Yanto Sunandar
Tenaga Honorer adalah seseorang yg bakerja di instansi pemerintah secara sukarela dan tidak ada bedanya dengan apa yang dikerjakan oleh pegawai yang menjadi Pegawai Negeri Sipil. Yang berbeda adalah penghasilan/gaji yang ditrima tiap bulannya , Honorer jauh dibawah Upah Minimun Regional (UMR). Mengingat beban kerja dan tanggungjawabnya sama seperti yang PNS, maka sudah saatnya Tenaga honorer diberikan penghargaan yang lebih baik dan manusiawi dalam bentuk tunjangan KESRA yang cukup. Bersumber dari APBD. Kisaran Rp 750.000/bulan adalah angka yang wajar.
1 komentar:
Stylenya Sangat Meyakinkan BOS, Bravo..maju terus pantang mundur !
Posting Komentar