REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Sabtu, 24 November 2018

Seminar Nasional UNS SOLO "Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba dan Pencucian Uang".

Solo, 24 Nov 2018
DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH Brigjen Polisi (P) No 2 Dari Kiri
Mahasiswa Universitas Sebelas Maret, UNS Solo, Program Study S1, S2 dan S3 selenggarakan Seminar Nasional dengan Topik "Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba dan Pencucian Uang". Seminar tersebu diadakan di Hotel Ramada Solo. Pembicara dalam seminar tersebut adalah Prof. Dr. Hartiwiningsih SH.MHum, dan Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH, serta Dr. Endang Umar SS. SH.MH. Dimoderatori oleh Hartono SH.MH. Dihadiri oleh 250 Mahasiswa dari sekitar Solo dan Semarang, baik strata S1, S2 dan S3. Pada sessi pertama Pembicara Parasian Simanungkalit yang juga Ketua Umum Dpn Gepenta, menyampaikan makalahnya Peran Serta Masyarakat mencegah dan menanggulangi Narkoba dan Pencucian uang, Kata Ketum GEPENTA lewat WAnya.
  
Dipaparkannya bahwa menanggulangi Narkoba harus dilakukan oleh semua Komponen Bangsa. Yang korban pengguna narkoba harus segera melaporkan diri ke IPWL untuk mendapatkan pengobatan. Keluarga atau orangtuanya korban pengguna narkoba harus dan wajib membawa pengguna atau korban pengguna narkoba ke tempat rehabilitasi dan Rumah Sakit atau dokter. 
Para penyelundup, pembuat, pengangkut, pengedar harus dilaporkan kepada Kepolisian setempat, dan dapat ditangkap oleh rakyat atau siapa saja dari komponen bangsa dalam hal tertangkap tangan. Sesegera mungkin diserahkan kepada Polisi setempat. 

Kemudian Paparan Makalah Endang Umar menyampaikan tentang hubungan narkoba dengan pencucian uang, yang harus terus dikembangkan supaya para pengedar narkoba dapat dimiskinkan agar hasil penjualan bisnis narkoba dapat dimanfaatkan untuk masuk kas negara. Bahwa para pebisnis Narkoba hasil penjualannya harus terus di monitor PPATK dan juga masyarakat dapat melaporkannya. Supaya mempersempit gerak langkah pengedar Narkoba. 

Prof Hartiwiningsih mengupas tentang Undang Undang Narkoba, yang masih perlu di sempurnakan, terutama pasal pasal yang mengenai pemberi ijin dan pemohon ijin. Kalau pemberi ijin tidak melalui prosedur dalam memberikan ijin demikian juga yang mekohon ijin tidak melalui prosedur mendapatkan ijinnya sepatutnya diatur juga. 
Demikian juga bahwa kurang tegasnya pada penanganan pengguna narkoba dengan korban narkoba dan yang membutuhkan pengobatan. tutup Parasian Simanungkalit.

zuraidbima/24/11/2018

Tidak ada komentar: