REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Jumat, 09 Desember 2011

HARI ANTI KORUPSI 9 Desember 2011

Bekasi'09/12/2011>>
LP3D bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengadakan Kampanye Hari Anti Korupsi di GOR MINI Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.








Kegiatan yang juga di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Tokoh Masyarakat, LSM dan Perwakilan Siswa dan Guru Tk. SD, SMP dan SMA se-Kabupaten Bekasi. Dalam kegiatan tersebut Ketua LP3D Jhonly N. menyampaikan kata sambutan dan harapannya bahwa dengan adanya Kampanye Hari Anti Korupsi dengan tema "GERAKAN KANTIN KEJUJURAN" bisa meberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya siswa/siswi SD, SMP dan SMA sebagai usaha penanaman Kejujuran secara dini mulai dari lingkungan sekolah mereka masing-masing, karena menurut beliau Siswa/Siswi inilah nanti yang akan menjadi Penerus Pembangunan Kabupaten Bekasi selanjutnya.



Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi DR. RUSDI, M.Biomed dan Kajari Kabupaten Bekasi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan atas terselenggaranya kegiatan Kampanye Hari Anto Korupsi tersebut, beliau juga menyampaikan harapannya kedepan kepada Generasi Penerus Cita-Cita Perjuangan dan Pembangunan Kabupaten Bekasi bisa mengambil momentum Hari Anti Korupsi sebagai semangat Anti dan Melawan Segala Tindakan yang merugikan kepentingan bersama/umum dilingkungan masing-masing, Kepala Dinas Pendidikan secara khusus meminta kepada Kepala Kajari untuk bisa membantu Dinas Pendidikan dalam sosialisasi pencegahan penyalahgunaan jabatan maupun anggaran dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, khususnya pembinaan dan pelatihan bagi Kepala UPTD/Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Dalam kegiatan tersebut LP3D yang didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kajari Kabupaten Bekasi menyerahkan Kotak Kantin Kejujuran kepada perwakilan sekolah dari tingkat SD, SMP SMA/SMK yang dilanjutkan dengan yel-yel Anti Korupsi dari perwakilan SMA & SMK Kabupaten Bekasi, kegiatan ditutup dengan penampilan Orgen Tunggal dengan lagunya "Hidup di bui".........>>red<<.....

Rabu, 07 Desember 2011

Setelah Dikubur 8 Jam Masih Hidup

Subhanallah, Setelah Dikubur 8 Jam Masih Hidup


Posted by KabarNet pada 07/12/2011
Kajadian yang menggegerkan warga Banjarmasin ini sungguh langka. Betapa tidak, seorang yang telah dinyatakan oleh dokter meninggal dunia dan sudah dikubur selama 8 jam, ternyata masih hidup. Kejadian ini nyata dan terjadi di Kalimantan Selatan. Oleh karenanya, tidak ada satu pun manusia yang dapat menentukan mati hidup seseorang kecuali Allah Ta’ala yang Maha Kuasa. Saksikan tayangannya sbb:


Banjarmasin – Kuburan seorang lelaki dibongkar kembali oleh pihak keluarga karena diyakni mayat dalam kubur tersebut masih hidup. Lelaki yang sudah dikubur delapan jam itu diketahui bernama Yadi, warga Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.

Setelah diambil dari kuburnya, jasad Yadi yang terbungkus kain kafan dibawa ke Rumah Sakit Banjarbaru. Tim medis setempat menyatakan kalau pria berselimut kain kafan sudah meninggal. Karena tidak yakin, pihak keluarga lalu membawa korban pulang ke rumah.

Warga setempat berdatangan untuk melihat Yadi. Suatu keanehan terjadi pada korban. Sekalipun tak bergerak dan bernapas, tubuhnya masih hangat bahkan mengeluarkan keringat. Sejumlah pemuka agama yang datang menyatakan ada tanda-tanda kehidupan pada Yadi.

Adapun Yadi dinyatakan meninggal setelah tenggelam di sebuah sungai. Keluarga menemukan Yadi dalam keadaan sekarat karena sudah 10 menit tenggelam. Saat dibawa ke RS Umum Ulin, pihak dokter mengatakan Yadi sudah meninggal. Selanjutnya keluarga menguburkan Yadi.

Pada malam harinya, istri Yadi kesurupan dan meminta agar kuburan suaminya dibongkar. Sebab suaminya belum meninggal. Pihak keluarga yang mendengar itu sepakat menggali kuburan Yadi. Kini, rumah korban terus didatangi warga yang penasaran. Adapun jasad Yadi tergeletak di pembaringan.
Sumber : http://forum.vivanews.COM

Bima-Dompu Tukar Pengalaman Penyusunan Perda AMPL BM

Arir R. Humas Pemda Kab. Bima
Pokja AMPL Kabupaten Bima-Dompu Tukar Pengalaman Penyusunan Perda AMPL BM Posted by by admin ⋅ Desember 6, 2011 ⋅ Tinggalkan sebuah Komentar
Rate This Selasa (6/12) Pemerintah Kabupaten Bima menerima kunjungan kerja dari tim AMPL – BM Kabupaten Dompu yang dipimpin Kepala Bappeda Dompu Ir. HM. Syaiful HS. Msi yang beranggotakan 18 orang di ruang Rapat Bupati Bima. Pertemuan ini bertajuk, Penguatan Kelompok Kerja AMPL-VM & Penyusunan Regulasi AMPL-BM pemeerintah Kabupaten Bima dengan Pemerintah Kabupaten Dompu yang diikuti Pokja AMPL Kabupaten dompu Pemkab Bima secara Nasional berhasil dalam penyusunan Regulasi AMPL – BM. Implikasi penting lain hadirnya regulasi ini adalah mulai tertatanya kelembagaan AMPL di tingkat kecamatan dan desa, mulai terkoordinasinya pembangunan sektor AMPL. Demikian ungkap Kepala Bappeda Kabupaten Bima Drs. Muzakkir M.Sc, Secara nyata bisa melihat, dalam 3 tahun terakhir Cakupan sanitasi dan air bersih (SAB), Cakupan jamban keluarga (JAGA), Cakupan saluran pembuangan air limbah (SPAL) dan Cakupan sampah. Demikian halnya cakupan desa ODF yang pada tahun 2009 hanya 8 desa atau 4,76% meningkat menjadi 21 desa atau 12,5% dari 168 desa pada tahun 2011. Pemerintah Kabupaten Bima melalui asisten Administrasi Umum Setda Bima H. Mar’uf, SE yang didampingi oleh ketua Bappeda Kabupaten Bima, tim pokja AMPL – BM, Kepala SKPD terkait pemerintah Kabupaten Bima dalam sambutannya menyatakan, “Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2011 tentang pengelolaan AMPL BM sebagai satu kerangka normatif dalam mewujudkan kualitas air minum dan lingkungan serta acuan pembangunanm AMPL berkelanjutan. “Untuk itu dengan adanya keberhasilan terkait dengan regulasi AMPL – BM ini ke depan kelembagaan AMPL di tingkat Kecamatan dan desa akan tertata dan pembangunan AMPL mulai terkoordinasi”. Tandasnya. H. Ma’ruf berharap “hasil pembelajaran ini akan dapat menjadi rujukan berharga bagi pihak lainnya dalam mensinergikan program-program nasional terkait dengan AMPL. Serta materi PHBS di masukan dalam kurikulum pendidikan nasional terutama di tingkat pendidikan dasar”. Pada sesi diskusi yang berlangsung 6 jam tersebut, muncul berbagai dinamika dan pertanyaan tim AMPL Dompu yang mendalamo proses penyusunan Perda seperti mekanisme koordinasi antar sektor, strategi kabupaten Bima hingga mampu mengurangi Kebiasaan Bebas Buang Air Besar di sembarang tempat (ODF) 12% desa, apakah subsidi dalam program AMPL dan pola PHBS terintegrasi, tantangan dalam penerapan Perda di lapangan, dukungan pemerintah daerah hingga penyusunan naskah akademis Raperda AMPL. Nasrullah, S.Sos, Tasmin Bukhori dan Tim AMPL Kabupaten Bima menyatakan, pada prinsipnya, “sesama SKPD tidak saling mendahului, masalah fisik menjadi kewenangan dinas PU, aspek kualitas menjadi porsi Dinas Kesehatan, dan aspek kelembagaan menjadi wewenang BPMDes”. Ungkap Nasrullah. Menjawab pertanyaan pola PHBS terintegrasi, Kabid P2PL Dikes Kabupaten Bima Tasmin Bukhori, SKM menyatakan, di kabupaten Bima tah dikembangkan marketing sanitasi, yang dilakukan oleh masyarakat sendiri. “Pemerintah hanya bertindak selaku fasilitator yang mengajar dan bertugas, yang menjual produk sanitasi adalah masyarakat yang juga ditawarkan kepada masyarakat desa. Anggota Pokja kabupaten Bima Amar Ma’ruf menambahkan, “materi PHBS juga diintegrasikan pada muatan lokal pada semua mata pelajaran di kelas 4 dan 6 tingkat SD/MIdi. “Artinya tidak membuat mata pelajaran tersendiri, karena akan membutuhkan modul khusus. Dengan materi ter intergrasi, maka cukup disisipkan dalam silabus dan program pengajaran”. Ungkapnya. Pertanyaan penting yang harus tercakup dalam naskah akademis Raperda menurut Amar Ma’ruf adalah Apakah masalah sudah didefinisikan dengan jelas dalam naskah? Apakah langkah pemerintah dapat dijustifikasi dan mengacu pada peraturan yang berlaku. Apakah penyusunan perda merupakan langkah terbaik dalam pengelolaan AMPL BM. Apakah regulasi jelas, konsisten, harus menjawab hal-hal prinsip. Urainya. Arief Rachman Pemerintah Kabupaten Bima Humas dan Protokol Setda Bima Dapatkan informasi terkini seputar pembangunan daerah hanya di: http://bimaakbar.wordpress.com

ALUMNI SMAN 1 SAPE: KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ALUMNI SMAN 1 SAPE: KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA: Polda Metro Jaya Hari jadi Polda Metro Jaya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kapolri dengan No. Pol: tanggal 6 Desember 1949...