REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Minggu, 03 Mei 2020

*HADAPI VIRUS CORONA DENGAN PERLAWANAN RAKYAT SEMESTA*

(DR.Drs.Parasian Simanungkalit,SH.MH. Brigjend Pol Purn. Ketua Umum DPN GEPENTA)

Serangan yang bertubi-tubi dari virus corona yang melanda dunia menembak siapa saja baik itu pejabat, orang kaya, miskin, pekerja, pengangguran, laki atau perempuan, orangtua atau anak anak, yang gagah atau yang sakit, dia tembak tanpa dirasakan sakitnya pada saat kena. Tunggu beberapa hari barulah lukanya dirasakan tetapi telah sekarat dan menunggu saatnya menghadap Illahi.
Demikianlah juga di Indonesia, kita Bangsa Indonesia adalah semua putra dan cucu pejuang pahlawan merebut kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan pejuang mempertahankan dan memelihara Kemerdekaan.

Semua anak bangsa telah tertanam dalam dirinya sebagai dasar negara Pancasila. Yang juga telah mempunyai suatu sikap dan sistem menghadapi musuh bila ada Invasi militer asing menyerang dan menduduki Indonesia atau bilamana ada pemberontakan dalam negeri maka dihadapi dengan Sistim Pertahankan NKRI dengan Perlawanan Rakyat Semesta. Untuk dapat segera mengusir militer asing yang menduduki Indonesia atau memadamkan pemberontakan.

Pada masa perang seperti ini, rakyat tidak meminta kepada Negara untuk di biayai hidupnya. Semua rakyat berusaha bersembunyi mengungsi bilamana ada serangan musuh. Rakyat mencari makan sendiri, tidak meminta pekerjaan tidak ada pembagian sembako, dan tidak ada pejabat korupsi menghitung 
untung karena membeli sembako. Semuanya sama menderita, sekolah pun harus sembunyi-sembunyi. Tidak ada yang minta pekerjaan untuk hidup, semua usaha sendiri menanami tanah yang luas untuk dapat makan. 
Tentara, Polisi, Rakyat jadi sukarelawan, dan dibantu oleh semua rakyat bersatu menghadapi musuh negara itu sampai titik darah penghabisan.
Tidak takut mati berjuang merebut dan mempertahankan Kemerdekaan.

Tetapi perang terhadap musuh bangsa yaitu VIRUS CORONA COVID19 malah membuat pejabat negeri ini gamang membuat dan melaksanakan perlawanan. 
Demikian juga rakyat malah berulah tidak merasa memiliki jiwa semangat dan nilai juang mempertahankan NKRI dari serangan musuh VIRUS CORONA COVID-19.
Bahkan melawan aturan yang telah ditentukan Panglima Perang Tertinggi Presiden R.I. Joko Widodo..
Kita rakyat menjadi manja, untuk hidup dibiayai Pemerintah, memohon untuk dibagikan sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT). 
Negara berupaya untuk membantu yang tidak mampu memberikan sembako dan ada juga BLT, namun masih ada yang serakah dimana ada pembagian sembako maka orang yang sama banyak yang datang untuk menerima. Demikian juga hampir semua Instansi pemerintah berlomba lomba membagikan sembako supaya dinilai rakyat orang pengasih tetapi sasarannya tidak jelas bahkan orang yang menerima banyak yang sudah menerima dari instansi yang lain.

Musuh penjajah VIRUS CORONA COVID-19 yang kecil itupun diabaikan dengan berkumpulnya untuk menerima sembako dan uang tunai senang melihatnya dan menembak menjadi ODP tetapi belum tau langsung kena tembak  karena bukan peluru tetapi virus. 
Sekarang perlu merobah Pola dan pelaksanaan Perlawanan Rakyat Semesta melawan VIRUS CORONA COVID-19. 
  1. Hentikan pembagian sembako dan BLT, ganti dengan sistem pemberian bantuan melalui transfer ATM bank yg ada disemua kecamatan atau desa. Bank ini hanya BRI.
  2. Ketua RT dan RW serta kepala lorong dan desa lurah yang tau siapa warganya yang wajar mendapat bantuan. Diusulkan kepada dinas sosial kecamatan dan kabupaten kota serta Provinsi dan Mensos.  Jadipembagian satu pintu saja.
Kemudian rakyat sebagai putra pejuang jangan lemah jangan menjadi pelaku kejahatan. Melakukan perbuatan melawan hukum atau Mengganggu keamanan. 

Pemerintah Daerah diharapkan untuk tidak ingin dipuji memberlakukan PSBB bahkan memasukkan yang meninggal karena sakit lama atau jantung, lever, diabetes, darah tinggi, kurang gizi masuk daftat meninggal karena Virus Corona Covid-19. Supaya dapat menggunakan dana uang negara melalui PERPU Nomor 1 tahun 2020.

Oleh karena itu mari kita tingkatkan semangat Pancasila serta jiwa semangat dan nilai juang 1945 untuk melawan Covid-19. 
Supaya kita semua rakyat dan Bangsa Indonesia mampu menang mencegah melawan dan membunuh virus Corona Covid 19.
Bersatu padulah atasi penderitaan.

*Ketua Umum DPN GEPENTA Brigjenpol (Pur) Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH *

Jumat, 01 Mei 2020

PILU DIATAS WABAH COVID19

*Alimurrahman*
(Alumni SMPN 1 Sape)

Aku tulis syair ini dengan jari-jari yang gemetar, n
yang tertahan kerisauan,
air mata yang mengundang kesedihan,
dan gemuruh prasangka yang berbolak balik,
bukan pada nolak ku pada Takdir,
karena Robku selalu adil pada keputusanNya.

Piluku diatas wabah...
kecewaku pada kerumunan,
sedihku pada kematian mereka,
"Mereka Yang Bertaruh Nyawa"
di garda depan dengan musuh yang tidak terlihat,
seperti dalam cerita film-film kuno,

Mereka bertaruh nyawa menyelamatkan nyawa,
tapi yang akan ditolong berlagak kuasa, kesana kemari tak mau diatur,
kadang di lidahnya diselipin ayat ayat, padahal ayat ayat itu tidak mengenal mereka...

Oooh....
setiap pagi kudengar kematian, bertambahnya yang terkapar, sedikitnya daya, meluasnya pembangkangan dan *ngototnya kebodohan*

Oooh....
di negeriku banyak orang-orang alim dadakan, 
alim tanpa ilmu, 
berucap seakan dia baru turun dari langit, 
menghasut manusia,
dan menebarkan wabah...

Ya Robbuna...
sesungguhnya perkataan ulil amri sedikit terdengar...
maka kepada Mu kami adukan ketidakberdayaan ini...
ya Robbuna...
berilah kami jalan keluar yang terbaik dari kesulitan ini.
sesungguhnya Engkau Maha Perkasa.

NTB, 30 April 2020

Rabu, 22 April 2020

"REFORMASI PENANGGULANGAN NARKOBA"

(Oleh Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum GEPENTA)

*Kondisi Terkini*
Kondisi Ipoleksosbud HANKAM sangat menukik turun drastis akibat serangan Virus Corona Covid-19. 
Peraruran Menteri Hukum dan Ham R.I. Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.H.H-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.  Sehingga Lapas diseluruh Indonesia telah mengeluarkan dari LAPAS sebanyak 36.641 orang terdiri dari 35.738 narapidana dewasa pria dan wanita serta 903 orang anak anak.
Menurut Presiden Joko Widodo melarang dikeluarkan yang terlibat dalam perkara Extra Ordinary Crime Korupsi, Terorisme dan pidana Narkoba.
Tetapi yang jelas Kapolri merasa resah dan segera memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan meningkat tegas pelaku tindak pidana kambuhan atau yang baru keluar dari Penjara. Dan benar saja di beberapa daerah telah ada pembongkaran, begal, pencurian, perampokan yang dilakukan oleh eks  terpidana atau Narapidana yang dibebaskan oleh Menkumham.

*Tindak Pidana Narkoba*
Kita menyesalkan Kebijakan MENKUMHAM R.I. untuk mengurangi penghuni LAPAS maka sejatinya yang di pindahkan dari LAPAS adalah Narapidana Korban Pengguna Narkoba yang lebih banyak dari Narapidana tindak pidana umum.
Ada dua golongan pelaku Tindak Pidana Narkoba yaitu :

1. Pelaku tindak pidana narkoba yang diatur dalam pasal 111sampai pasal 126, dan pasal 129. Ini tergolong pada bandar, pengedar, memiliki, mengangkut, pembuat atau produsen dan penyelundup narkoba.

2. Pasal 127 adalah menggunakan Narkoba bagi diri sendiri. Inilah yg sering disebut korban pengguna narkoba, mereka ini ketagihan dan ketergantungan narkoba. Kalau tidak makan narkoba dua hari dia menggigil dan kesakitan, maka harus berupaya apapun hambatannya dia harus dapat narkoba.

Keluarganya akan berusaha menyelundupkan setidaknya kompromi dengan Sipir penjaga LAPAS dikirim uang. Supaya dapat dibelikan narkoba dan diberikan kepada narpidana.
Oleh karena itulah Lapas alias penjara menjadi pasar narkoba.

*Reformasi penegakan hukum*
Korban pengguna narkoba yang diklasifikasi menggunakan narkoba bagi diri sendiri, inilah yang  perlu di kembalikan marwah dan amanah Undang Undang Narkotika. Mereka dalah pesakitan adiktif penyakit ketagihan mereka orang sakit ketergantungan narkoba. Karena sakit maka harus di obati sesuai dengan Undang2 Kesehatan. Mereka sejatinya tidak dijatuhi hukuman Penjara oleh Majelis Hakim tetapi dengan Vonis Majelis Hakim selama menjalani hukuman ditempatkan di Tempat Rehabilitas Narkoba milik Kemenkes, Kemensos, BNN dan Swata.
Sejak pengguna narkoba melaporkan diri, ditangkap Polisi, maka 3x24 jam diantar dan diserahkan ke tempat rehabilitasi. Apabila maundilakukan BAP atau diperiksa maka di BON dari tempat Rehab. Sampai diajukan ke JPU, dan sampai ke sidang Pengadilan dan di Vonis, pengguna narkoba itu tetap di tempat Rehab yang menjalani pengobatan sejak diserahkan Polisi Penyidik..

*TEORI HUKUM ULTIMUM REMIDIUM*
Tidak semua perbuatan pidana harus dihukum. Penjatuhan hukuman atau diproses hukum mulai penyelidikan  penyidikan penuntutan dan penjatuhan hukuman tidak harus dijalankan. Penjatuhan hukuman ada langkah terakhir atau langkah Pamungkas dari pertimbangan hukum yang berlaku harus dilaksanakan.
Ini artinya penegak hukum jangan berlaku tangan besi memasukkan semua pelaku pidana ke penjara atau LAPAS, harus  memperhatikan juga sosial budaya  terutama amanah yang terkandung dalam Undang Undang.
Teori hukum Ultimum Remidium memberikan arahan dan petunjuk hukum untuk diterapkan mendukung UU No. 35 Tahun 2009 pada pasal 127 ayat a, b, c, mengatur sanksinya.
Namun pada ayat (2), ditetapkan bahwa Hakim wajib menempatkannya di Tempat Rehabilitasi sebagaimana diatur pada pasal 54, 55 dan pasal 103.
Oleh karena itulah agar kedepan penegak hukum jangan lagi mempermainkan pasal dalam penegakan hukum  narkoba. Apabila ditemukan pada pengguna narkoba 0,05 narkoba sebagai barang bukti atau bahkan untuk di konaumsi untuk 2 hari, maka supaya ditempatkan di tempat Rehabitasi..

*PINDAHKAN NARAPIDANA KORBAN PENGGUNA NARKOBA DARI LAPAS KE TEMPAT REHABILITASI*
Diharapkan untuk mencegah terinfeksi dan terjangkit virus Corona kepada merekan terpidana narapidana karena  kelebihan kapasitas di ruangan LAPAS, maka diharapkan MENKUMHAM, MENKES, MENSOS, KAPOLRI DAN BNN dapat segera membuat NOTA KESEPAKATAN agar semua Korban Pengguna Narkoba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan alias Penjara ke tempat Rehabilitasi di Kemenkes, Kemensos dan BNN serta Rehab Swasta.
Sehingga Pasar Narkoba di Penjara atau LAPAS hilang dan sisi lain mencegah penularan VIRUS CORONA COVID-19.

Demikian sebagai saran dan usul kepada PRESIDEN R.I Bapak JOKO WIDODO.
SEMOGA INDONESIA SEGERA DAPAT MENGATASI PENYAKIT DAN MELAWAN VIRUS CORONA COVID-19..

*BRIGJENPOL PUR. DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH.MH/KETUA UMUM DPN GEPENTA*

JADUAL KEGIATAN SAFARI RAMADHAN ZELLOVER INDONESIA 2020

Mari Kita Sambut Ramadhan Penuh Suka Cita dan Mengisinya Dengan Ibadah dan Kegiatan Yang Bermanfaat !


Yang ingin cannal zellonya dikunjungi bisa hubungi WA/Telegram ke :
Call Center KZI 08111790789 - 085889990789

Senin, 20 April 2020

JADWAL SAFARI RAMADHAN ZELLOVER INDONESIA

📜JADWAL SAFARI RAMADHAN tgl 23-4-2020 sampai 22-5-2020

SALAM ZELLOVER INDONESIA
UNTUK MENGAKTIFKAN KEBALI CHANEL CHANEL YANG SUDAH ADA DAN UNTUK MENYAMBUNG KEMBALI SILATURRAHMI ZELLOVER INDONESIA ANTAR ROOM, DENGAN INI KITA ADAKAN SAFARI RAMADHAN KUNJUNGAN KE CHANE CHANEL ZELLO SELURUH INDONESIA. 
KEPADA BAPAK ATAU IBU OWNER YANG CHANNELNYA INGIN DI KUNJUNGI OLEH PARA ZELLOVER INDONESIA,S MENDAFTAR KEPADA PENGURUS SAFARI RAMADHAN. DENGAN CARA ISI NAMA CHANEL ZELLO DAN TANGGALNYA PADA KOLOM KOMENTAR DI BAWAH !

RAMADHAN KE
 01(23-4-20)-Ch : YOLANDA ASIH
 02(24-4-20)-Ch :
 03(25-4-20)-Ch :
 04(26-4-20)-Ch : BEKASI PLUS
 05(27-4-20)-Ch : ZELLOVER PEDULI
 06(28-4-20)-Ch :
 07(29-4-20)-Ch : GEPENTA
 08(30-4-20)-Ch :
 09(01-4-20)-Ch :
 10(02-5-20)-Ch :
 11(03-5-20)-Ch :
 12(04-5-20)-Ch :
 13(05-5-20)-Ch :
 14(06-5-20)-Ch :
 15(07-5-20)-Ch : AUDIO NET
 16(08-5-20)-Ch :
 17(09-5-20)-Ch : PURWOREJO BERIRAMA
 18(10-5-20)-Ch :
 19(11-5-20)-Ch :
 20(12-5-20)-Ch :
 21(13-5-20)-Ch :
 22(14-5-20)-Ch :
 23(15-5-20)-Ch :
 24(16-5-20)-Ch :
 25(17-5-20)-Ch :
 26(18-5-20)-Ch :
 27(19-5-20)-Ch :
 28(20-5-20)-Ch : PURWOREJO BERIRAMA
 29(21-5-20)-Ch :
 30(22-5-20)-Ch :

✅Untuk menghindari terjadinya acara yang bersamaan dalam satu waktu, diharapkan kerjasamanya kepada all owner/moderator Cannal zello bisa menghubungi atau klik nama 👇

@Kaminetizen
@ZURAIDBIMA
@FITTAL_PUBER
@TATA_YOLANDA
@dieka_dewi

Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
WA : 08111790789
ZELLOVER INDONESIA