REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Kamis, 12 September 2019

Tentang Coretanmu Yang Sangat Menyentuh

Sebenarnya ini bukan tentang kematianmu, bukan itu. Karena aku tahu bahwa semua yang ada pasti menjadi tiada pada akhirnya, dan kematian adalah sesuatu yang pasti, dan kali ini adalah giliranmu untuk pergi, aku sangat tahu itu.

Tapi yang membuatku tersentak sedemikian hebat, adalah kenyataan bahwa kematian benar-benar dapat memutuskan kebahagiaan dalam diri seseorang, sekejap saja, lalu rasanya mampu membuatku nelangsa setengah mati, hatiku seperti tak di tempatnya dan tubuhku serasa kosong melompong, hilang isi.

Kau tahu sayang, rasanya seperti angin yang tiba-tiba hilang berganti kemarau gersang.

Pada airmata yang jatuh kali ini, aku selipkan salam perpisahan panjang, pada kesetiaan yang telah kau ukir, pada kenangan pahit manis selama kau ada, aku bukan hendak mengeluh, tapi rasanya terlalu sebentar kau disini.
Mereka mengira aku lah kekasih yang baik bagimu sayang, tanpa mereka sadari, bahwa kaulah yang menjadikan aku kekasih yang baik. Mana mungkin aku setia padahal memang kecenderunganku adalah mendua, tapi kau ajarkan aku kesetiaan, sehingga aku setia, kau ajarkan aku arti cinta, sehingga aku mampu mencintaimu seperti ini.

Selamat jalan, kau dari-Nya, dan kembali pada-Nya, kau dulu tiada untukku dan sekarang kembali tiada.
Selamat jalan sayang, cahaya mataku, penyejuk jiwaku, selamat jalan calon bidadari surgaku

Oleh : Bacharuddin Jusuf Habibie.

Selamat jalan BJ Habibie... Semoga mulia di sisi Alloh SWT.. amin ya robbalalamin.
RS. Gatot Soebroto 11 September 2019

Selasa, 10 September 2019

ZELLOVER PEDULI BULAN AGUSTUS 2019

Bekasi, 08 September 2019
"Berbagi Itu Indah Semoga Menjadi Berkah"
PENGHARGAAN MABES POLRI
Koordinator Pelaksana ZP Dhika (Mbah Jenggot) Menyerahkan Santunan
"Berbagi Itu Indah Semoga Menjadi Berkah"
Race Amal ZELLOVER PEDULI tanggal  27 Agustus 2019, Terkumpul Donasi sebesar :
1. Zellover         Rp. 1.800.000,-
2. Hamba Allah Rp.    450.000,-

Jumlah Total      Rp. 2.250.000,-
Dibelikan Beras 200 Kg., Indomie 5 Dus, Telur Ayam 1 Peti dan Sarden 60 Kaleng.
Dari Donasi Race Zellover Peduli Jadi 60 (enam puluh) Paket Sembako (Beras 1 Gantang, Indomie 3 bungkus, Telur Ayam 3 biji dan Sarden 1 kaleng) dibagikan oleh Tim ZELLOVER PEDULI kepada Janda Jompo dan Anak Yatim langsung dari Pintu ke Pintu Lokasi : (Kp. Gabus Pabrik, Gabus Bulak dan Gabus Palm) Desa. Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi 08 September 2019.



Keringat bercucuran dibawah teriknya sinar matahari langit Bekasi Tim Zellover Peduli dipimpin langsung oleh Koordinator Pelaksana Zellover Peduli Mbah Jenggot menelusuri Gang-gang dan Lorong Sempit Perkampungan menuju sasaran dari pintu kepintu menyampaikan amanah ZELLOVER hasil RACE AMAL ZELLOVER PEDULI Bulan Agustus lalu.
Sasaran Nenek dan Kakek Jompo serta Yatim yang kondisinya sangat membutuhkan uluran tangan dan kasih sayang kita. Dan sebelumnya telah didata dan dilakukan survei oleh Tim Zellover Chanel Bekasi Plus, Kaki Satu dan GEPENTA.
60 (enam puluh) terdaftar sebagai sasaran tepat dengan area lokasi 5 km persegi yang selanjutnya disambangi oleh Tim Zellover Peduli :
  • Dhika (Mbah Jenggot) Koordinator ZP (ch. Balaraja Join)
  • Zuraid Bima Sekretaris K Z I (ch. GEPENTA)
  • Aank (Bodong) Channel Bekasi Plus
  • Lais Speed Channel Kaki Satu
  • dibantu oleh Bang Oemar (BP) dan Ella (KS) dan Warga Kp. Gabus Abang Sapri sebagai Penunjuk jalan.




Sebelum berpisah Tim ZELLOVER PEDULI sejenak berkunjung ke kediaman Abang OEMAR salah satu ZELLOVER BEKASI PLUS dan mendapatkan suguhan Teh Manis Hangat.

red : ZELLOVER PEDULI 08/09/2019

Kamis, 05 September 2019

SMAN 1 TAMBUN UTARA Mengikuti PASANGGIRI Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Lembang Bandung Barat



Bandung, September 2019
Lely Triana (Paling Kiri)
Guru Bahasa Sunda Bersama Siswa
Provinsi Jawa Barat menerapkan nilai-nilai kearifan lokal Sunda dalam manajemen pendidikan dengan masuknya bahasa Sunda sebagai salah satu mata pelajaran bagi siswa Kurikulum 2013 di sekolah. Siswa selain mampu berkomunikasi dengan bahasa Sunda juga terampil tulisan.
Pembelajaran bahasa dan sastra Sunda bertitik tolak dari pandangan bahwa bahasa merupakan alat komunikasi bagi masyarakatnya, sehingga diwujudkan melalui kegiatan berlatar belakang budaya Sunda," kata Guru Bahasa Sunda SMAN 1 Tambun Utara Lely Triana
Kepala SMAN 1 Tambun Utara H. Mamat Sudirahmat lebih lengkap menjelaskan bahwa : "selain bahasa, pembelajaran sastra di sekolah harus diarahkan agar siswa/siswi memperoleh pengalaman apresiasi dan ekspresi, bukan sekadar pengetahuan, melalui sastra Sunda siswa/siswi diajak untuk memahami, menikmati, dan menghayati sebuah karya dan budaya Sunda. Pengetahuan tentang sastra hanyalah sebagai penunjang dalam mengapresiasinya.
Sebagai wujud itu semua Siswa/siswi SMAN 1 Tambun Utara Kabupaten Bekasi mewakili SMA se Kabupaten Bekasi mengikuti Kegiatan PASANGGIRI Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Lembang Bandung Barat yang diikuti oleh 27 (dua puluh tujuh) Kabupaten/Kota se Provinsi Jawa Barat tanggal 2 s.d. 4 September 2019.
Kami menugaskan Guru Bidang Studi Bahasa Sunda untuk mendampingi siswa/siswi mengikuti kegiatan budaya tersebut sekaligus mengikuti kegiatan Lomba yang terdiri dari :

  • Maca Sajak
  • Ngadongeng
  • Pidato (Biantara)
  • Kawih
  • Pupuh Buhun dan
  • Maca Nulis Aksara Sunda
Dengan demikian, kata dia, fungsi utama sastra sebagai penghalus budi, penumbuh apresiasi budaya, penyalur gagasan dan imajinasi kreatif, serta peningkatan kepekaan, rasa kemanusiaan, dan kepedulian sosial dapat tercapai dan tersalurkan," kata H. Mamat Sudirahmat.
Sebagai upaya peningkatan kepedulian Budaya dan Bahasa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah membentuk Balai Pengembangan Bahasa Daerah dan Kesenian untuk meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa Sunda di sekolah-sekolah dalam wilayah Provinsi Jawa Barat.

Senin, 22 Juli 2019

SUKSES PPDB dan SUKSES MPLS SMAN 1 TAMBUN UTARA TAHUN 2019

Kepala Sekolah (Paling Kanan) dan Komite Sekolah
Sistim Zonasi yang diterapkan dalam Penerima Peserta Didik Baru SMA dan SMK menuai protes dari orang tua/wali siswa diberbagai daerah seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Jawa Barat.
Sistim Zonasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidkan (Permendikbud) No. 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020 ini mengatur dan menata calon Siswa Baru untuk mendapatkan peluang yang lebih besar pada sekolah-sekolah yang terdekat dari tempat tinggalnya.
Apasih nilai plus dari sistim zonasi ini ? ...
Pemerhati Pendidikan yang juga menjadi tim Pengawas Internal Pelaksanaan PPDB SMAN 1 Tambun Utara ZURAID BIMA menjelaskan sebagai berikut ; Mempelajari dan memahami sistim zonasi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru diberbagai tingkat Pendidikan dari dasar hingga menengah setelah saya pelajari banyak sekali manfaat plusnya bagi tatanan kehidupan masyarakat pada umumnya bukan hanya bagi peserta didik baru saja. Khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya, kita ambil contoh Kabupaten dan Kota Bekasi pemandangan sehari-hari dari habis subuh hingga tengah malam aktivitas masyarakat bepergian dan pulang dari atau ke tempat kerja, sekolah maupun aktivitas kehidupan masyarakatnya memadati jalan-jalan sudah pasti imbasnya adalah kemacetan. Dengan sistim Zonasi yang diberlakukan dalam Pelaksanaan PPDB menjamin calon siswa dan siswi yang bertempat tinggal disekitar wilayah sekolah bisa diterima tanpa mengkahawatirkan nilai SKHUN yang kecil dari sekolah asalnya. Siswa dan siswi mendapatkan sekolah yang terdekat dari tempat tinggalnya tidak perlu ikut bermacet ria dijalanan karena mereka bisa menjangkau sekolah dengan jalan kaki ataupun bersepeda. Dua poin plus disini bisa kita simpulkan yaitu Mengurangi Kemacetan dan Mengurangi Biaya Transportasi.
Tentu ada juga kendala atau kekuarangannya yang harus terus diperbaiki oleh Pemerintah sebagai pemegang kebijakan yaitu Penataan Pemerataan Pembangunan Gedung Sekolah, karena ada beberapa wilayah dalam satu kecamatan terdapat puluhan Gedung Sekolah dibangun tetapi diwilayah lain cuman 1 (satu) bahkan tidak ada sama sekali, tutp Zuraid Bima.
Kepala SMAN 1 Tambun Utara Kabupaten Bekasi Drs. H. MAMAT SUDIRAHMAT, M.Pd. yang juga menjabat sebagai Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Kabupaten Bekasi menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak baik yang terlibat langsung maupun tidak dalam pelaksanaan PPDB dan MPLS Tahun 2019. Sukses PPDB dan MPLS tidak terlepas dari upaya semua pihak yang terus berusaha maksimal menjalankan aturan yang sudah ditetapkan dalam Juklak dan Juknis Pelaksanaan Tugas. Pembinaan Operator PPDB yang telah kami laksanakan jauh hari sebelum Pelaksanaan Tugas PPDB, Simulasi Pelaksanaan PPDB dan Penyiapan sarana prasarana PPDB. menghasilkan pelayanan Prima bagi orang tua dan calon peserta didik baru tahun 2019. Kendala-kendala ataupun permasalahan yang banyak dikeluhkan oleh orang tua ataupun calon siswa baru dapat kami minimalisir. Kami terus berusaha melaksanakan kewajiban kami sesuai Juklak dan Juknis, dalam melaksanakan Transparasi Program Kerja dan Anggaran Sekolah bersama Komite Sekolah kami melaksanakan kewajiban Rapat Sosialisasi Program Kerja Anggaran Tahun 2019, tanggal 9 Juli 2019 yang dihadiri oleh 330 (tiga ratus tiga puluh) dari 360 orang tua siswa baru yang diterima putera-puterinya di SMAN 1 Tambun Utara. Dalam kesempatan Rapat Sosialisasi tersebut kami sampaikan beberapa Sumber Anggaran yang diterima oleh SMAN 1 Tambun Utara diantaranya BOS Pusat dan Bantuan Honor Guru dan Pegawai Honor dari Propinsi Jawa Barat, kekurangannya kami mendapatkan bantuan dari orang tua siswa dengan penuh semangat bersama mendidik anak-anak menuju masa depan yang lebih baik.
Dalam masa-masa awal Peserta didik baru yang diterima, kami melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). agar Siswa dan Siswi bisa mengembangkan bakat dan minatnya secara akademik maupun non akademik, berbagai Program Kegiatan Ekstrakurikuler sesuai dengan Bakat dan Minat mereka bisa menjadi wadah pengembangan diri. Dalam meningkatkan rasa Cinta Tanah Air dan Nasionalisme tehadap Negara Kesatuan Republik Indonesia kami libatkan unsur ekternal Kepolisan dan TNI membekali mereka dengan Wawasan Kebangsaan dan terakhir Kegiatan ditutup dengan Penampilan masing-masing ekstrakurikuler oleh Kakak kelasnya (Kls. XI dan XII) dibawah Komando Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Bp. Saiful Bahri, S.H.I. sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan.

red :zuraidbima/07/2019

Minggu, 21 Juli 2019

Bagaimana menerapkan hukum kepada Pengguna Narkoba???


Oleh :
DR.Parasian Simanungkalit, SH.MH Brigjend.Pol (Purn)
Ketua Umum GEPENTA

*Pendahuluan*
Presiden dan DPR telah mensyahkan Psikotropika ekstasi dan Shabu shabu mempethamin menjadi masuk jenis Narkotika. Sesuai UU Narkotika nomor 35 tahun 2009.  
Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para korban pengguna Narkoba bukan pengedar.
Pengguna Narkoba tidak akan di tuntut hukum apabila mau melaporkan diri ke IPWL yaitu Institusi Penerima Wajib Lapor sesuai dengan PP nomor 25 Tahun 2011.
Demikian juga dalam pasal 127 di atur agar orang yang menggunakan untuk diri sendiri Hakim dapat menempatkannya di tempat Rehabilitasi. Tempat rehabilitasi disini juga adalah IPWL atau Rumah sakit dan tempat Rehabilitasi yang ditunjuk Pemerintah. 

*Kasus Nunung  dan suaminya*
Ibarat permainan anak anak petak umpet, dan cilukba. Kalau tertangkap atau kelihatan maka dia diberi sanksi mencari.
BEGITU juga pengguna Narkoba yang belum ditangkap Polisi atau BNN. Mereka bersembunyi tidak  mau melaporkan diri kepada IPWL. Apabila dia melaporkan diri maka dia akan dirawat oleh dokter dan diberi Surat Keterangan Pengguna Narkoba dalam Perawatan Dokter.
Maka dia dilindungi hukum.
Tetapi kenyataan tidak mau melaporkan diri, setelah ditangkap Polisi atau BNN barulah merengek minta di rehab MEDIS. 
Polisi dan BNN tidak langsung menempatkannya ke tempat Rehabilitasi tetapi di tahan dulu di RUTAN Polisi untuk menjalani Pemeriksaan selama 7 hari.
Untuk mengetahui apakah dia hanya pengguna atau juga sebagai pengedar alias memberikan kepada orang lain atau temannya..

*Teori Hukum pengguna narkoba sebagai korban karena perbuatan sendiri*
*Ultimum Remedium*
Ultimum Remedium ini diartikan tidak semua perbuatan pidana di proses hukum dan dimasukkan kedalam penjara.
Pengguna Narkoba adalah orang Karena perbuatannya sendiri sebagai korban sendiri. 
Dalam Undang2 nomor 35 tahun 2009 juga diatur dalam pasal 127 (2) Korban Pengguna Narkoba yang terbukti menggunakan narkoba untuk diri sendiri dimasukkan kedalam Rehabilitasi.
Jadi karena ada dasar hukumnya maka sejatinya pengguna narkoba untuk diri sendiri dimasukkan ke tempat Rehabilitasi.. 

*Self Victimizing Victims*
Perbuatan yang mengakibatkan korban diri sendiri tidak dapat dihukum. Ini artinya pembuat Undang2 nomor 35 tahun 2009 telah mengetahui akan teori ini, sehingga dibuatlah pasal 127 ayat 2. 
Maka setiap pengguna narkoba yang murni menggunakan narkoba maka petugas Polri dan BNN setelah ditangkap ditempatkan di Rehabilitasi selama penyidikan oleh Polisi, Penuntutan oleh Jaksa dan selama Pemeriksaan di sidang pengadilan dan juga Vonis Hakim dimasukkan ke tempat Rehabilitasi selama hukumannya..

*Upaya membebaskan Indonesia dari Narkoba*
Penempatan pengguna narkoba ditempatkan di tempat Rehabilitasi untuk mendapat pengobatan dan perawatan sampai sembuh.
Pengguna Narkoba jangan dihukum penjara supaya penjara tidak menjadi tempat peredaran narkoba.
Sebagaimana selama ini bahwa pengguna narkoba di campur dengan pengedar narkoba di Lapas alias penjara, sehingga penjara/Lapas menjadi tempat peredaran bahkan tempat membuat narkoba.
Disamping itu Semua pengguna narkoba harus sadar agar melaporkan diri ke tempat IPWL agar di obati dan dirawat.
Semua bangsa Indonesia yang mengetahui ada pengguna narkoba dan atau pengedar narkoba agar melaporkan segera ke Polri atau BNN setempat.
KEPADA Polri dan BNN apabila menerima laporan dari masyarakat jangan masyarakat pelapor dilakukan seperti tersangka sehingga rakyat takut menjadi pelapor.
Demikian upaya penanggulangan narkoba dan khusus pengguna narkoba agar ditempatkan di Rehabilitasi.
Demikian ulasan Ketua Umum Dpn Gepenta, Brigjenpol Pur Dr Parasian Simanungkalit.