Salinan Keputusan MK sebanyak 372 Halaman Tersebut memutuskan, Menolak Esepsi Tuntutan Pasangan Kandidat No 2 dan No. 3, dan Menetapkan Sebagai Pemenang Kandidat No. 1
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_10%20PHPU%20BEKASI-TELAH%20BACA.pdf
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_10%20PHPU%20BEKASI-TELAH%20BACA.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar