REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Rabu, 22 April 2020

"REFORMASI PENANGGULANGAN NARKOBA"

(Oleh Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum GEPENTA)

*Kondisi Terkini*
Kondisi Ipoleksosbud HANKAM sangat menukik turun drastis akibat serangan Virus Corona Covid-19. 
Peraruran Menteri Hukum dan Ham R.I. Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.H.H-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.  Sehingga Lapas diseluruh Indonesia telah mengeluarkan dari LAPAS sebanyak 36.641 orang terdiri dari 35.738 narapidana dewasa pria dan wanita serta 903 orang anak anak.
Menurut Presiden Joko Widodo melarang dikeluarkan yang terlibat dalam perkara Extra Ordinary Crime Korupsi, Terorisme dan pidana Narkoba.
Tetapi yang jelas Kapolri merasa resah dan segera memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan dan meningkat tegas pelaku tindak pidana kambuhan atau yang baru keluar dari Penjara. Dan benar saja di beberapa daerah telah ada pembongkaran, begal, pencurian, perampokan yang dilakukan oleh eks  terpidana atau Narapidana yang dibebaskan oleh Menkumham.

*Tindak Pidana Narkoba*
Kita menyesalkan Kebijakan MENKUMHAM R.I. untuk mengurangi penghuni LAPAS maka sejatinya yang di pindahkan dari LAPAS adalah Narapidana Korban Pengguna Narkoba yang lebih banyak dari Narapidana tindak pidana umum.
Ada dua golongan pelaku Tindak Pidana Narkoba yaitu :

1. Pelaku tindak pidana narkoba yang diatur dalam pasal 111sampai pasal 126, dan pasal 129. Ini tergolong pada bandar, pengedar, memiliki, mengangkut, pembuat atau produsen dan penyelundup narkoba.

2. Pasal 127 adalah menggunakan Narkoba bagi diri sendiri. Inilah yg sering disebut korban pengguna narkoba, mereka ini ketagihan dan ketergantungan narkoba. Kalau tidak makan narkoba dua hari dia menggigil dan kesakitan, maka harus berupaya apapun hambatannya dia harus dapat narkoba.

Keluarganya akan berusaha menyelundupkan setidaknya kompromi dengan Sipir penjaga LAPAS dikirim uang. Supaya dapat dibelikan narkoba dan diberikan kepada narpidana.
Oleh karena itulah Lapas alias penjara menjadi pasar narkoba.

*Reformasi penegakan hukum*
Korban pengguna narkoba yang diklasifikasi menggunakan narkoba bagi diri sendiri, inilah yang  perlu di kembalikan marwah dan amanah Undang Undang Narkotika. Mereka dalah pesakitan adiktif penyakit ketagihan mereka orang sakit ketergantungan narkoba. Karena sakit maka harus di obati sesuai dengan Undang2 Kesehatan. Mereka sejatinya tidak dijatuhi hukuman Penjara oleh Majelis Hakim tetapi dengan Vonis Majelis Hakim selama menjalani hukuman ditempatkan di Tempat Rehabilitas Narkoba milik Kemenkes, Kemensos, BNN dan Swata.
Sejak pengguna narkoba melaporkan diri, ditangkap Polisi, maka 3x24 jam diantar dan diserahkan ke tempat rehabilitasi. Apabila maundilakukan BAP atau diperiksa maka di BON dari tempat Rehab. Sampai diajukan ke JPU, dan sampai ke sidang Pengadilan dan di Vonis, pengguna narkoba itu tetap di tempat Rehab yang menjalani pengobatan sejak diserahkan Polisi Penyidik..

*TEORI HUKUM ULTIMUM REMIDIUM*
Tidak semua perbuatan pidana harus dihukum. Penjatuhan hukuman atau diproses hukum mulai penyelidikan  penyidikan penuntutan dan penjatuhan hukuman tidak harus dijalankan. Penjatuhan hukuman ada langkah terakhir atau langkah Pamungkas dari pertimbangan hukum yang berlaku harus dilaksanakan.
Ini artinya penegak hukum jangan berlaku tangan besi memasukkan semua pelaku pidana ke penjara atau LAPAS, harus  memperhatikan juga sosial budaya  terutama amanah yang terkandung dalam Undang Undang.
Teori hukum Ultimum Remidium memberikan arahan dan petunjuk hukum untuk diterapkan mendukung UU No. 35 Tahun 2009 pada pasal 127 ayat a, b, c, mengatur sanksinya.
Namun pada ayat (2), ditetapkan bahwa Hakim wajib menempatkannya di Tempat Rehabilitasi sebagaimana diatur pada pasal 54, 55 dan pasal 103.
Oleh karena itulah agar kedepan penegak hukum jangan lagi mempermainkan pasal dalam penegakan hukum  narkoba. Apabila ditemukan pada pengguna narkoba 0,05 narkoba sebagai barang bukti atau bahkan untuk di konaumsi untuk 2 hari, maka supaya ditempatkan di tempat Rehabitasi..

*PINDAHKAN NARAPIDANA KORBAN PENGGUNA NARKOBA DARI LAPAS KE TEMPAT REHABILITASI*
Diharapkan untuk mencegah terinfeksi dan terjangkit virus Corona kepada merekan terpidana narapidana karena  kelebihan kapasitas di ruangan LAPAS, maka diharapkan MENKUMHAM, MENKES, MENSOS, KAPOLRI DAN BNN dapat segera membuat NOTA KESEPAKATAN agar semua Korban Pengguna Narkoba dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan alias Penjara ke tempat Rehabilitasi di Kemenkes, Kemensos dan BNN serta Rehab Swasta.
Sehingga Pasar Narkoba di Penjara atau LAPAS hilang dan sisi lain mencegah penularan VIRUS CORONA COVID-19.

Demikian sebagai saran dan usul kepada PRESIDEN R.I Bapak JOKO WIDODO.
SEMOGA INDONESIA SEGERA DAPAT MENGATASI PENYAKIT DAN MELAWAN VIRUS CORONA COVID-19..

*BRIGJENPOL PUR. DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH.MH/KETUA UMUM DPN GEPENTA*

JADUAL KEGIATAN SAFARI RAMADHAN ZELLOVER INDONESIA 2020

Mari Kita Sambut Ramadhan Penuh Suka Cita dan Mengisinya Dengan Ibadah dan Kegiatan Yang Bermanfaat !


Yang ingin cannal zellonya dikunjungi bisa hubungi WA/Telegram ke :
Call Center KZI 08111790789 - 085889990789

Senin, 20 April 2020

JADWAL SAFARI RAMADHAN ZELLOVER INDONESIA

📜JADWAL SAFARI RAMADHAN tgl 23-4-2020 sampai 22-5-2020

SALAM ZELLOVER INDONESIA
UNTUK MENGAKTIFKAN KEBALI CHANEL CHANEL YANG SUDAH ADA DAN UNTUK MENYAMBUNG KEMBALI SILATURRAHMI ZELLOVER INDONESIA ANTAR ROOM, DENGAN INI KITA ADAKAN SAFARI RAMADHAN KUNJUNGAN KE CHANE CHANEL ZELLO SELURUH INDONESIA. 
KEPADA BAPAK ATAU IBU OWNER YANG CHANNELNYA INGIN DI KUNJUNGI OLEH PARA ZELLOVER INDONESIA,S MENDAFTAR KEPADA PENGURUS SAFARI RAMADHAN. DENGAN CARA ISI NAMA CHANEL ZELLO DAN TANGGALNYA PADA KOLOM KOMENTAR DI BAWAH !

RAMADHAN KE
 01(23-4-20)-Ch : YOLANDA ASIH
 02(24-4-20)-Ch :
 03(25-4-20)-Ch :
 04(26-4-20)-Ch : BEKASI PLUS
 05(27-4-20)-Ch : ZELLOVER PEDULI
 06(28-4-20)-Ch :
 07(29-4-20)-Ch : GEPENTA
 08(30-4-20)-Ch :
 09(01-4-20)-Ch :
 10(02-5-20)-Ch :
 11(03-5-20)-Ch :
 12(04-5-20)-Ch :
 13(05-5-20)-Ch :
 14(06-5-20)-Ch :
 15(07-5-20)-Ch : AUDIO NET
 16(08-5-20)-Ch :
 17(09-5-20)-Ch : PURWOREJO BERIRAMA
 18(10-5-20)-Ch :
 19(11-5-20)-Ch :
 20(12-5-20)-Ch :
 21(13-5-20)-Ch :
 22(14-5-20)-Ch :
 23(15-5-20)-Ch :
 24(16-5-20)-Ch :
 25(17-5-20)-Ch :
 26(18-5-20)-Ch :
 27(19-5-20)-Ch :
 28(20-5-20)-Ch : PURWOREJO BERIRAMA
 29(21-5-20)-Ch :
 30(22-5-20)-Ch :

✅Untuk menghindari terjadinya acara yang bersamaan dalam satu waktu, diharapkan kerjasamanya kepada all owner/moderator Cannal zello bisa menghubungi atau klik nama 👇

@Kaminetizen
@ZURAIDBIMA
@FITTAL_PUBER
@TATA_YOLANDA
@dieka_dewi

Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
WA : 08111790789
ZELLOVER INDONESIA

Senin, 13 April 2020

WASPADA GANGGUAN KAMTIBMAS IMBAS DARI COVOD19 & PSBB

Ketua Umum DPN GEPENTA "Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis" mengajak semua Rakyat Indonesia ciptakan Kamtibmas kondusif di lIngkungannya

Berawal dari Virus corona dari Wuhan Cina Tiongkok membawa dampak yang kurang menguntungkan semua Aspek kehidupan rakyat di dunia.
Bahaya terjangkitnya virus Corona covid-19 telah melanda di semua 34 Provinsi di Indonesia. Upaya Pemerintah yang dipimpin Presiden R.I. sebagai Panglima Tertinggi JOKO WIDODO melakukan perang melawan Covid-19 sudah dapat kita lihat mampu menekan kematian dan telah mampu juga meningkatkan kesembuhan.
Dijelaskan oleh Parasian  Simanungkalit
Permasalahan yang timbul  ancaman dan Gangguan baru adalah mengapa pengambilan kebijakan Menkumham memberikan pembebasan bersyarat dan asimilasi kepada para Napi Pidana Umum, seperti pembunuh, penganiaya, perampok, pencuri, begal dan lain-lain. Sedangkan Korban Pengguna Narkoba yang sebagai penderita murni menggunakan Narkoba bagi diri sendiri yang dimanipulir menjadi Pemilik dan pengedar di persidangan sehingga mereka masuk Penjara karena penyidik dan Jaksa menuntut pasal berlapis yang sejatinya pasal 127 UU Narkotika tetapi di yontokan ke pasal 112 atau pasal kepemilikan walau hanya bisa DIPAKAI utk satu hari saja. Yang sejatinya pengedarnya yang dimasukkan Penjara, kalau pengguna Narkoba murni bagi diri sendiri sejatinya dimasukkan ke tempat Rehabilitasi sebagai Vonis Hakim.  Sejatinya mereka pengguna Narkoba bagi diri sendiri harus dipindahkan dari Lapas alias Penjara ke semua tempat Rehabilitasi di Indonesia untuk di obati.
Nampaknya dengan pembebasan Napi akibat takut tertular covid-19 diduga menjadi satu kelompok yang mau melakukan perbuatan dan tindakan mengulangi perbuatan kejahatannya. Akibatnya adanya Rasa dianaktirikan maka terjadi kebutuhan Lapas di Trinting Manado. Semoga tidak ditiru Napi di Lapas  lainnya.

Dilanjutkannya, Karena dengan di bebaskannya mereka maka timbul permasalahan baru mereka pengangguran yang perlu makan ditengah serangan covid-19 yang telah menambah sengsara hidupnya karena PSBB. Mereka menjadi beban keluarga maka untuk mengatasi permintaan kebutuhan hidup maka ingin mengulangi perbuatannya kembali kambuh.

Maka Gangguan Kamtibmas akan terganggu.
Karena terganggu maka POLRI harus bekerja keras dan disamping kekuatan Polri dapat meminta bantuan TNI kemudian rakyat dibina untuk melakukan strategi Perpolisian Masyarakat "POLMAS".
Ada Ormas yang dapat berperan serta meningkatkan POLMAS salah satunya adalah GEPENTA "Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba Tawuran dan Anarkis". Disetiap wilayah maka  Pengurus DPP GEPENTA di Provinsi dan Pengurus DPK di Kabupaten Kota, dapat dibina dan bekerja saja untuk berupaya mencegah dan menanggulangi Gangguan Kamtibmas di wilayahnya.
Di tiap RT dan RW dapat digiatkan lagi Siskamling yang sudah lama ditinggalkan.

Semua Ormas dan LSM yang ada di tiap wilayah Polsek dan Polres dapat dibina dan digerakkan agar tidak ikutan melakukan perbuatan tindak kejahatan. Dan dapat melakukan patroli bersama aparat keamanan POLRI sesuai dengan kebutuhannya.
Marilah kita semua rakyat dan bangsa Indonesia menciptakan Indonesia tertib dan aman bersatu padu melawan perbuatan Anarkis berbentuk kejahatan agar perang melawan Virus Corona covid-19 dapat mengalahkannya setelah selesainya PSBB. Kepatuhan rakyat kepada aturan PSBB akan dapat mempercepat dicabutnya Pembatasan Sosial Berskala Besar, sehingga Roda kehidupan dapat normal kembali..
Pemerintah kita harapkan  kalau obat penyembuhan sudah akurat dan patent sesuai kemampuan dokter dan perawat, kemudian immun tubuh ketahanan tubuh melawan Virus Corona ada dalam setiap tubuh rakyat Indonesia maka cabut kekarantinaan Kesehatan dan PSBB. 
Karena ternyata Virus Corona covid-19 itu mendompleng ke penyakit yang sudah akut komplikasi ditubuh manusia. Kalau hanya serangan covid-19 kepada orang  sehat tidak akan dapat terjangkit sebagaimana dijelaskan oleh Jurub Gugus Tugas Covid-19. 
Ciptakan Indonesia Negeri Aman Damai Makmur dan Sejahtera.
DEMIKIAN disampaikan oleh Ketua Umum Dpn Gepenta, Brigjenpol Pur. Dr. Parasian Simanungkalit SH.MH.

Minggu, 12 April 2020

WHO: COVID-19 BERPOTENSI KEKURANGAN PANGAN GLOBAL.

DR. Parasian Simanungkalit,SH.MH.
Brigjend Pol (Purn) DPN GEPENTA
Kekurangan Pangan dan Kelaparan akan terjadi akibat wabah Covid19, Oleh itu Indonesia agar berupaya kerahkan rakyat membuka tanah terlantar menjadi sawah dan tanam sayur. Semua Rumah tanami tanah sekitar rumah dengan tanaman sayuran dan buah-buahan.
Kerahkan nelayan meningkatkan hasil penangkapan ikan.
Karyawan Putus Hubungan Kerja (PHK) dan pengangguran kerahkan kembali bekerja di Perkebunan,  dan pertambangan.
Peternakan tingkatkan dan rakyat pengangguran latih dan kerahkan menjadi Peternak sapi, kerbau, kambing, ayam dan lain lain.
Kapal penangkap ikan yang disita serahkan kepada Perusahaan Ikan untuk dapat merekrut karyawan dari pengangguran..
Maka Indonesia tidak akan pengaruhi dampak kekurangan Pangan Global.
Jangan hanya mengurus merumahkan rakyat dan karyawan, Tetapi cari terobosan mengatasi kekurangan pendapatan rakyat dan Negara dari pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan dan Air Minum Mineral..
Indonesia harus mampu mengatasi masalah Nasional akibat serangan Covid-19..
*DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH.SIA.MH/ Ketua Umum DPN GEPENTA*