REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Sabtu, 26 Mei 2018

NSP "HARAMKAN NARKOBA" GEPENTA

Dengan mengaktifkan Nada Sambung Pribadi (NSP) Harapkan Narkoba, Anda telah ikut membantu Perjuangan GEPENTA Dalam Menyelamatkan NKRI dari Bahaya Narkoba, Tawuran dan Anarkisme, Mewujudkan NKRI yang aman dan damai.
Caranya sebagai berikut :
Diperkuat dengan surat edaran Ketum GEPENTA sebagai berikut :

SALAM GEPENTA. Sebagai Wujud Nyata *LOYALITAS KPD ORMAS GEPENTA AGAR SEMUA WARGA GEPENTA MENGGUNAKAN NSP LAGU GEPENTA*


  1. Telkomsel: Kartu Halo, Simpati, Kartu As.Ketik: Ring on 0310572, kirim ke 1212.
  2. Indosat: Mentari, Matrix, Star one. Ketik: Set 1902018. Kirim ke 808. IM3: ketik: Set 190201899. Kirim ke 808.
  3. XL: XL bebas dan XL Jempol: ketik: 10108667. Kirim ke 1818.


Selamat Menggunakan sosialisasi Lagu Gepenta "Haramkan Narkoba Cegah Tawutan dan Anarkis".

TTD
DR.Parasian Simanungkalit, SH.MH
Ketua Umun

Jumat, 25 Mei 2018

NGABALIN HANYA SEBAGAI PEGAWAI KONTRAK PPPK, DEPUTI IV KSP, DI ISTANA NEGARA.

(Analisis Kritis Lembaga Kepresidenan RI Dalam Perspektif Seorang Birokrat) 

Oleh: Natalius Pigai

Dua hari terakhir, negeri ini heboh karena Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengangkat seorang tokoh yang kontroversial dan Politisi Yang  Suka Loncat berbagai Partai yaitu Ali  Mochtar Ngabalin. Apalagi dengan beberapa Judul berita yang lebih heboh diantara;  Ngabalin masuk Istana Negara, Ngabalin Juru Bicara Pemerintah, Bahkan dapat arahan langsung dari Preisden.

Membaca berbagai berita tentang direkrutnya Ali Mochtar Ngabalin seakan- akan kita terhipnotis dengan jabatan yang prestisius, bergengsi, juga pengaruh dan dampak yang luar biasa. Sekali lagi karena didukung opini besar, media besar sehingga muda  membangun framing seakan-akan Kelomok oposisi mulai lunak, jinak dan dijinakan karena kelihaian istana.

Tulisan ini akan membuka tabir dan cakrawala tentang apa sesungguhnya jabatan dan sebutan yang pas untuk Ali Mochtar Ngabalin di KSP.

Sebagai seorang birokrat yang malang- melintang selama 18 tahun di berbagai instansi pemerintah, sudah barang tentu tanpa diberitahu posisinya yang diemban oleh Ngabalin, saya pasti tahu meskipun hanya dengan melihat peran dan tugas yang diemban. Demikian pula tiap pejabat birokrat negeri ini pasti sudah tahu apa status dan level jabatan yang diemban oleh Ngabalin.

Sudah bukan rahasia lagi bagi birokrat bahwa tiap hari menjadi sarapan dan santapan harian gosip miring tentang melubernya orang- orang politik atau di luar ASN yang mengisi jabatan birokrat, terlebih berbagai posisi dan jabatan di lingkungan Lembaga Kepresidenan. Kecuali Kementerian Setneg dan Sekab sesuai undang-undang kementerian dan Lembaga Negara.

Jabatan Ngabalin menurut Kepala KSP Moeldoko adalah Tenaga Ahli Utama Deputi IV Bidang Komunikasi Publik. Kemudian Ngabalin adalah juru bicara pemerintah.

pemerintah ini telah 4 tahun berlangsung. Makin kesini kian tertantang untuk mencermati dinamika dan tata kelola lembaga kepresidenan.

Dilihat dari sifat lembaga KSP adalah disebut Presidetial Auxiliary body yaitu lembaga negara atau pemerintah berada yang berada di  level ketiga, setelah lembaga negara (state auxiliary body) dan instansi pemerintah (goverment body). Instansi KSP dibentuk hanya secara spesifik untuk melayani dan mendukung kerja-kerja presiden maka disebut presidencial Auxiliary body. Berbeda  dengan Kementerian Sekretariat Nagara dan Kementerian Sekretariat Kabinet yang masuk kategori  government body atau lembaga pemerintah yang menangani tugas dan fungsi utama pemerintah sesuai amanat Undang- Undang.

Untuk mempermudah memahami  maka lembaga pelaksana kebijakan negara dan pemerintah di Indonesia teridiri dari ada 3 tipologi lembaga sebagai berikut:

1. State Auxiliary bodies atau lazim disebut lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman, KPK dll. Lembaga Negara dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang.

2. Governmet Bodies atau Government Auxiliari Bodies atau Lembaga Pemerintah dan Lembaga Pemerintah Non Departemen seperti Kementerian atau BNP2TKI, BULOG, LIPI, BATAN, BPS dan lain sebagainya.  juga dibentuk untuk melaksanakan amanat Undang-Undang, pembentukan berdasarkan Undang-Undang atau Keputusan Presiden.

3. Presidencial Auxiliary Body atau Lembaga yang melayani untuk mendukung kerja-kerja Presiden seperti KSP dan Unit Kerja Presiden dibentuk berdasarkan Keputusan Presisen tetapi lembaga-lembaga ini tidak melaksanakan amanat atau perintah undang-undang apapun karena khusus hanya mendukung kelancaran tugas dan kerja presiden.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, ketiga tipe atau jenis lembaga tersebut di atas harus dibantu oleh unit sekretariat yang merupakan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai sekretariat terdiri dari seorang Sekretaris dan Deputi/Dirjen adalah  eselon I dan kepala Biro atau asisten Deputi disebut eselon 2 dan para Pejabat struktural dan fungsional.

Sementara Kepala Lembaga adalah disebut Pejabat Negara (PN) yang merupakan Jabatan Politis bisa dipilih melalui seleksi seperti KPK, Komnas HAM dll atau Ditunjuk oleh Presiden sebagai Kepala Pemerintahan  seperti  Menteri, Kepala Badan dan juga KSP. Perlu diketahui bahwa penunjukkan Pejabat Negara bukan sebagai Kepala Negara tetapi Kepala Pemerintahan yang akan melaksanakan program pemerintahannya.

Pejabat Negara bisa juga non pegawai ASN, Politisi, TNI/Polri, Profesional atau juga  dari Pegawai ASN yang memenuhi syarat Kepangkatan dan Jabatan.

Pertanyaan selanjutnya siapa Pejabat Negara di Kantor Staf Presisen (KSP)?. Berdasarkan Kepres 26 Tahun 2015 tentang KSP maka Jawabannya hanya ada 1 orang Pejabat Negara yaitu Jenderal Purn Moeldoko. Kepala KSP setingkat Menteri. para Deputi termasuk Deputi IV Eko Sulistyo adalah Pejabat Eselon I yang sesuai dengan Undang-Undang diperbolehkan juga rekrut orang-orang yang berasal dari non pegawai ASN melalui pelelangan Jabatan Eselon I. Maka ketika penunjukan Eko Sulistyo sebagai Eselon I tentu secara etika birokrasi dan moralitas bertentangan karena harus melalui lelang jabatan yang diumumkan ke publik untuk mengukur sistem meritokrasi dalam birokrasi sebagaimana ketika rekrut Farid yang orang non ASN  menjadi Dirjen Kebudayaan . Lain halnya dengan Ibu Dani atau Pramowardani yang merupakan pegawai ASN LIPI tentu juga dengan memenuhi standar kepangkatan dan jabatan.

Selanjutnya adalah siapa yang berhak untuk menjadi staf khusus atau pada level berapa saja yang diperbolehkan memiliki Staf Khusus sebagai Pejabat Eselon I?. Sesuai dengan undang- undang, Staf Khusus hanya diperkenan bagi Presiden dan Pejabat Negara seperti Staf Khusus Kepala KSP Moeldoko dan Para Menteri atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Depertemen (LPND) . Dan Staf Khusus Kepala KSP,  Pak Moeldoko adalah Pejabat yang harus disetarakan dengan fasilitas dan honor eselon Ib sama seperti Staf Khusus Presiden/Menteri/ Kepala Badan dll.

Menjadi problem serius adalah untuk semua kementerian dan lembaga untuk level eselon I seperti Deputi tidak boleh ada staf khusus karena dia dibantu oleh eselon 2, 3, 4 dan Tenaga Fungsional. Namun untuk Kantor Staf Kepresidenan diperbolehkan berdasarkan Kepres nomor 26 tahun 2015 yaitu jabatan Profesional yang satuan administrasi pangkal dibawah Deputi. Jabatan profesional tersebut adalah Tenaga Ahli Utama (TAU). Sebuah jabatan yang tidak lazim untuk KSP. Sekedar ketahui bahwa Tenaga Ahli Utama tersebut memang boleh tetapi lebih tepat di unit kajian dan kebijakan Terapan seperti LAPAN, BATAM, Kementerian PU dan lainnya karena seorang pejabat TAU harus disertifikasi Profesi oleh lembaga sertifikasi.

Saya tidak paham Tenaga Ahli Utama di KSP memiliki sertifikat kompetensi atau tidak. Memang KSP sesuai Perpres 26 tahun 2015 diperbolehkan tetapi rekrutmennya harus melalui lelang atau pengumuman resmi. Inilah kesalahan terbesar KSP saat ini. Apalagi sistem Gaji Tenaga Ahli Utama telah ditentukan sebagai jabatan fungsional sesuai dengan Keputusan  Menteri Keuangan nomor 58 Tahun 2010 misalnya bagi jabatan fungsional pengkajian dan penerapan teknologi. Jadi Tenaga Ahli utama cocok untuk jantan fungsional penerapan dan kajian Tenkologi bukan di KSP. Kenapa tidak pakai Penasehat Utama saja. Ko bisa pakai jabatan Tenaga Ahli Utama yang membutuhkan stadarisasi dan sertifikasi profesi.

Pertanyaannya adalah dimana posisi dan jabatan Ali Moechtar Ngabalin?. Sesuai dengan pernyataan Pak Moeldoko maka Ali Ngabalin sebagai Tenaga Ahli Utama Deputi IV yang saat ini dijabat oleh Eko Sulistyo. Dengan demikian Ngabalin tentu bukan siapa-siapa, tentu anak buah Eko Sulistyo yang sehari-hari bertugas memberi informasi hanya kepada atasannya yaitu Eko Sulistyo sesuai pasal 7 Perpres nomor 26 tahun 2015 tentang KSP. Dalam birokrasi hirarki komando tentu sudah pasti bahwa Ngabalin hanya untuk kepentingan Eko bukan ke Kepala KSP, laporan ke Kepala KSP disampaikan melalui Para Deputi dan juga Staf Khusus jd bukan Tenaga Ahli Utama. Kecuali diminta oleh Kepala KSP.

Sesuai dengan pernyataan kepala KSP Moeldoko bahwa Ngabalin di Deputi IV, maka Ngabalin dilihat dari  Satuan Adminiatrasi Pangkal (SATMINKAL) adalah Staf Deputi IV sehingga sistem administrasi dan penggajian serta tugas rutin hanya melayani Eko Sulistyo sebagaimana tersebut diatas. Tugas ini secara jelas tertulis dalam Pasal 7, Perpres 26 tahun 2015 yaitu Tenaga Ahli Utama bertanggungjawab kepada Deputi. Jadi bukan kepada Kepala KSP.

Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang itulah birokrasi. Dalam
birokrasi semua nomenklatur, struktur, personalia, sistem, sarana-prasarana dan pembiayaan bersifat statis, tetap dan formal dan mengikat dan terencana.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka Sesuai dengan sistem Jabatan dalam undang-undang ASN tersebut, Pak Ngabalin adalah Pegawai Pemerintan non ASN yang direkrut dengan perjanjian kerja untuk masa waktu tertentu yang diswasta adalah PKWT bisa 1 tahun, bisa juga 2 tahu atau maksimal 5 tahun. Tergantung kebutuhan pejabat pemberi kerja. Dalam undang- undang ASN Pak Ngabalin adalah Pegawai Pemerintah  non ASN maka disebut Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sistem rekrutmen berdasarkan undang-undang ASN juga harus diumumkan ke publik seperti penerimaan pegawai. Jangan Gede rasa dengan Sebutan jabatan profesional Tenaga Ahli Utama sebagaimana Perpres tentang KSP karena rekrutmennya tetap berdasarkan UU ASN sehingga dianggap sebagai pegawai pemerintah non ASN yang direkrut sebagai tenaga Kontrak yaitu dengan sebutan PPPK. Hanya menjadi berbeda di KSP karena Perpres 26 tahun 2015 menegaskan Tebaga Ahli Utama sebagai jabatan Profesional. Tetapi tidak boleh lupa bahwa dalam sistem administrasi adalah tenaga kontrak atau pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK).

Inilah birokrasi, sistem birokrasi adalah sistem yang baku, terus menerus dan sudah menua. Kita bukan mengelola sebuah perusahaan keluarga atau
Partai politik, kelola negara tentu harus terencana dengan kaida-kaida birokrasi. Tidak mudah memberi jabatan di birokrasi, lebih sulit otak atik soal nomenklatur lembaga dan sistem, personel dan juga pembiayaan apalagi ditengah tahun berjalan.

Saya harus jujur katakan bahwa Ali Mochtar Ngabalin bukan Pejabat Negara, Jabatannya hanya melayani Deputi IV. Ali Mochtar Ngabalin yang kawakan itu di Down grade kelasnya, tetapi hanya karena bekerja di lingkungan  istana negara sehingga publik terbawah imajinasi yang begitu wao. Saya yakin Pak Ali Mochtar Ngabalin pasti akan stress karena jangankan ketemu Presiden, ketemu sekelas Pejabat Negara seperti Kepala KSP saja pasti susah. Mungkin bisa saja menjadi sahabat ngerumpi Eko Sulistyo tapi juga sulit bukan karena teman lama, bukan kawan, Chemistry juga tidak ada karena saya mengenal keduanya secara baik. Saya juga tidak yakin Deputi IV KSP Eko Sulityo punya akses bisa ketemu Presiden. Tidak muda, lebih sulit lagi Ngabalin, apalagi hanya tenaga ahli dibawah Deputi IV yg level eselon I.

Apapun ceritanya Ngabalin adalah pegawai yang dikontrak, di honor melalui sistem kontrak sebagai pegawai pemerintah non ASN yang akan terdengar  luar biasa karena urusannya terkait opini publik. Tetapi Ali Mochtar Ngabalin dikasih jabatan menjadi Pegawai dihonor melalui sistem rekrutmen PPPK non PNS(ASN) di deputi IV KSP. Saya tidak akan menyalahkan Ngabalin tetapi para pemberi kerja  dan penasehat yang ada yang katanya profesional dan hebat2.

Saya mengusulkan kepada Kepala KSP dan Sekab Pramono Anung tempatkan Ngabalin sebagai Staf Khusus Kepala KSP atau Staf Khusus Menteri Sekretaris Kabinet. Jangan turunkan kelas dan kapasitas (Down Graded) orang sekelas Ali Mochtar Ngabalin. Janganlah begitu! Dia, Ngabalin itu seorang Intelektual dari Timur, Alumni UI dan punya jam terbang. Ko yang lain diangkat menjadi Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Kepala KSP dan Mensekab tetapi Ngabalin menjadi Stafnya Eko Sulistyo? Dalam konteks birokrasi sangat rendah bangat.

Kecuali KSP menjadi Tim Sukses Presiden dengan konsekuensi KSP dibubarkan, negara tidak biayai, keluar dari lingkungan istana untuk menyiapkan kampanye Pilpres 2019. Tetapi kalau KSP masih lembaga kepresiden maka jabatan Ngabalin tentu tidak elok dibawah Deputi IV.

Bangsa ini milik kita semua, kelola negara tentu harus Profesional dan meritokrasi sistem dalam rekrutmen, jaga juga Marwa birokrasi dan wibawanya karena lembaga-lembaga ini hanya titipan dari rakyat, untuk rakyat dan milik rakyat.

Demikian Kritik Natalius Pigai, Kritikus Pengalaman di birokrasi selama 18 tahun. Lewat JAPRI WA *ZURAID BIMA 25/5/2018

Kamis, 24 Mei 2018

Rabu, 23 Mei 2018

RAKYAT BERSAMA TNI DAN POLRI NEGARA KUAT

Pelaku Radikalisme sudah berani bergerak terang-terangan bahkan sengaja membawa identitas resmi seperti KTP & KK dalam aksi terornya untuk menunjukkan dirinya.
Melalui diskusi publik dengan tema; “RAKYAT BERSAMA TNI & POLRI, NEGARA KUAT”, yang dilaksanakan oleh JoSS dan GEPENTA di Gedung Balai Tetap Setia PP POLRI Pasar Minggu Jakarta Selatan, Senin 21 Mei 2018,  kegiatan yang diakhiri dengan Buka Puasa Bersama tersebut bertujuan bagaimana masyarakat bisa berperan aktif dalam menangkal secara dini tindakan radikalisme dan terorisme.
Nara Sumber dari POLRI Irjen GATOT EDDI PRAMONO mewakili KAPOLRI dalam penyampaiannya menggunakan media TI slideshow terkait radikaliisme dan terorisme. lihat link video youtube dibawa Secara rinci penjelasan Irjen Gatot E.P.
Dr. Parasian Simanungkalit, SH.MH Ketua Umum GEPENTA dan juga sekaligus Nara Sumber ke 2 (dua) menyampaikan Topik Perlawanan Rakyat Semesta dalam Bela Negara dan Penanggulangan Radikalisme & Terorisme

Diskusi publik yang berlangsung selama 3 (tiga) jam itu, juga dibuka sesi interaktif antara narasumber dan peserta, sehingga menambah warna dengan sangat kritis menyampaikan pengalaman mereka tentang tata cara laporan kepada pihak kepolisian bahkan ada yang merasa tidak pernah ditanggapi laporannya.


Diskusi Publik ditutup dengan Buka Puasa Bersama.

Video Lengkap sebagai berikut :

Minggu, 20 Mei 2018

NIKMATI MASAKAN LEZAT & HALAL DI LINGKUNGAN MEWAH

KEDAI 9 TIES Menyediakan Masakan dan Minuman Kesukaan Anda, Berlokasi dikawasan elite LIPPO CIKARANG dengan harga yang sangat terjangkau semua kalangan.
Ruko Magnetica Blok D/2. Jl. Majapahit Lippo Cikarang
Ajak keluarga, Sahabat, Teman Bisnis dan Komunitas Anda.
Juga telah siap layanan Pesan - Antar ke rumah Anda Call : 0812-2976-1882

Sekilas Tentang KEDAI 9 TIES :

Brigjepol. Pur DR. Parasian Simanungkalit,  SH. MH membuka Kedai 9 Ties, sebagai wadah berkumpul keluarga selain menyediakan makanan Halal, juga dalam rangka berjuang mensosialisasikan bahaya Narkoba, Tawuran, Anarkis dan Radikalisme untuk NKRI Yang Aman dan Damai.
Silahkan mampir cicipi makanan menu masakan Sang Jenderal Purnawirawan ini.
Ingin bertemu dengan beliau silahkan datang dan dijadualkan !.
Selamat Datang di Kedai 9 Ties di Cikarang Bekasi.

Jumat, 18 Mei 2018

KUNJUNGAN DPN GEPENTA KE BNN

JAKARTA, MEI 2018
Ketua Umum DPN GEPENTA, DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH, MH, Brigjen Pol (P), beserta jajaran pengurus DPN GEPENTA, berkunjung ke Kantor BNN Cawang Jakarta Timur 16 Mei 2018, dalam kegiatan tersebut Ketua Umum GEPENTA menyampaikan paparan terkait ORMAS GEPENTA kepada Kepala BNN yang diwakili oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat (DAYAMAS), Irjen Pol. Drs. DUNAN ISMAIL ISJA, MM.
DPN GEPENTA juga menyampaikan beberapa program kegiatan Nasional GEPENTA terkait dengan Perlawanan Rakyat Semesta dalam menanggulangi Narkoba, Anarkis dan Radikalisme kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruang kerja DEPUTI DAYAMAS.BNN.
Deputi Daya Mas BNN menyambut baik kiprah GEPENTA, dan berharap kerja sama yang baik dan berkesinambungan demi NKRI dapat terjalin dengan baik, dan juga menyatakan turut menyukseskan rencana yang akan digelar ormas GEPENTA dalam bulan Agustus, September dan Oktober 2018 tersebut.
Haramkan Narkoba, Cegah Tawuran, Anarkisme dan Radikalisme, Indonesia Aman, Damai, Makmur Sejahtera !.
"DPN GEPENTA 2018"

Selasa, 15 Mei 2018

UNDANG-UNDANG ANTI TERORIS TIDAK PRIORITAS DISEMPURNAKAN

Jakarta, 15 Mei 2018
Polemik tentang Undang-Undang Anti TERORISME untuk segera di sahkan bukanlah prioritas menghadapi Terorisme untuk melibatkan TNI dan BIN. Karena ada payung hukum yang masih berlaku yakni pasal 108 Kuhap dan pasal 111 Kuhap serta pasal 413 KUHP. Kata Ketua Umum GEPENTA Dr. Parasian Simanungkalit, SH.MH.

Lebih lanjut Parasian menjelaskan, Misalnya untuk menggunakan anggota Badan Intelejen Negara (BIN) agar memberikan informasi atau laporan adanya keberadaan RADIKALISME TERORISME maka Kapolri dapat membuat surat permintaan bantuan tenaga personil BIN untuk melakukan LIDPAMGAL atau Penyelidikan Pengamanan dan penggalangan terhadap Terorisme payung hukumnya pasal 108 KUHAP.

Kemudian kepada Kepala BIN dan Panglima TNI dapat saja Kapolri membuat surat permintaan tenaga Militer untuk melakukan LIDPAMGAL juga dan melakukan Penangkapan dalam hal tertangkap tangan terhadap teroris sesuai dengan payung hukum pasal 111 KUHAP. Di daerah juga Kapolda dan  Kapolres dapat meminta bantuan tenaga personil Militer didaerahnya untuk melakukan  tugas penanggulangan TERORISME baik tugas Intelijen maupun penangkapan dalam hal tertangkap tangan.

Sebenarnya tidak disempurnakanpun UU Anti TERORISME sementara ini tidak masalah yang perlu niat dan megang payung hukum positip sudah cukup baik karena semua diatur di KUHP dan Kuhap serta UU Teroris sekarang yang masih berlaku.

Apabila Komandan militer tidak mau memberikan  bantuan personil bawahannya maka dapat dihukum diancam pidana sesuai dengan pasal 413 KUHP yang isinya adalah Seorang Komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaja mengabaikan untuk menggunakan kekuatan dibawah perintahnya, ketika oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Jadi baik BIN, BAIS serta anggota Militer dapat melaksanakan tugas Penanggulangan Terorisme. 
Kalau DPR RI belum mengesahkan RUU Terorisme apakah dibiarkan Indonesia dilanda Bom Bunuh diri atau teroris Meraja lela ? Kan bukan itu yang di kehendaki RAKYAT.
Oleh karena itu kordinasi POLRI dan TNI serta BIN yang diperlukan untuk turut menjaga Keamanan Dalam Negeri. Demikian penjelasan Ketua Umum DPN GEPENTA  Brigjen Pol Pur Dr. Parasian Simanungkalit. 

*ZURAID-BIMA-15/5/2018

Minggu, 13 Mei 2018

PERLAWANAN RAKYAT SEMESTA DALAM MENANGULANGI TERORISME DAN RADIKALISME

Jakarta, 12 Mei 2018
Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Peduli Nasional Anti Narkoba, Tawuran, Anarkis (GEPENTA) Melakukan langkah konkrit dalam rangka membantu Pemerintah Republik Indonesia (TNI & POLRI) dalam usaha Penanggulangan dan Pencegahan Kekerasan Terorisme dan Anarkisme yang makin marak akhir-akhir ini.
Ketua Umum GEPENTA mengumpulkan jajaran GEPENTA NASIONAL di Hotel 88 Tendean Jakarta Selatan, Minggu 13 Mei 2018 menyusun langkah nyata yang siap dilaksanakan dalam waktu dekat di seluruh DPP dan DPK GEPENTA seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya BRIGJEND POLISI (P) Dr. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH. menyampaikan Bahwa dalam Usaha Membantu Pemerintah NKRI secara nyata GEPENTA melakukan langkah nyata di seluruh pelosok Nusantara dari Merauke ke Sabang, semua anggota dan simpatisan GEPENTA wajib melaksanakan dan terus menggalakkan usaha pencegahan dan penindakan penyalahgunaan Narkoba, Tindakan Terorisme dan Radikalisme bersama Pemerintah Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
Hari ini kita susun rencana strategis kegiatan secara sistimatis untuk bisa segera kita laksanakan. Seluruh Deputi dalam struktur Kepengurusan GEPENTA akan di tugaskan ke seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pelaksana dan sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi di DPP dan DPK GEPENTA.
Menjelang Pilkada, Pilgub, Pileg dan Pilpres 2019 situasi politik dan keamanan NKRI wajib kita antisipasi dukungan Kementrian Dalam Negeri, Kemenhan, TNI dan POLRI dalam kegiatan ini merupakan komponen yang sangat penting untuk memaksimalkan perjuangan GEPENTA bersama Rakyat Indonesia yang cinta NKRI.
Pelaksana Kegiatan Pusat yang ditunjuk segera merampungkan Susunan Kepanitiaan dan Proposal Kegiatannya.

Tugas kita sekarang sesuai Visi dan Misi Menanggulangi :

  1. Narkoba
  2. Tawuran dan Anarkis
  3. RADIKALISME TERORISME
  4. Makar dan Merongrong Pemerintah
  5. Korupsi
  6. Gangguan Kamtibmas Intensitas Tinggi.
  7. Pungli

Maka kalau ada mengetahuinya segera lapor ke POLRI, BNN, TNI, BNPT, BIN setempat. Program Umum Gepenta "Pertahankan NKRI dengan Perlawanan Rakyat Semesta". SELAMAT BERTUGAS tutup Ketua Umum GEPENTA.


CAMAT HADIR DALAM MUSYCAM LPM TARUMAJAYA

Bekasi, Mei 2018
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Melaksanakan Musyawarah Cabang, kegiatan tersebut disambut baik oleh Camat Kecamatan Tarumajaya Drs. Dwi Sigit Adrian MM, dan sekaligus hadir memenuhi undangan LPM Kecamatan Tarumajaya. 
DPD LPM Kabupaten Bekasi menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa bangga atas dukungan Bapak Camat dan Kapolsek Tarumajaya dalam Kegiatan tersebut, demikian kata Fadrianto yang mewakili DPD LPM Kab. Bekasi.
Berikut Dokumentasi Kegiatanya :








Jumat, 11 Mei 2018

Pertahankan NKRI dengan Perlawanan Rakyat Semesta

Jakarta, 11 Mei 2018
BRIGjend.Pol (Purn) Dr. Drs. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH
Juli 2017 GEPENTA telah menulis buku "Pertahankan NKRI dengan Perlawanan Rakyat Semesta".

Diprediksikan bahwa Indonesia akan dapat ancaman tantangan hambatan dan gangguan yang datang dari Luar Negeri dan dari dalam Negeri.
Maka Pemerintah aparat dan seluruh Rakyat Indonesia harus meningkatkan  jiwa juang Bela NEGARA.

Dilakukan pembinaan wilayah oleh Kemendagri, Pembinaan Teritorial oleh Kemenhan & TNI serta Pembinaan Masyarakat oleh Polri dengan strategi POLMAS.
Ancaman dari luar negeri dan dalam negeri harus dilaksanakan dengan Perlawanan Rakyat Semesta, yang di bagi dalam 2 (dua) masa dimensi :
  • Masa Perang. Perlawanan Rakyat Semesta menghadapi Invasi Militer Asing. Dan menghadapi Pemberontakan dalam Negeri. TNI sbg Komponen Utama dibantu Polri dan didukung seluruh rakyat Indonesia..
  • Pada Masa Non Perang atau tertib sipil. Perlawanan Rakyat Semesta. Polri sebagai Komponen Utama dibantu TNI dan didukung oleh seluruh rakyat Indonesia. Untuk menghadapi dan melawan serta menanggulangi :
  1. Narkoba.
  2. Tawuran dan Anarkis.
  3. Radikalisme Terorisme.
  4. Makar dan merongrong Kewibawaan Pemerintah.
  5. Korupsi.
  6. Gangguan Kamtibmas Intensitas Tinggi.
  7. PUNGLI.
UNTUK itulah diperlukan pengayoman pembinaan dari Pemerintah TNI dan Polri agar tercipta dalam diri semua Bangsa Indonesia cinta tanah air dan mempunyai nilai Jiwa juang Bela NEGARA.
Persatuan dan kesatuan seluruh Bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Maka sosialisasi "Pertahankan NKRI dengan Perlawanan Rakyat Semesta" terus kita sosialisasikan.
Maka untuk itu agar Kemendagri, Kemenhan, TNI dan Polri mendukung kegiatan ini yang akan dilaksanakan oleh Rakyat & GEPENTA.
NKRI KOKOH, AMAN DAN DAMAI, Kata Ketua Umum GEPENTA.

MAKLUMAT ZELLO INDONESIA

:::I N F O R M A S I:::
 KOPDARNAS  KE IV
Kepada rekan Zellover Indonesia dimanapun berada, bahwasannya prihal KOPDAR NASIONAL Ke. 4 ZELLO INDONESIA yang akan diselenggarakan di BANDUNG, 
Kami Zellover Indonesia Khususnya JABODETABEK dengan Rincian hasil musyawarah yang diadakan Tgl. 06-05-2018 di TAMAN MARGA SATWA RAGUNAN, Telah mendapatkan kesepakatan beberapa poin sebagai berikut :
  1. KOPDAR NASIONAL IV  ZELLO INDONESIA AKAN DILAKSANAKAN DI BANDUNG, menunggu hasil lokasi dari Panitia Wilayah KOPDARNAS wilayah BANDUNG.
  2. Kami Zellover Indonesia Jabodetabek menyatakan Bersedia membantu pelaksanaan KOPDARNAS dengan Biaya sebesar Rp. 125.000 / orang (zellover) disesuaikan dan atau estimasi biaya kopdarnas sebelumnya di Jogjakarta.
  3. Pembiayaan bantuan akan dirincikan oleh kepanitiaan kopdarnas, dengan transparan dan sudah ditentukan Nomer Rekening yang sudah disepakati bersama.

Ketiga poin diatas sudah menjadi suatu kesepakatan dan keputusan bersama yang akan ditembuskan kepada seluruh zellover dimanapun berada.


Dan apabila ada kekurangan atau perubahan dalam hasil keputusan bersama ini, kami akan segera informasikan kepada zellover melalui media sosial : facebook, zello, whatsapp dan telegram.


Terimakasih atas perhatiannya, dan kami harapkan yang sudah menjadi kesepakatan ini akan terlaksana demi terwujudnya KODARNAS Ke. 4 Yang Inshaa Allah diadakan di Kota BANDUNG.

No Rek Tim Kopdarnas
a/n.Marulloh
BCA. 7460026029

☆ZELLOVER☆

Rabu, 09 Mei 2018

MUSYAWARAH CABANG LPM CIKARANG BARAT

Cikarang, Mei 2018
Pelaksanaan Musyawarah Cabang LPM Kecamatan Cikarang Barat menghasilkan beberapa poin penting guna sebagai acuan program kerja LPM CIKARANG BARAT, Sebagaimana yang tertuang dalam berita acara dan sekaligus sebagai maklumat yang perlu diketahui oleh seluruh anggota LPM Cikarang Barat, sbb. :
BERITA ACARA MUSCAM
KECAMATAN CIKARANG BARAT


Asalamualaikum wr wb .

Salam pemberdayaan
Pemberitahuan kepada bapak/ibu/sdr/i

Bahwa pada hari : Minggu tanggal 06 bulan : Mei tahun : 2018, telah dilaksanakan (MUSYCAM) Musyawarah bersama  dalam pembentukan kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan cikarang barat .
Yang dihadiri oleh ketua DPD LPM Kabupaten Bekasi Bpk Taufik Hidayat, DPC LPM Kecamatan Cibitung. Aparatur Instansi Pemerintahan setempat,  Polsek Cikarang Barat, Tokoh masyarakat Cikarang Barat, Mitra Koramil Cikarang Barat dan perwakilan 11 (sebelas) Desa di Kecamatan Cikarang Barat.

Yang mendapat mandat Dari DPD LPM Kabupaten Bekasi No 04/2018.
Panitia MUSYCAM :
  1. Bpk. Hari Surahman 
  2. Bpk. Manda setiawan
  3. Bpk. Yudi priono
Pemimpin rapat pleno musycam Wasekjen DPD LPM Kabupaten Bekasi Bpk Nasrullah

Rapat formatur musycam pemilihan ketua secara aklamasi.
Tim  formatur muscam
  1. Hari Surahman 
  2. Manda Setiawan 
  3. Yudi Priyono
  4. Dirman
  5. Zulsahroni 
Memutuskan secara aklamasi Ketua terpilih DPC LPM Cikarang Barat masa bakti tahun 2018-2023 : Hari Surahman 

Dan susunan KSB
Pengurus LPM Kecamatan Cikarang Barat yang di tunjuk ketua terpilih 
1. Ketua    Bpk Hari Surahman
    Wakil    1.  Bpk yudi priono
    Wakil    2.  Bpk Mahdi

2. Sekretaris Bpk Manda Setiawan
    Wakil    1.  Bpk Sudirman
    Wakil    2.  Bpk Ganda saputra

3. Bendahara Bpk Tacim
    Wakil    1.    Bpk Dayat
    Wakil    2.    Bpk  Zul Sahroni


Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan dan menjadikan motivasi buat kita semua agar menjadi pengurus yang amanah.
Wasalamu alaikum wr wb .

Dokumentasi Kegiatan :









Selasa, 08 Mei 2018

SOROTAN NATALIUS PIGAI TERHADAP KASUS TKA

KEPENTINGAN NASIONAL TERANCAM !.
KABINET JOKOWI MENGABAIKAN ASPEK BARIER DI FREE TRADE MECHANISM (MEKANISME LIBERALISASI) di GATS/WTO.
Oleh: Natalius Pigai - Foto : TRIBUNNEWS.COM

Saya telah lama diam dan tidak berkomentar mengenai Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA). Makin lama makin miris, para kaum oposisi berpolemik politik, kaum penguasa berpanggung sandiwara. Seharusnya pemerintah tidak boleh defensif atas kritikan karena demi kebaikan umum (bonum commune), demi negara (et Patria).

Hari ini seantro negeri ini berpolemik serius tentang hadirnya Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang Penempatan  Tenaga Kerja Asing (TKA). Kritikan paling menohok dari kelompok oposisi adalah kemudahan dan aksesibilitas bagi pekerja asing untuk mengisi berbagai lapangan kerja yang tersedia di Indonesia. Sementara argumentasi pemerintah terkesan amatir, defensif dan membela diri.

Inti persoalan utama tidak hanya soal petunjuk teknis penempatan TKA yang tertuang dalam Perpres 20 tahun 2018 dan juga petunjuk pelaksanaan melalui peraturan Menteri Tenaga Kerja yang akan dirumuskan, tetapi masalah yang paling substansial adalah menabrak bahkan melampaui, jauh lebih liberal dari prinsip kepentingan bangsa dan negara yang justru tiap negara diberi keleluasaan menentukan hambatan (barier) di dalam perjanjian multilateral melalui general agreement on trade and tariff and Services (GATS) yang dihasilkan dalam putaran Uruguay (Uruguay Round) oleh World Trade Organization (WTO) pada tahun 1994.

Pemerintah perlu pahami bahwa Liberalisasi perdagangan bebas bukan berarti sangat liberal dan dunia tanpa batas (borderles nations) seperti yang digambarkan oleh Kunichi Ohmae. Berdasarkan perjanjian GATS setiap negara diberi kewenangan untuk menentukan kepentingan nasional melalui Tes Kebutuhan Economi (Economic Need Test/ENT). 

Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perdagangan seharusnya melakukan perdagangan sektor jasa profesi tenaga kerja melalui mekanisme permintaan (request) dan penawaran (offer) dari China sebagai  mekanisme baku yang dihormati dalam perjanjian multilateral yaitu dirumuskan dalam penjanjian resiprokal dan saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA).  Meskipun hampir seluruh mitra dagang Indonesia mempermasalahkan adanya ENT karena dianggap diskriminatif dan berpotensi ke arbitrasi. Sejak awal mitra dagang asing takut jika pemerintah menerapkan ENT tetapi menjadi persoalannya adalah Indonesia juga tidak pernah membuat regulasi yang kuat yang bersifat proteksionisme.

Kalau pemerintah mengikuti mekanisme perdagangan pasar kerja internsional maka sangat mustahil tenaga kerja rendahan dari China bisa masuk ke negara kita. Test kebutuhan ekonomi atau ENT tersebut Sebenarnya ada pembatasan atau barier untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Kedua kementerian baik Kementerian Perdagangan dan juga Kemenaker terkesan tidak nasionalis, tidak mengedepankan kepentingan bangsa Indonesia khususnya angkatan kerja sudah mencapai 130 juta dan penganggur yang tinggi 7,04 juta orang.

Memang, kita mesti mengakui bahwa Indonesia adalah negara pengirim (sending country), China khususnya Hongkong adalah negara penerima (receiving country), namun kebutuhan antara Indonesia dan Hongkong Republik China tentu berbedah, TKI Indonesia mengisi jenis pekerjaan yang tidak disukai oleh angkatan kerja Hongkong/China sebagai pekerja rumah tangga. Sementara Indonesia membuka kesempatan kerja bagi pekerja China justru di sektor formal, industri dan manufaktur yang tentu berpatokan yang membutuhkan kualifikasi standarisasi, sertifikasi profesi dan kompetensi.

Namun persoalannya, kita semua tidak mengetahui bagaimana menguji kompetensi TKA China jika Indonesia tidak menentukan hambatan (barier) khususnya melalui test kebutuhan ekonomi (Economic Need Test) tersebut di atas. pemerintah saat ini terkesan mengelola negara ini secara amatiran, kurang profesional. Padahal mekanisme Request & Offer, Economic Need Test maupun juga MRA dalam liberalisasi perdagangan dunia melalui GATS diperbolehkan adanya  alat filter agar menjaga kepentingan dan wibawa negara. 

Saya menduga perjanjian bilateral yang dibuat pemerintan Indonesia dengan Pemerintah China tidak berdasarkan Mutual Recognition Agreement (MRA) sehingga Indonesia selalu rugi terhadap China, bayangkan TKI di Hongkong hanya bekerja di sektor informal sebagai pekerja rumah tangga, artinya TKI Indonesia kualifikasinya diturunkan (Down-graded) sehingga perlindungan tidak bisa optimal. Berbagai laporan baik oleh kedutaan, asosiasi tenaga kerja juga tenaga kerja itu sendiri telah nyata mengganggu prinsip perdagangan pasar pekerja internasional yaitu: nondiskriminasi (most favourable nations)  dan perlakuan yang sama/ egual (national treatment). Sementara kita memberi peluang besar kepada TKA China untuk bekerja di berbagai posisi dan jabatan bahkan hampir semua Sekmen usaha. Oleh karena itu, pemerintah jangan marah ketika rakyat menuduh Pemerintah Jokowi benar-benar memanjakan China Komunis.

Penempatan Tenaga Kerja dalam sistem perdagangan dunia oleh WTO melalui GATS berdasarkan pasal 1:2 pada putaran Uruguay disebut sebagai perdagangan jasa profesi yang masuk dalam Modalitas pasokan (mode of supply) pada Mode 4 yaitu: menginginkan kedatangan tenaga kerja profesional jasa asing  (movement of natural persons) dengan mempertimbangkan kompetensi khusus. Dalam konteks Ini TKA masuk ke Indonesia tanpa melalui  ENT maka harapan GATS dimana tiap negara saling menguntungkan dan resiprokal melalui transfer sumber daya pengetahuan (resources transfer )tidak akan terjadi bagi bangsa kita. Hal ini kontras dengan paradigma liberalisasi mengalami pergeseran dari kompetitif menjadi resiprokal tersebut agar negara-negara maju termasuk China transfer pengetahuan, ketrampilan dan juga budaya kerja.

Pada saat ini, saya amati, China yang komunis sedang memainkan mekanisme liberalisasi untuk menekan dan menyandera Indonesia. Lihat saja dalam Mode 4 sistem perdagangan jasa berdasarkan GATS ada 4 kategori tekait penempatan tenaga kerja yang disebut temporary labour migration TKA China di Indonesia yaitu:
  1. Intera corporate transfer yaitu perusahaan China yang menanam modal di Indonesia membawa tenaga kerjanya. 
  2. Contractual service suppliers yaitu tenaga kerja berdasarkan order. 
  3. Business Visitors pengusaha asing yang sebagai  pekerja perusahaannya. 
  4. Individual Profesional, Tenaga Kerja yang memiliki kompetensi. 
Oleh karena itu maka wajar jika negara komunis China dengan investasi yang besar justru melakukan penetrasi dengan memainkan dan menekan negara-negara miskin termasuk Indonesia melalui mekanisme liberaliasi.
Catatan penting bagi Presiden adalah karena dalam investasi asing kita pasti lebih lunak pada investor China yang  menawarkan TKA sebagai paket negosiasi mereka, maka sudah seharusnya Presiden memerintahkan Kementerian Tenaga Kerja untuk memasukan Economic Need Test sebagai alat filter untuk dimasukan dalam Rencana Tenaga Kerja Nasional (RTKN) khususnya RTK Mikro terkait demand dan supply TKA. Semoga bermanfaat!

(Natalius Pigai, Staf Khusus Menakertrans 1999-2005, Mantan Peneliti Bidang Migrasi Tenaga Kerja, Kemenakertrans RI. Penulis Buku Migrasi Tenaga Kerja Internaaional, Pustaka Sinar Harapan Jakarta, 2005)

PENETAPAN JAM KERJA ASN, POLRI & TNI BULAN RAMADHAN 2018

Jakarta, Mei 2018
Kemenpan RB. Mengeluarkan Surat Edaran Resmi tentang penetapan jam kerja ASN, POLRI dan TNI selama bulan Ramadhan 2018, sebagai berikut :


Senin, 07 Mei 2018

KETUM GEPENTA DUKUNG "PENOLAKAN GUGATAN HTI"

Jakarta, 7 Mei 2018
Ketua Umum DPN GEPENTA BRIGJENDPOL (PURN) DR. Drs Parasian Simanungkalit SH.MH menyambut baik dan mendukung sepenuhnya Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menolak Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT. Dengan penolakan terhadap gugatan HTI tersebut berarti sama dengan mendukung dan menyetujui Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran Hisbuz Tahrir indonesia atau HTI. Pada Hakekatnya pertimbangan Majelis Hakim bahwa HTI yang mempunyai tujuan merobah Pancasila sebagai Dasar dan Fondasi NKRI. Ini artinya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. 
Bahwa HTI merupakan Gerakan yang berupaya agar Indonesia meninggalkan Pancasila dan akan menjadikan Indonesia Negara berdasarkan Agama. Maka merupakan kewajiban oleh seluruh rakyat Indonesia menghormati dan menghargai serta mendukung Putusan Majelis hakim Pengadilan TUN tersebut. Bahwa warga HTI adalah saudara kita yang terpengaruh dengan kondisi yang berkembang untuk mengganti Pancasila sebagai Dasar dan Fondasi NKRI. Dengan putusan pengadilan TUN tersebut mari kita ajak seluruh anggota HTI untuk memperjuangkan mempertahankan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD. 
Marilah kita mencegah pertikaian dan perpecahan untuk terciptanya aman dan damai di seluruh  tumpah darah Indonesia. Kita harus mencegah terjadinya pemberontakan seperti yang dilakukan ISIS di Irak dan Suriah yang ingin mendirikan Negara Khilafah seluruh Negara jazirah arabia.
Di Indonesia juga pernah mengalami adanya Pemberontakan oleh DI/TII yang harus kita cegah jangan terulang karena akan membuat Rakyat masyarakat dan BANGSA indonesia menderita dan kehancuran serta rusaknya bangunan bangunan yang membutuhkan biaya yang sangat besar memperbaikinya kembali. Mari kita tingkatkan cinta kepada tanah air dan jiwa juang membela Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang telah direbut oleh para Pahlawan dan Veteran yang telah berhasil merebut Kemerdekaan Indonesia. Kita pertahankan NKRI DENGAN PERLAWANAN RAKYAT SEMESTA..
Demikian disampaikan Ketua Umum Gepenta di Markas DPN GEPENTA menyambut Putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan HTI. lewat WA.

Sabtu, 05 Mei 2018

MUSYCAB LPM CIKARANG PUSAT

CikPus, 5 Mei 2018
LPM Kecamaan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan Musyawarah Cabang, Sabtu 5 Mei 2018 berikut Dokumentasi kegiatannya.