REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Rabu, 07 Desember 2011

Bima-Dompu Tukar Pengalaman Penyusunan Perda AMPL BM

Arir R. Humas Pemda Kab. Bima
Pokja AMPL Kabupaten Bima-Dompu Tukar Pengalaman Penyusunan Perda AMPL BM Posted by by admin ⋅ Desember 6, 2011 ⋅ Tinggalkan sebuah Komentar
Rate This Selasa (6/12) Pemerintah Kabupaten Bima menerima kunjungan kerja dari tim AMPL – BM Kabupaten Dompu yang dipimpin Kepala Bappeda Dompu Ir. HM. Syaiful HS. Msi yang beranggotakan 18 orang di ruang Rapat Bupati Bima. Pertemuan ini bertajuk, Penguatan Kelompok Kerja AMPL-VM & Penyusunan Regulasi AMPL-BM pemeerintah Kabupaten Bima dengan Pemerintah Kabupaten Dompu yang diikuti Pokja AMPL Kabupaten dompu Pemkab Bima secara Nasional berhasil dalam penyusunan Regulasi AMPL – BM. Implikasi penting lain hadirnya regulasi ini adalah mulai tertatanya kelembagaan AMPL di tingkat kecamatan dan desa, mulai terkoordinasinya pembangunan sektor AMPL. Demikian ungkap Kepala Bappeda Kabupaten Bima Drs. Muzakkir M.Sc, Secara nyata bisa melihat, dalam 3 tahun terakhir Cakupan sanitasi dan air bersih (SAB), Cakupan jamban keluarga (JAGA), Cakupan saluran pembuangan air limbah (SPAL) dan Cakupan sampah. Demikian halnya cakupan desa ODF yang pada tahun 2009 hanya 8 desa atau 4,76% meningkat menjadi 21 desa atau 12,5% dari 168 desa pada tahun 2011. Pemerintah Kabupaten Bima melalui asisten Administrasi Umum Setda Bima H. Mar’uf, SE yang didampingi oleh ketua Bappeda Kabupaten Bima, tim pokja AMPL – BM, Kepala SKPD terkait pemerintah Kabupaten Bima dalam sambutannya menyatakan, “Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2011 tentang pengelolaan AMPL BM sebagai satu kerangka normatif dalam mewujudkan kualitas air minum dan lingkungan serta acuan pembangunanm AMPL berkelanjutan. “Untuk itu dengan adanya keberhasilan terkait dengan regulasi AMPL – BM ini ke depan kelembagaan AMPL di tingkat Kecamatan dan desa akan tertata dan pembangunan AMPL mulai terkoordinasi”. Tandasnya. H. Ma’ruf berharap “hasil pembelajaran ini akan dapat menjadi rujukan berharga bagi pihak lainnya dalam mensinergikan program-program nasional terkait dengan AMPL. Serta materi PHBS di masukan dalam kurikulum pendidikan nasional terutama di tingkat pendidikan dasar”. Pada sesi diskusi yang berlangsung 6 jam tersebut, muncul berbagai dinamika dan pertanyaan tim AMPL Dompu yang mendalamo proses penyusunan Perda seperti mekanisme koordinasi antar sektor, strategi kabupaten Bima hingga mampu mengurangi Kebiasaan Bebas Buang Air Besar di sembarang tempat (ODF) 12% desa, apakah subsidi dalam program AMPL dan pola PHBS terintegrasi, tantangan dalam penerapan Perda di lapangan, dukungan pemerintah daerah hingga penyusunan naskah akademis Raperda AMPL. Nasrullah, S.Sos, Tasmin Bukhori dan Tim AMPL Kabupaten Bima menyatakan, pada prinsipnya, “sesama SKPD tidak saling mendahului, masalah fisik menjadi kewenangan dinas PU, aspek kualitas menjadi porsi Dinas Kesehatan, dan aspek kelembagaan menjadi wewenang BPMDes”. Ungkap Nasrullah. Menjawab pertanyaan pola PHBS terintegrasi, Kabid P2PL Dikes Kabupaten Bima Tasmin Bukhori, SKM menyatakan, di kabupaten Bima tah dikembangkan marketing sanitasi, yang dilakukan oleh masyarakat sendiri. “Pemerintah hanya bertindak selaku fasilitator yang mengajar dan bertugas, yang menjual produk sanitasi adalah masyarakat yang juga ditawarkan kepada masyarakat desa. Anggota Pokja kabupaten Bima Amar Ma’ruf menambahkan, “materi PHBS juga diintegrasikan pada muatan lokal pada semua mata pelajaran di kelas 4 dan 6 tingkat SD/MIdi. “Artinya tidak membuat mata pelajaran tersendiri, karena akan membutuhkan modul khusus. Dengan materi ter intergrasi, maka cukup disisipkan dalam silabus dan program pengajaran”. Ungkapnya. Pertanyaan penting yang harus tercakup dalam naskah akademis Raperda menurut Amar Ma’ruf adalah Apakah masalah sudah didefinisikan dengan jelas dalam naskah? Apakah langkah pemerintah dapat dijustifikasi dan mengacu pada peraturan yang berlaku. Apakah penyusunan perda merupakan langkah terbaik dalam pengelolaan AMPL BM. Apakah regulasi jelas, konsisten, harus menjawab hal-hal prinsip. Urainya. Arief Rachman Pemerintah Kabupaten Bima Humas dan Protokol Setda Bima Dapatkan informasi terkini seputar pembangunan daerah hanya di: http://bimaakbar.wordpress.com

Tidak ada komentar: