Yanto Sunandar
Tenaga  Honorer adalah seseorang yg bakerja di instansi pemerintah secara sukarela dan  tidak ada bedanya dengan apa yang dikerjakan oleh pegawai yang menjadi Pegawai Negeri Sipil. Yang berbeda  adalah penghasilan/gaji yang ditrima tiap bulannya , Honorer jauh dibawah Upah Minimun Regional (UMR). Mengingat beban  kerja dan tanggungjawabnya sama seperti yang PNS, maka sudah saatnya Tenaga  honorer diberikan penghargaan yang lebih baik dan manusiawi dalam bentuk tunjangan KESRA yang cukup. Bersumber dari APBD. Kisaran Rp 750.000/bulan adalah angka yang wajar.


1 komentar:
Stylenya Sangat Meyakinkan BOS, Bravo..maju terus pantang mundur !
Posting Komentar