tugas dengan efektif dan efisien. Terang H. Mamat Sudirahmat, Kepala SMAN I Tambun Utara
FOTO BERSAMA PENGURUS OSIS dan EKSTRAKURIKULER TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Sebagai langkah nyata dalam hasil pembinaan maka diadakan pemberian penghargaan Pengurus OSIS dan Ekstrakurikuler yang telah menunjukkan prestasi kerja yang baik. Adapun pengertian dari penghargaan dalam pendidikan di SMAN I Tambun Utara dalam bentuk pemberian berupa piagam dan ucapan terima kasih dari Pimpinan Sekolah kepada yang mempunyai prestasi. Penghargaan masa kerja dan pengabdiannya dapat dijadikan teladan bagi Pengurus OSIS dan Ektrakurikuler selanjutnya, Kata Saiful Bahri WKS. Bidang Kesiswaan
Pemberian penghargaan tersebut merupakan upaya Pimpinan Sekolah dalam memberikan balas jasa atas hasil kerja OSIS dan Masing-Masing Ekstrakurikuler, sehingga dapat mendorong OSIS dan Ekstrakurikuler lebih giat dan berpotensi. Tambah Yanti Rubiyanti Staf WKS Kesiswaan.
FOTO BERSAMA PENGURUS OSIS dan EKSTRAKURIKULER TAHUN PELAJARAN 2018/2019
Bentuk penghargaan yang paling baik adalah membuat Siswa dan Siswi yang mengambil peran sebagai Pengurus OSIS dan Berbagai Ekstrakurikuler mengetahui kalau dirinya dihargai oleh Pimpinan Sekolah dan juga untuk menegaskan bahwa Siswa dan Siswi tersebut dapat menjadi panutan bagi yang lain.

Kamis, 28 November 2019

APRESEASI KETUA UMUM GEPENTA ATAS PUTUSAN HAKIM "REHABILITASI NUNUNG & SUAMINYA"

DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH Brig.Pol (P)
Ketua Umum DPN GEPENTA, Dr. Parasian Simanungkalit, MENGAPRESIASI putusan Majelis Hakim menempatkan terpidana pengguna narkoba di Tempat Rehabilitasi.

Tri Retno Prayudati alias Nunung dan Juli Jan Sambiran terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis golongan I bagi diri sendiri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran, 1 tahun 6 bulan pidana penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis yang diberikan hakim sama seperti tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Nunung diminta untuk tetap menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur.
Hakim juga memerintahkan agar masa penahanan terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang telah dibebankan. Selain itu, para terdakwa juga diminta untuk menetap di RSKO Cibubur saat ini.

Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 juga mengatur Hakim dapat menempatkan penyalah guna bagi diri sendiri di tempat rehabilitasi untuk menjalani hukumannya.
Dalam teori hukum pidana kita kenal istilah "Self Victimizing Victims" artinya sebagai korban karena perbuatannya sendiri, tidak dapat dihukum. Misalnya, seseorang yang meminum pestisida baygon, atau menusuk perutnya atau memotong jarinya,  maka mereka tidak dapat dihukum.
Namun karena penggunaan  Narkotika ada undang undangnya maka pemakai atau pengguna narkotika bagi diri sendiri dapat dihukum. Diancam hukuman pidana, tetapi ada klausulnya bahwa pengguna natkotika bagi diri sendiri dapat ditempatkan di tempat rehabilitasi.
Seorang pengguna narkoba memakan atau meminum narkoba memasukkan dalam tubuhnya adalah perbuatannya sendiri untuk menganiaya dirinya walaupun maksudnya untuk mendapatkan kenikmatan sesaat. Mereka adalah korban karena perbuatan sendiri sejatinya tidak dapat dihukum, tetapi karena sudah diatur dalam UU Narkotika maka mereka dapat dihukum.

Oleh karena itu dihimbau oleh Ketua Umum GEPENTA kepada semua masyarakat pengguna narkoba agar melaporkan diri ke IPWL "Institusi Penerima Wajib Lapor" atau datang ke markas GEPENTA dimanapun berada untuk di antar ketempat rehabilitasi dalam naungan BNN atau POLRI dan Swasta.
Diharapkan kedepan tidak ada lagi pasar narkoba, semua rakyat berperan serta menanggulanginya. Demikian disampaikan oleh Ketua Umum DPN GEPENTA, Brigjenpol Pur. Dr. Parasian Simanungkalit.

Selasa, 19 November 2019

PERAN GEPENTA SEBAGAI RELAWAN DALAM KANCAH POLITIK NASIONAL

DR. Drs. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH
Relawanan adalah satu bentuk kelompok kerja yang merupakan sumbangan masyarakat bagi pengembangan pembangunan masyarakat sipil. Relawan memiliki peranan penting dalam pembangunan terutama apabila dikaitkan dengan pengembangan sektor kemanusiaan, sosial dan tatanan kehidupan masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai kerjasama, kerja ikhlas dan gotongroyong. Masyarakat sipil yang kuat hanya mungkin dibangun dengan dukungan keberadaan relawan dalam setiap aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
GEPENTA (Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkisme) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Roesman Hadi tahun 1999 silam dan dipercayakan kepada DR. Drs. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH. Brigjen Pol. (Purn) saat ini merupakan bentuk salah satu relawan yang telah mampu memberi banyak peran dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keberhasilan kepemimpinan PARASIAN SIMANUNGKALIT di GEPENTA bisa menjadi satu pelajaran, nilai plusnya beliau mampu menjelaskan isu apa yang sedang diperjuangkan secara menarik sehingga hati dan pikiran calon relawan menjadi terbuka serta secara sukarela bersedia menyumbangkan waktu, pikiran dan tenaganya untuk membantu lembaga mencapai visi dan misi GEPENTA. 
Dalam budaya Indonesia kerelawanan sebenarnya bukan hal baru. Sejak jaman dahulu, kerelawanan sudah mengakar dalam tradisi dan dipraktekkan dalam kehidupan masyarakat. Bentuk kerelawanan yang paling umum dipraktekkan oleh masyarakat Indonesia terutama di pedesaan adalah gotong-royong dalam kegiatan pembangunan rumah, pembagunan sarana sosial, perkawinan, maupun kematian. Para pemuda, orang tua, dan wanita secara sukarela memberikan kontribusi baik berupa tenaga, uang, dan sarana sesuai dengan komponen mereka.
Sedangkan di perkotaan, nilai-nilai kerelawanan sudah mulai luntur. Di kota, setiap tenaga atau bantuan yang dikeluarkan selalu diukur dengan uang atau materi dan atau apa yang didapatkan. Beberapa waktu lalu negeri ini dihebohkan oleh adanya sekelompok relawan yang merasa tidak diperhatikan, tidak diberikan balas jasa oleh yang pernah dia berikan bantuan dalam kancah politik nasional. Kerelawanan menjadi sumbang dan berkurang nilainya.
GEPENTA juga mengambil bagian yang sangat menentukan saat itu dan GEPENTA juga sangat wajar dan sangat pantas menuntut, namun hebatnya sang Komando bisa menjelaskan isu tersebut sebagai satu pelajaran yang sangat mendidik bagi para Relawan yang sebenarnya.
Pertumbuhan partisipasi masyarakat sipil tersebut mampu di manaj oleh Ketua Umum GEPENTA menjadi satu kekuatan dan dipertahankan bahkan diperkuat agar semangat solidaritas kemanusiaan dan kerelawanan GEPENTA maupun di masyarakat Indonesia tidak hilang.
GEPENTA mampu melibatkan relawan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat incidental maupun berkesenambungan, GEPENTA mensinergikan relawan dalam struktur lembaga sebagai bagian penting lembaga yang juga memiliki peranan penting untuk mencapai visi dan misi GEPENTA serta untuk keberlanjutan mencapai misi GEPENTA di misi mendatang. Potensi kerelawanan  untuk menanggulangi berbagai masalah yang diakibatkan Peredaran Gelap Narkoba, Potensi Tawuran, Anarkisme dan Terorisme serta bencana alam mampu disinergikan untuk bisa diatasi termasuk berbagai masalah sosial secara lebih strategis. Kerelawanan di GEPENTA dikelola secara profesional dan efektif dengan modal sosial tidak terlalu mahal tetapi dengan hasil maksimal.

DPN GEPENTA mampu mewujudkan :
  1. Relawan memiliki peranan penting untuk membangun masyarakat sipil yang adil dan demokratis.
  2. Hal akan membantu memperkuat tanggung jawab, partisipasi dan interaksi masyarakat sipil.
  3. Relawan dapat memperkuat sipil.
  4. Program relawan akan membantu mempercepat kerja perubahan sosial dan pencapaian pembagunan masyarakat yang kuat.
  5. Program relawan bermanfaat baik bagi lembaga maupun relawan.
  6. Program relawan dapat meningkatkan kapasitas lembaga dalam upaya mencapai visi dan misi lembaga dan memberikan peluang atau kesempatan bagi relawan untuk dapat mengembangkan diri dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sipil.

DR. Drs. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH.
Bersama Salasatu Relawan dari Jawa Tengah

Kerelawanan didasarkan pada hubungan setara dan saling menghargai menjadi pesan Penting yang selalu disampaikan oleh PARASIAN SIMANUNGKALIT dalam berbagai kesempatan kepada seluruh anggotanya.