REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Rabu, 01 April 2020

Bagaimana Bangsa Indonesia mempertahankan IPOLEKSOSBUD HANKAM tidak menurun drastis mengatasi Covid-19.

DR. Parasian Simanungkalit, SH.MH
Brigjen Pol (Purn)
1. Ideologi.
Bahwa Ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila. Sila pertama, kedua, ketiga, keempat dan kelima harus diupayakan tidak tergadrasi atau tergerai bahkan semakin meningkat mempersatukan  seluruh rakyat Bangsa Indonesia melakukan perlawanan terhadap bahaya serangan Covid-19.

2. Politik. 
Politik Indonesia yang bebas aktif diartikan bahwa semua negara didunia ini adalah sahabat Bangsa dan Negara Indonesia. Maka untuk menghadapai melawan Covid-19  dapat bekerja sama dengan semua negara tanpa mengkultuskan satu negara tertentu.
Namun Politik dalam Negeri perlu dibenahi. Melihat kondisi bangsa Indonesia menghadapi serangan membahayakan kehidupan rakyat dan Bangsa Indonesia, untuk tidak membebankan biaya Pilkada yang memberatkan rakyat dan Negara maka sebaiknya Pilkada ditiadakan bukan diundur. Untuk meniadakan maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) OLEH Presiden bahwa Pemilihan Kepala Daerah dipilih oleh DPRD Daerah masing masing.
Kemudian selanjutnya agar Presiden R.I. menerbitkan Dekrit Presiden Kembali ke UUD 1945 ASLI. Kemudian selanjutnya ditindak lanjuti oleh MPR R.I. bersidang mencabut Amandemen UUD 1999, 2000, 2001 dan 2002 dan mensahkan kembali UUD 1945 ASLI.

3. Ekonomi.
Walaupun Indonesia menghadapi musibah serangan virus Corona dan secara globalisasi ekonomi mempengaruhi semua negara di dunia, maka diharapkan para pakar ekonomi dapat memberikan jurus jurusnya memberikan saran membangun bersatu menghadapi krisis ekonomi Indonesia.
Populasi dan penduduk Indonesia yang telah mencapai 240 juta lebih tidak mudah mengatasi penderitaan mereka. Namun karena Indonesia adalah negara agraris maka Negara dan Pemerintah dapat mengatasi memberikan nafkah kepada semua rakyat melalui menggalakkan hasil tani dan nelayan. Oleh Karena itulah Pemerintah meninjau kembali kebijakan yang menggantungkan diri kepada negara lain, kita harus berusaha dan berupaya berdiri diatas kaki sendiri atau Berdikari. Yang sangat tepat buat Negara BERDASAR Pancasila.

4. Sosial.
Semakin banyak ekonomi lemah dan miskin menambah kondisi sosial akan menurun tajam akibat ketakutan yang mendalam terhadap serangan Covid-19. Tetapi bahwa Rakyat dan Bangsa Indonesia adalah Anak cucu dari para pejuang, penderitaan itu dapat dilalui adanya interaksi kekeluargaan dengan jiwa gotong royong.

5. Budaya.
Budaya rakyat dan bangsa Indonesia yang penuh dengan kebersamaan dan gotong royong. Maka Pemerintah harus dapat tetap mempertahankan berlangsungnya pelaksanaan budaya yang berlaku disetiap daerah dan suku diseluruh Indonesia. Yang perlu bukan kegiatan budayanya yang dilarang tetapi ada pembatasan dan pemeriksaan Kedaruratan kesehatan kepada pengunjung. Dengan menyiapkan petugas karantina Kesehatan dengan gugus tugas Covid19 melakukan pemeriksaan kepada pengunjung.
Maka budaya kebersamaan dan gotong royong itu tetap bersinar diseluruh Indonesia.

6. Pertahanan.
Bidang pertahanan akan terpengaruh karena pengerahan personil pertahanan baik darat laut dan udara membantu pemerintah untuk ke efektifan melawan dan membunuh covid19.
Namun Pertahanan Nasional akan selalu siap melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mempertahankan keutuhan wilayah diseluruh tumpah darah Indonesia.
Secara Global bahwa semua Negara memfokuskan perang melawan Covid19 yang melanda negaranya. Maka perang terbuka tidak akan ada pada waktu kondisi dunia sekarang ini menghadapi virus Corona.

7. Keamanan.
Keamanan dalam negeri akan sangat terganggu mengingat ancaman Covid19 yang hubungannya dengan kehidupan rakyat yang ingin mempertahankan hidupnya mengatasi masalah mengisi perut yang membutuhkan harus di isi tiga kali sehari.
Karena ketakutan lapar maka perbuatan melakukan melawan hukum yang mengganggu keamanan tidak diacuhkan lagi bahkan berpotensi meningkat. Maka akan banyak rakyat bila sudah lapar lebih baik dia masuk tahanan dan penjara dengan harakan akan diberikan Pemerintah makan daripada diluar tetapi mati kelaparan, pikiran inilah yang mempengaruhi police hazard
Untuk mengatasinya maka strategi POLMAS yaitu Perpolisian Masyarakat menjadi tumpuan pelaksanaan tugas Polri.
Maka oleh karena itu harus ada kebijakan Pemerintah mengatasi semua unsur Ipoleksosbudhan agar Keamanan dapat tidak menjadi ujung tombak kehidupan.  Agar dapat mencegah secara mendalam terhadap gangguan Kamtibmas yang akan dapat terjadi  disemua tempat. 
Polri diharapkan bersikap sebagai pembina dan  pengayom masyarakat, dengan demikian semua Petugas Polri dilapangan dapat menurunkan kadar penegak hukumnya.

Oleh karena itu diharapkan bapak bapak sebagai pejabat di Wantim Pres dan para Menteri dan Staf Ahli semua Instansi penyelenggara Negara membantu Panglima Tertinggi Presiden R.I Joko Widodo untuk mampu mengambil kebijakan demi tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Demikianlah sebuah pemikiran sebagai saran pendapat untuk mengatasi masalah nasional yang dihadapi bangsa dan Negara Indonesia.

(Penulis DR. Parasian Simanungkalit SH.MH/Ketua Umum Dpn Gepenta)

Selasa, 31 Maret 2020

"Rakyat Bangsa Indonesia dukung Kebijakan Presiden Jokowi Penetapan Indonesia ditetapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar"


Presiden R.I. H. Ir. JOKO WIDODO telah mengumumkan untuk mengatasi Covid-19 maka Indonesia ditetapkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Mari kita bahas apa dan bagaimana sikap Rakyat dan Bangsa Indonesia menyikapi penetapan tersebut.
Pengertian dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Karena tingkatan inilah dimensi tertinggi dalam penanggulangan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan berlakunya PSBB ini maka berlakulah sepenuhnya:

  1. Kekarantinaan rumah, ini artinya semua rakyat berada di rumah masing masing. Keluar rumah kalau untuk  kepentingan tertinggi kebutuhan hidup. Seluruh Rakyat dan semua komponen Bangsa mari kita patuhi untuk kepentingan kesehatan kita sendiri.
  2. Kekarantinaan Rumah Sakit. Semua aparat yang tergabung dalam Gugus Tugas mencari yang ada gejala dan terpapar serta yang sakit untuk dimasukkan kedalam Rumah Sakit. Tidak boleh keluar RS sampai sembuh atas Rekomendasi dokter. Mari semua Rakyat dan  seluruh Komponen bangsa menerima dan melaksanakan penetapan ini.
  3. Karantina Wilayah. Ini artinya setiap orang tidak boleh keluar dari wilayah tempat tinggalnya ke luar wilayah tanpa ijin dari petugas Karantina Kesehatan.
Memang hal ini berat namun demi kepentingan kesehatan kita supaya tidak terpapar dan terjangkit Covid-19 yang artinya di pintu kubur atau pintu rumah. Karena hanya dua alternatif 50% saja persentasi masuk kubur atau masuk pintu rumah kembali.
Maka tidak ada alternatif lain kecuali mari kita patuhi dan melaksanakan Penetapan PSBB oleh Panglima Tertinggi Presiden R.I. JOKO WIDODO.
Hindari perbuatan Anarkis menghadapi ancaman Covid-19 dan tidak berguna. 
Marilah kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa menyelamatkan bangsa dan Negara Indonesia dari Bahaya Virus Corona Covid-19.

*Ketua Umum DPN GEPENTA DR. Parasian Simanungkalit SH.MH*

Penjelasan Tentang Darurat Sipil dan Karantina Kesehatan Oleh DPN GEPENTA

DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT
(Depan)
WantimPres dan ahli-ahli Ketahanan Nasional kurang menjelaskan pengertian Darurat Sipil.
Darurat Sipil adalah persiapan Darurat Militer dan masa akan Perang. Setelah perang Darurat Militer maka kembali ke Darurat Sipil. Kemudian menurut pada Pemerintahan Sipil (Biasa).

Dalam UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak mengenal Darurat Sipil atau darurat Militer.

Yang dikenal adalah Karantina:
  1. Rumah
  2. Rumah Sakit
  3. Wilayah, dan
  4. PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (Ini di luar Negeri disebut Lockdown).

Kecuali Pemerintah menilai bahwa serangan Covid-19 adalah merupakan salah satu Perang Biologi yang dilakukan suatu Negara ke Indonesia. Maka dapat dibuat Darurat Sipil. Yang dapat memungkinkan menjadi Darurat Militer atau Perang terhadap Negara Pengirim Nuklir Biologi.
Tetapi apabila virus Corona merupakan Pandemik maka tidak ada istilah Darurat Sipil.  Tetap berpedoman kepada UU no. 6 tahun 2018.
Tutur DR. Parasian Simanungkalit, SH.MH. di Markas DPN GEPENTA 31/03/2020

Ayo Pak MENKES R.I. Tampil Jelaskan Kondisi Kesehatan Indonesia Atas Serangan Covid-19.


DR. PARASIAN SIMANUNGKLAIT
(No 3 Dari Kiri)
Daerah mana yang perlu Karantina : Rumah, Rumah Sakit, Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Jadi Menurut UU no. 6 Tahun 2018 yang belum ada PP nya, ada 4 tingkatan Karantina: Rumah, Rumah Sakit, Wilayah dan
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR inilah yang diartikan LOCKDOWN di Negara lain.
Sehingga Rakyat tidak takut dan panik yang bermukim di ibukota, Provinsi, Kabupaten, Kota Madya, Kecamatan, Desa, lorong, Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Fungsikan para Kepala Dinas Kesehatan disemua daerah yang ada untuk membuat analisa dan evaluasi sehingga Kepala Daerah tidak salah mengambil kebijakan.
Yang kebijakan daerah tidak melanggar Kebijakan yang diambil Presiden Jokowi, yang terlihat bahwa hampir Semua Kepala Daerah menerapkan PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (LOCKDOWN). Padahal masih Karantina Rumah, orang yang bergejala kena serangan Virus Corona yang dirumahkan. Ada Karantina RS maka yang terpapar masuk RS. Kemudian ada Karantina Wilayah yang membatasi Rakyat berdiam di wilayahnya tidak boleh Menyeberang ke wilayah lain.
Tetapi sekarang seolah-olah semua daerah menerapkan yang paling tinggi ancamannya yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Inilah yang perlu pak Menteri Kesehatan R.I. jelaskan, jangan terus penjelasan dari Juru bicara Gugus Tugas dari BNPB yang sering keseleo dalam memberikan Penjelasan. Sebaiknya ada pergantian Juru Bicara Covid-19 dengan pakar Komunikasi Politik Sosial saya lihat Direktur Emrus Corner.

*DR.Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH/Brigjen.Pol Pur./Ketua Umum DPN GEPENTA*

Rilis Perang Melawan Covod19; "Menentukan daerah Kedaruratan Kesehatan ada pada Menteri Kesehatan R.I."

DR.Parasian Simanungkalit
Sejatinya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serahkan kepada Menkes R.I. yang menilai Daerah yang masuk Kedaruratan Kesehatan. 
Hal ini Sesuai dengan UU no. 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, berbunyi;
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
OLEH KARENA ITU SERAHKAN PADA AHLINYA YAITU MENTERI KESEHATAN dalam penentuan Kedaruratan Kesehatan diseluruh Indonesia. Tidak seperti sekarang seolah olah Kepala Pemerintahan didaerah berlomba lomba menentukan daerahnya Kategori kedaruratan Kesehatan dengan bangga memutuskan "Lock done". 
Penanganam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 harus satu Komando. Penentuan Daerah Yang masuk dalam Kedaruratan Kesehatan oleh Menkes R.I. maka semua Instansi terkait mendukung melaksanakan sesuai dengan tupoksinya untuk melawan Covid-19.  
Melaksanakan Kedaruratan Kesehatan jangan di samakan dengan kata Lock Done bahkan ada pejabat menyatakan Darurat Sipil.
Darurat Sipil itu tidak terdapat di UU no. 6 tahun 2018. Istilah Darurat Sipil di temukan pada masa sebelum atau setelah ada Perang  serangan yang datang dari Luar Negeri atau Pemberontakan dalam Negeri.. Oleh Karena itu Diharapkan bapak Presiden bersama Menteri Kesehatan R.I. menentukan Daerah yang akan diberlakukan Kedaruratan Kesehatan.
Demikian saran dan usul dari rakyat dan bangsa Indonesia yang ingin cepat Pemerintah dapat mengatasi masalah Virus Corona Covid-19 di seluruh Indonesia..
Markas DPN GEPENTA 30 Maret 2020