REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Sabtu, 07 Mei 2011

PERAN SERTA MASYARAKAT SIPIL




                                                                                               Dalam Usaha Pemekaran Wilayah Kabupaten/Kota                                 
Suara  masyarakat  sipil  menjadi  syarat  utama  untuk  keberlanjutan  su atu  proses 
pemekaran  wilayah. Dalam  konstelasi  peraturan  perundan gan yang  berlaku  saat   
ini, peran  masyarakat  sipil  belum  secara  tegas dituangkan sehingga dalam praktek 
penyelenggaraannya  suara  masyarakat  han ya  diwakili  oleh  elit-elit  lokal  saja.

Seharusnya yang perlu didengar dan diproses lebih  lanjut  adalah  suara  masyarakat 
secara luas. Hal ini  sesuai  dengan  hakekat  pemekaran  wilayah  yan g  berorientasi 
pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan  masyarakat.  Oleh  karena itu, 
peran  masyarakat sipil harus dituangkan  secara  jelas  dalam  peraturan  perundang-
undangan  dalam  bentuk   referendum  untuk menentukan pilihan perlu atau tidaknya 
dilakukan  pemekaran wilayah. Dalam kaitan dengan  hal  ini, lembaga-lembaga atau 
organisasi  masyarakat sipil juga harus berperan dalam memberdayakan  masyarakat 
supaya  ada  pengertian  yang  baik  tentang  keuntungan dan kelemahan  pemekaran 
wilayah maupun pentin gnya pelaksanaan referendum. 
Dengan  demikian,  dalam  tahap  awal  atau  masa  persiapan,  kegiatan  yang  harus 
dilaksanakan  pertama  kali  adalah  melakukan  penjaringan  aspirasi  masyarakat. 

Meskipun  terdapat  berbagai metode  penjaringan  aspirasi seperti  melalui quesioner,
seminar atau lokakarya, namun dalam hal pemekaran wilayah nampaknya referendum 
merupakan pendekatan yang paling tepat.  

Semoga Bermanfaat >>>http://zuraidbima.blogspot.com

Tidak ada komentar: