| Dalam Usaha Pemekaran Wilayah Kabupaten/Kota | 
Suara  masyarakat    sipil  menjadi  syarat    utama  untuk  keberlanjutan  su atu    proses  pemekaran wilayah. Dalam konstelasi peraturan perundan gan yang berlaku saat ini, peran masyarakat sipil belum secara tegas dituangkan sehingga dalam praktek penyelenggaraannya suara masyarakat han ya diwakili oleh elit-elit lokal saja. Seharusnya yang   perlu didengar dan   diproses lebih  lanjut    adalah  suara  masyarakat  secara luas. Hal ini sesuai dengan hakekat pemekaran wilayah yan g berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, peran masyarakat sipil harus dituangkan secara jelas dalam peraturan perundang- undangan dalam bentuk referendum untuk menentukan pilihan perlu atau tidaknya dilakukan pemekaran wilayah. Dalam kaitan dengan hal ini, lembaga-lembaga atau organisasi masyarakat sipil juga harus berperan dalam memberdayakan masyarakat supaya ada pengertian yang baik tentang keuntungan dan kelemahan pemekaran wilayah maupun pentin gnya pelaksanaan referendum. Dengan  demikian,    dalam  tahap  awal    atau  masa  persiapan,    kegiatan  yang  harus  dilaksanakan pertama kali adalah melakukan penjaringan aspirasi masyarakat. Meskipun  terdapat    berbagai metode    penjaringan  aspirasi seperti    melalui quesioner, seminar atau lokakarya, namun dalam hal pemekaran wilayah nampaknya referendum merupakan pendekatan yang paling tepat. Semoga Bermanfaat >>>http://zuraidbima.blogspot.com   | 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar