REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Selasa, 08 Desember 2020

WARGA GEPENTA Se- INDONESIA MENGUSULKAN KEPADA PRESIDEN R.I. IR. JOKO WIDODO MENUNJUK DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH. MH. MENJADI MENTERI.

KETUA UMUM DPN GEPENTA
Usulan dari warga Gepenta dan Rakyat pendukung anti narkoba tawuran dan anarkis, yang menghendaki dan mengusulkan agar figur pemimpin seperti Brigjen Pol (Purn) DR. Parasian Simanungkalit,  SH. MH. dapat ditunjuk  menjadi pengganti Menteri KKP atau Menteri Sosial yang telah ditangkap KPK karena kasus Suap dan Korupsi.

Pegiat anti narkoba tawuran dan anarkis disingkat Gepenta, beliau sebagai Ketua Umum sejak tahun 2000.  Warga masyarakat dalam Ormas GEPENTA yang juga sebagai pendukung Jokowi-Yusuf Kalla 2014-2019. Kemudian Relawan GEPENTA mendukung Jokowi-Maruf Amin, tak heran jika banyak warga GEPENTA dan masyarakat diseluruh Indonesia yang menginginkan agar Presiden Joko Widodo memilih dan menunjuk Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH menjadi Menteri dalam Pemerintahan Jokowi Ma'ruf Amin.

Melihat rekam jejak kariernya figur Parasian Simanungkalit ini Nasionalis, humanis dan berjiwa Sosial dan disamping Tugas di ABRI POLRI pernah tugas karya pada Menpera dan Departemen Kehutanan R.i.
“Masyarakat melihat kejuangannya untuk bangsa dan negara sudah waktunya Presiden Joko Widodo menunjuknya pengganti Menteri yang Korupsi dan nilai tambahnya tidak dari Parpol. Tetapi memimpin lebih 9 (sembilan) juta warga GEPENTA di seluruh Indonesia.  Dukungan kepada pemimpin yang tegas dan konsisten dalam mewarisi Jiwa Semangat dan Nilai Juang para Pahlawan karena beliau juga adalah seorang Anggota Veteran R.I. ikut Sukarelawan Dwikora.

Menurut para warga GEPENTA figur seperti Parasian ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat dengan banyaknya kepala daerah dan bahkan Menteri yang terlibat Korupsi.

Selain beliau anti narkoba tawuran dan anarkis banyak memberikan saran saran dalam buku yang ditulis ada 23 Judul, termasuk juduk Demokrasi Pancasila tanpa Pilpres dan Pilkada. Dalam analisisnya bahwa Demokrasi Pancasila adalah Permusyawaratan dan Perwakilan. Dengan adanya Pilpres dan Pilkada adalah sebagai sumber dari pertikaian dan perpecahan serta korupsi. Menteri harus punya jiwa nasionalisme dan Sosial yang tinggi dan humanis. 
“Masyarakat menyambut baik adanya usulan dari semua Ketua dan Pengurus Gepenta di semua Provinsi, Kabupaten dan Kodya agar bapak Presiden R.I. Ir. Joko Widodo menunjuk dan mengangkat Dr. Parasian Simanungkalit, menjadi Menteri. 

Rekam Jejak Dr. Parasian Simanungkalit merupakan Ketua Umum DPN GEPENTA (Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis). Selama menjabat di kepolisian, Parasian pernah bertugas di Tanah Karo, Sumatera Utara.
Ia pernah menjabat sebagai Komandan Peleton SAR Polisi Airud, Kasi Operasi Airud di Banjarmasin, Komandan Sub Stasion Airud di Nunukan.
Pengalaman lainnya, ia pernah menjabat sebagai Kasubbag Garbia Komapta Polri di Jakarta, Pekas Kobangdiklat Polri, Asrena Kapolda Irian Jaya, Kasubdit Sabhara Direktorat Samapta Mabes Polri,Asrena Kapolda Sulselra di Ujung PandangKota Makassar, Sulawesi Selatan, DisLitbang Polri, Staf Menpera, Staf Khusus penanggulangan penebangan kayu liar Departemen Kehutanan.Pati pada Dephankam, dan Pati Asop Kapolri.
Pria kelahiran Sibolga ini memulai karirnya di kepolisian melalui Agen Polisi Tingkat II, Catar AAK Dharma, Bhara Widya Artha pada PTIK, Seskopol, Seskoal dan Lemhanas KSA XII. 
Lulusan S1 Sekolah Tinggi Hukum Militer, S2 STIH IBLAM dan meraih S3 Doktor Ilmu Hukum pada UNS SOLO. 

Demikian usulan dari rakyat bawah warga Gepenta

red"zuraidbima/12/202"

Kamis, 03 Desember 2020

SERUAN KETUA UMUM DPN GEPENTA "RUJUK NASIONAL SALING MEMAAFKAN BERSAMA MENGATASI PENDERITAAN"

Kepada saudaraku Umat Muslimin. Berdoalah kepada Allah SWT. khusus untuk menghilangkan Pandemi Covid19 / Corona secara Nasional pada Sholat Jumat di seluruh Mesjid di Musholla atau dirumah.
Kepada Umat Kristiani kebaktian Minggu khusus mendoakan agar pandemi Covid Corona hilang.
Kepada Umat Hindu berdoa di Pura dan Buddha dan Konghucu di tempat peribadatannya.
Dalam bulan Desember 2020 ini mari kita melakukan kegiatan ini. Sehingga bulan Januari semoga Allah Swt, Tuhan Allah, Hyang widiawase, Tuhan Yang Maha Kuasa mengabulkan doa kita semua Bangsa Indonesia sehingga terhindar dann tidak terjangkit virus Corona. Kemudian kegiatan inilah juga merupakan RUJUK NASIONAL, SALING MEMAAFKAN, JANGAN LAGI ADA YANG BERTIKAI DAN TIDAK ADA LAGI TERPECAH, 
BERSATU MENGATASI PENDERITAAN. DR. Drs. Parasian Simanungkalit, SH.MH. Brigjend. Polisi Purnawirawan Ketua Umum DPN GEPENTA.

Rabu, 25 November 2020

Program Apresiasi GTK Terbaik di SMAN 2 CIBARUSAH

Reward merupakan bentuk metode dalam memotivasi seseorang untuk melakukan kebaikan dan meningkatkan prestasinya. Metode ini sudah cukup lama dikenal dalam dunia kerja. Dalam dunia penidikan pun kerap kali digunakan. Namun sayangnya hanya sebahagian kecil yang bisa melaksanakannya.
Reward artinya ganjaran, hadiah, penghargaan atau imbalan. Dalam konsep manajemen, reward merupakan salah satu alat untuk peningkatan motivasi para pegawai. Metode ini bisa mengasosiasikan perbuatan dan kelakuan seseorang dengan perasaan bahagia, senang, dan biasanya akan membuat mereka melakukan suatu perbuatan yang baik secara berulang-ulang. Selain motivasi, reward juga bertujuan agar seseorang menjadi giat lagi usahanya untuk memperbaiki atau meningkatkan prestasi yang telah dapat dicapainya.
Kepala SMAN 2 CIBARUSAH KABUPATEN BEKASI lewat Acount Facebooknya mempublikasikan kegiatan pemberian reward kepada para tenaga pengajar di sekolah yang dipimpinnya. Reward dari Ibu Kepala Sekolah tersebut akan menjadi kebanggaan bagi penerimanya dan menjadi penghargaan atas apa yang diupayakan dalam tugasnya sebagai pendidik dan kemajuan SMAN 2 CIBARUSAH.
Lewat Acount FB Ibu YULIANA menyampaikan Ucapan "Selamat buat Bu Ririn Mulyawati sebagai penerima Penghargaan guru terbaik, Pak H. Awan Kurniawan sebagai wali kelas terbaik Bu Ella sebagai Pelaksana Tata Usaha  terbaik dalam rangkaian kegiatan merayakan
Hari Guru tahun 2020 Program apresiasi GTK terbaik di SMAN 2 Cibarusah
Semoga reward nya bisa digunakan untuk menunjang profesionalisme bekerja. Tutup Ibu YULIANA.

Red. ZUEAIDBIMA/2020

Sabtu, 27 Juni 2020

Ketum DPN GEPENTA Menanggapi Adanya Kader Parpol Yang menyalahkan Pemerintahan Jokowi-Ma,

Brigjenpol Pur Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH MH. Ketua Umum DPN GEPENTA.
Menanggapi Adanya kader parpol yang menyalahkan Pemerintahan JokowiMa, tentang heboh dan ramainya penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila.

Bahwa dengan beberapa peristiwa pemberontakan yang dilakukan Komunis PKI membuat rakyat dan Bangsa Indonesia marah dan melawan sehingga teebitlah Ketetapan MPRS Nomor XXV TAHUN 1996 membubarkan PKI dan melarang ajaran Komunis, Marxisme dan Leninisme di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diketahui bahwa RUU HIP adalah atas inisiatif dari DPR RI untuk diajukan kepada Pemerintah agar di goalkan menjadi Undang Undang.

Begitu besar jiwa semangat dan nilai juang Bangsa Indonesia untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar fundasi Bangsa dan Negara Indonesia, setelah rakyat tau adanya RUU HIP tersebut yang menyamarkan Nilai Pancasila itu maka rakyatpun ramai ramai menolaknya. Ada penolakan yang disampaikan dengan Naskah Intelektual dan ada yang sangat ramai melalui Medsos, tv, koran, fb, wa, sms, masenger dan Instagram. Saling berdiskusi pakai telepon dan webinar..
Untunglah Presiden Joko Widodo dapat mengerti aspirasi rakyat INDONESIA, menunda pembahasan RUU HIP.
Rakyat meminta tidak hanya menunda tetapi membatalkan RUU HIP dari Prolegnas.
Karena P4 dicabut maka dibuatlah penggantinya 45 butir butir Pancasila dalam Tap MPR nomo 1 Tahun 2003.

Sebenarnya pada waktu Presiden ibu Megawati telah ada  TAP MPR 1/2003 penguatan  pembubaran PKI sebagaimana di tetapkan dalam TAP MPRS XXV/1966 pada masa awal Orde Baru. Inilah yang terus dikutak katik.
Ternyata mau meningkatkan kinerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila agar mempunyai Undang2 tersendiri mengganti pendirian BPIP dari Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2018 menjadi UU maka diduga dibuatlah Inisiatif DPR dengan RUU HIP yang bertentangan dengan Pancasila.

Karena periode Orde Baru seolah olah semua hasil kerja masa Orde baru itu kebijakannya  bertentangan dengan Reformasi.

Bahkan timbul ide dan usul Pemerintah minta maaf atas perlakuan terhadap pemberontakan Komunis PKI dengan pemberontakan G30S nya.
Sehingga zaman periode berubah semua yang baik yang goreskan di masa orde baru menjadi momok menakutkan kepada pelaku pelaku reformasi.
Sebut saja, Ketetapan MPR tentang Referendum perobahan UUD 1945 di cabut. Sehingga se enaknya saja MPR yang di restui Pemerintah dicabut.
P4 yang sangat bermakna dalam kehidupan ber Pancasila dicabut. UUD 1945 pun di amandemen 1999, 2000, 2001, 2002.

Demokrasi Pancasila pun yang Permusyawaratan/ Perwakilan dirobah menjadi Demokrasi Liberalisme.
Lihat saja Pemilihan Presiden, Pilkada langsung.
Perekonomian liberalisme dengan menguatnya individualisme dan Kapitalisme. Dan sekarang menggema digaungkan rakyat Indonesia agar kembali ke UUD 1945 dan Mencabut Amandemen. Tetapi Para Ketua Parpol dan fraksi2 di DPR RI yang terikat dalam Korps MPR RI. Menutup telinga, tatapi malah mengusulkan RUU HIP.
Sekarang rakyat malah bertanya apakah Anggota DPR R.I. itu wakil Rakyat atau Kepala rakyat. Kalau wakil rakyat maka Ketuanya sejatinya adalah Rakyat. Maka permintaan dan usul rakyat yang harus diperhatikan dan kabulkan.

Oleh karena itu Fraksi2 Parpol yang ada di DPR RI dan MPR R.I. jangan menyalahkan Pemerintah tidak menerima RUU HIP itu. Bahkan inilah yang benar dan betul Pemerintah nendengarkan permintaan dan usul rakyat. Tidak seperti DPR R.I yang katanya Wakil Rakyat, tetapi permintaan dan usul Ketuanya yaitu Rakyat tidak dipatuhi dan tidak mau didengar.
Semoga dengan pengalaman ini kedepan jangan lagi Haluan Ideologi Pancasila yang diajukan untuk menjadi UU.
Lebih baik UU Tentang TINDAK PIDANA PANCASILA.
Diatur:

  1. Yang menghina Pancasila dihukum pidan 20 tahun.
  2. Yang ingin merobah Pancasila dihukum 20 tahun.
  3. Menggerakkan Massa mau merobah Pancasila dihukum 20 tahun.
  4. Ormas dan Parpol yang tidak berazaskan Pancasila dibubarkan dan pengurusnya dihukum 5 tahun penjara.
  5. Yang merencanakan dan memberontak mengganti Pancasila dihukum Mati..

Maka jelaslah Pancasila itu merupakan dasar dan fundasi serta Ideologi Bangsa Indonesia yang dipertahankan sepanjang zaman.

Jayalah Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945..

Rabu, 17 Juni 2020

*KETUA UMUM DPN GEPENTA USULKAN CABUT RUU HIP*

DR. Drs.Parasian Simanungkalit, SH.MH
Ketua Umum DPN Gepenta Brigjen Polisi (Pur) Dr. Drs.  Simanungkalit SH. MH, Anggota Veteran R.I merasa resah dan sangat geram menanggapi di munculkannya Hak Inisiatif DPR mengajukan Prolegnas RUU HALUAN IDEOLOGI PANCASILA.

*Pendahuluan*
Ia menjelaskan bahwa sudah semua tau akan kesaktian Pancasila mempersatukan seluruh Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai dasar negara republik indonesia dan adalah sumber dari semua hukum yang ada di Indonesia.

*Dasar pemikiran*
Dia menjelaskan bahwa banyak buku yang telah ditulis tentang Pancasila antara lain, 1. Pancasila Sebagai Dasar dan Fondasi NKRI (2013), 2. Upaya Kembali ke UUD 1945 (2014), 3. Demokrasi Pancasila Tanpa Pilpres dan Pilkada, 4. Refleksi Pancasila 70 tahun dan Implementasinya, (2015), 5. Pertahankan NKRI dengan Perlawanan Rakyat Semesta (2017).

*Analisa dan evaluasi*

Setelah membaca RUU HIP hasil print dari Internet membacanya pasal demi pasal, berkesimpulan bahwa RUU HIP dimaksudkan sebenarnya tujuannya: Untuk membentuk UU tentang BPIP "Badan Pembinaan Ideologi Pancasila". 
Tetapi isinya nyasar sampai mengkeruhkan tujuan Pancasila itu sendiri.
Salah satunya dari judul saja sudah tidak benar "Haluan Ideologi Pancasila" sudah bertentangan dengan Pancasila.

Dalam RUU HIP tidak ada pengertian dari Haluan, demikian juga Ideologi dan juga Pancasila.
Bahkan Pancasila itu tidak sempurna dijelaskan, malah dari awal lima sila Pancasila itu dijabarkan beda dengann makna Pancasila.
Apalagi Pancasila dapat diperas menjadi Trisila dan juga Eka sila, tentunya ini dilatar belakangi oleh Pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Yang kemudian berkembang sebelum G30S/PKI di satukannya Nasionalisme, Agama dan Komunis atau NASAKOM. 
Kemudian setelah melihat pada MENGINGAT, tidak  tercantum Ketetapan MPR nomo XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI, sebagai Organisasi terlarang diseluruh wilayah R.I. Karena rakyat dan Bangsa Indonesia sudah tau bahwa Komunis sangat membahayakan keutuhan NKRI, maka dengan tidak dicantumkannya Tap MPR itu menduga ada udang dibalik batu atau artinya ada yang disembunyikan. Apalagi dalam RUU HIP tersebut mengandung mengaburkan tujuan dan haluan Pancasila. Sejatinya tidak Haluan Ideologi Pancasila, karena arahnya beda bukan Haluan Pancasila tetapi Haluan Ideologi yang di bumbui dengan pengelabuan Pancasila.

*Pembatasan dan pembagian tugas Badan Badan Pembina Pancasila*
Sangat menjauh dari tujuannya dari Haluan Ideologi Pancasila yang di inginkan. Ternyata Badan Badan itu kemudian di sentralkan kepada pembentukan BPIP yang sekarang masih didasari oleh Perpres Nomor 7 Tahun 2018, didirikan tanggal 28 Februari 2018.

*Bercampur baur Haluan dan Tujuan*
Ternyata dalam alam pikiran dari inisiator RUU HIP ini dapat disimpulkan ada dua tujuannya yang saling bertentangan yaitu: "Mempertahankan Pancasila" dan "Melegalisir pembentukan BPIP"

*Kesimpulan dan Saran*

Bahwa dari uraian tersebut diatas Dr. Parasian Simanungkalit berkesimpulan bahwa RUU HIP tidak jelas undang undang untuk Haluan Ideologi Pancasila atau Melegalisir Pembentukan BPIP. Maka oleh karena itu agar RUU HIP dibatalkan dan dicabut dari Prolegnas 2020.

*Saran*
1. Dibuatkan RUU Tentang Pancasila. 
Yang merupakan UU Tindak Pidana terhadap:
A. Yang menghina Pancasila dihukum pidana.
B. Yang merobah sila sila Pancasila dihukum Pidana.
C. Ormas dan Parpol yang tidak berazaskan Pancasila di Bubarkan di pidana.
D. Orang atau Kelompok yang ingin mengganti Pancasil sebagai Dasar dan filosofi dan ideologi dengan dasar, filosofi dan Ideologi lain dihukum Pidana.
E. Yang membuat salah satu sila dari Pancasila sebagai bahan Candaan dihukum Pidana.

2. RUU Pembentukan BPIP.
Merumuskan Tupoksi BPIP.
Terutama sosialisasi yang bertujuan  memasyarakatkanPancasila dan mempancasilakanMasyarakat.

Demikian tanggapan Ketua Umum DPN Gepenta Dr. Parasian Simanungkalit, dalam suatu wawancara online terhadap RUU HIP..