Kementerian Luar Negeri Belanda melaporkan Rabu
(23/11), negara Belanda bersedia memenuhi tuntutan keluarga korban
peristiwa pertumpahan darah di Rawagede tahun 1947.
Kemungkinan tersebut akan dibicarakan dengan pembela keluarga korban.
Pertengahan September lalu, pengadilan Den Haag memvonis negara
Belanda bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh keluarga
korban pembantaian di Rawagede. Untuk itu negara harus membayar ganti
rugi kepada tujuh janda korban.
Rasa kemanusiaan
Belanda memperlihatkan rasa kemanusiaannya dengan kesediaan mereka memenuhi tuntutan korban kejahatan perang di Rawagede tahun 1947. Demikian dikatakan pengacara Liesbeth Zegveld, pembela keluarga korban Rawagede, seperti dikutip kantor berita ANP.
Belanda memperlihatkan rasa kemanusiaannya dengan kesediaan mereka memenuhi tuntutan korban kejahatan perang di Rawagede tahun 1947. Demikian dikatakan pengacara Liesbeth Zegveld, pembela keluarga korban Rawagede, seperti dikutip kantor berita ANP.
"Tidak hanya sebagai pengacara, sebagai orang Belanda pun saya juga
gembira. Itu sesuatu yang baik. Para keluarga korban kini dapat menutup
sejarah itu," kata Zegveld Rabu (23/11). "Negara Belanda tidak harus
naik banding, dengan alasan kemanusiaan."
Zegveld mewakili delapan keluarga korban dan seorang yang selamat. Ia
mengatakan para keluarga korban menyambut positif keputusan negara
Belanda memenuhi tuntutan tersebut. "Mereka terbuka untuk penyelesaian."
Tak bisa dipisahkan
Pengacara Zegveld berharap Belanda akan memenuhi tuntutan, tanpa memperinci jumlahnya. "Belanda tahu, untuk keluarga korban ini kesempatan yang baik untuk menutup kasus ini. Namun mereka tak mau hanya diganti sedikit. Itu menyangkut pembinasaan sebuah desa. Keduanya tak bisa dipisahkan."
Pengacara Zegveld berharap Belanda akan memenuhi tuntutan, tanpa memperinci jumlahnya. "Belanda tahu, untuk keluarga korban ini kesempatan yang baik untuk menutup kasus ini. Namun mereka tak mau hanya diganti sedikit. Itu menyangkut pembinasaan sebuah desa. Keduanya tak bisa dipisahkan."
Zegveld mengatakan bahwa negara Belanda masih memiliki kesempatan
untuk naik banding sampai 14 Desember atas vonis yang diputuskan pada 14
September lalu di pengadilan Den Haag. Belanda dituntut atas pembunuhan
massal di Rawagede tahun 1947.
"Jika tak ada kata sepakat, maka negara Belanda dapat naik banding.
Jika itu yang terjadi, maka kami juga akan melakukan hal yang sama,
kendati pada prinsipnya kami telah menang sebagian."
Dua minggu lagi, pengacara Zegveld akan ke Indonesia untuk berbicara
dengan keluarga korban. Ia berkata perundingan baru saja dimulai jadi
dia tak mengetahui apakah akhirnya akan berlangsung baik. "Kami punya
kepentingan bersama," demikian Zegveld seperti dikutip ANP.
K.U.K.B lega
Komite Utang Kehormatan Belanda K.U.K.B dengan lega menyambut kesediaan negara Belanda. Menurut ketua K.U.K.B, Jeffrey Pondaag, negara memang tidak bisa berbuat lain. "Saya sudah sedikit memperkirakannya," katanya dalam harian De Pers.
Komite Utang Kehormatan Belanda K.U.K.B dengan lega menyambut kesediaan negara Belanda. Menurut ketua K.U.K.B, Jeffrey Pondaag, negara memang tidak bisa berbuat lain. "Saya sudah sedikit memperkirakannya," katanya dalam harian De Pers.
Pondaag juga berharap pemenuhan tuntutan akan datang tepat waktu
karena keluarga korban sudah berusia lanjut. "Prioritas utama kami
adalah keluarga korban yang terlalu lama menunggu. Makin cepat, makin
bagus."
Kebahagiaan
Dalam harian De Pers, Pondaag juga menyatakan senang adanya perundingan ganti rugi. Ia berharap keluarga korban masih bisa menikmatinya dan uang ganti rugi, setelah bertahun-tahun, bisa memberi mereka lebih banyak kebahagiaan.
Dalam harian De Pers, Pondaag juga menyatakan senang adanya perundingan ganti rugi. Ia berharap keluarga korban masih bisa menikmatinya dan uang ganti rugi, setelah bertahun-tahun, bisa memberi mereka lebih banyak kebahagiaan.
Ketua K.U.K.B juga berharap negara Belanda, setelah ini, menyatakan permintaan maaf secara resmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar