REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Minggu, 12 Maret 2017

Pembentukan Pengurus Persatuan Tenaga Pendidikan dan Kependidikan Kabupaten Bekasi

Bekasi, 12 Maret 2017.
Ketua Terpilih : SUHAEDI (SMKN 1 PEBAYURAN)

Persamaan Nasib dan Persamaan Keinginan serta Harapan mendapatkan perhatian serius baik Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan kejelasan status dan kesejahteraan sebagai tenaga honorer yang hingga saat ini belum mendapatkan satu kepastian, sehingga dapat mengabdi pada Dunia Pendidikan dengan penuh semangat dan juga bisa mensejahterakan keluarga yang menjadi tanggungjawabnya, bertempat di Tambun Utara Tenaga Pendidikan dan Kependidikan Non PNS SMA/SMK Negeri Kabupaten Bekasi membentuk satu Organisasi yang diberi nama PTPK Non PNS SMA/SMK dan Juga sekaligus memilih atau menentukan Struktruk Organisasi. Pertemuan yang dihadiri oleh Perwakilan Guru dan Pegawai SMA dan SMK Negeri tersebut selain mengahsilkan Nama Organisasi juga melaksanakan Pemilihan Kepengurusan yang terdiri dari :

Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi-Seksi serta Koordinator/Ranting-Ranting setiap SMA/SMK.

Program Kegiatan Yang Akan Segera dilaksanakan dalam waktu dekat sebagai berikut :



  1. Langkah konkrit yang menjadi agenda utama dari PTPK Non PNS tersebut dalam waktu dekat ini dan juga menjadi Perioritas Utama Perjuangan Mensegerakan Pencairan Anggaran yang berkaitan dengan Honor yang sudah masuk Bulan ke 3 (Maret) 2017 belum diterima oleh Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non PNS
  2. Memperjuangkan Status Kepegawaian Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non PNS untuk mendapatkan SK Guru dan Pegawai dari Gubernur Jawa Barat dan atau minimal Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
  3. Memperjuangkan standar upah/honor yang memenuhi standar hidup layak, manusiawi dan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
  4. Mengawal Pelaksanaan Anggaran dan Pendataan Kepegawaian yang real dan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Perda, Perment, Kep.Presiden dan Undang-Undang.

Tidak ada komentar: