Dalam Usaha Pemekaran Wilayah Kabupaten/Kota |
Suara masyarakat sipil menjadi syarat utama untuk keberlanjutan su atu proses pemekaran wilayah. Dalam konstelasi peraturan perundan gan yang berlaku saat ini, peran masyarakat sipil belum secara tegas dituangkan sehingga dalam praktek penyelenggaraannya suara masyarakat han ya diwakili oleh elit-elit lokal saja. Seharusnya yang perlu didengar dan diproses lebih lanjut adalah suara masyarakat secara luas. Hal ini sesuai dengan hakekat pemekaran wilayah yan g berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, peran masyarakat sipil harus dituangkan secara jelas dalam peraturan perundang- undangan dalam bentuk referendum untuk menentukan pilihan perlu atau tidaknya dilakukan pemekaran wilayah. Dalam kaitan dengan hal ini, lembaga-lembaga atau organisasi masyarakat sipil juga harus berperan dalam memberdayakan masyarakat supaya ada pengertian yang baik tentang keuntungan dan kelemahan pemekaran wilayah maupun pentin gnya pelaksanaan referendum. Dengan demikian, dalam tahap awal atau masa persiapan, kegiatan yang harus dilaksanakan pertama kali adalah melakukan penjaringan aspirasi masyarakat. Meskipun terdapat berbagai metode penjaringan aspirasi seperti melalui quesioner, seminar atau lokakarya, namun dalam hal pemekaran wilayah nampaknya referendum merupakan pendekatan yang paling tepat. Semoga Bermanfaat >>>http://zuraidbima.blogspot.com |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar