REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Kamis, 27 September 2012

APAKAH ITU DPD RI ?

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia 2009-2014
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis Lembaga Negara pada Perwakilan Daerah
Kepemimpinan
Ketua Irman Gusman, Utusan Sumatera Barat
sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Utusan D.I Yogyakarta
sejak 1 Oktober 2009
Wakil Ketua La Ode Ida, Utusan Sulawesi Tenggara
sejak 1 Oktober 2009
Struktur
Anggota 132
Pemilihan
Pemilihan terakhir 9 April 2009
Tempat bersidang
Sidang Paripurna DPD.jpg
Kompleks Parlemen
Jakarta
Indonesia
Situs web
www.dpd.go.id

 Sumber :  wikipedia.org

PERCETAKAN JATI LANCAR

Dengan Moto :
"PELAYANAN PRIMA"
Siap melayani kebutuhan anda dalam :
 











Rabu, 26 September 2012

CERBER : PERJALANAN IKA SMANSA 2011-2012 "Bagian 2"

"Mimpi Yang Terwujud"


Seminggu berlalu setelah kontak sahabat "Nurtati" lewat handphone terlupakan oleh kesibukan Kerjaan Kantor, ditengah lelah dan rasa ngantuk yang menggoda sign in di facebook ternayata dipesan masuk numpuk pesan chat dari seorang sahabat dari Mabes POLRI menanyakan khabar dan memberikan informasi nomor handphonenya "oe dou mbojo bune habare ?" salah satu pertanyaan dari Kompol TAHARUDDIN dalam bahasa Bima... "86...Alhamdulillah Taho Menampa Komendan" jawabku berlagak bagai Anggota Polisi.
"Kok bisa sampai tau 86 segala balas sang Polisi penasaran" ...... he he he kalau chating sama Polisi harus bisa bahasa Polisi jawabku sedikit becanda. Saya kebetulan banyak bergaul dengan Anggota Polisi Komendan, terutama bagian Intel Narkotika karena Saya sebagai Kabid Humas GEPENTA salah satu Organisasi Masyarakat yang konsen dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, jawabku menjelaskan.
Pembicaraanpun terputus karena sang Kompol ada tugas yang harus diselesaikan

Beberapa menit kemudian handphoneku berdering terlihat nama "Nurtati" memanggil, dan kembali pembicaraan seminggu yang lalu kami lanjutkan, setelah ngalor ngidul (istilah orang jawa) Kamipun terlibat pembicaraan rencana kumpul bareng, Nurtati memberi khabar bahwa Kaharudin akan melaksanakan hajatan sunatan anaknya. 

Dan sebelumnya sayapun telah menerima undangan langsung dari sahabatku Kaharudin lewat facebook dan handphone. Namun sayang pada saat hari "H" nya saya disibukan oleh Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru On Line yang sempat error karena ulah tangan jahil hacker, sampai jam 05.00 pagi tidak bisa tidur karena harus memperbaiki sistem komputer yang rusak. Sahabat-sahabatku sangat kecewa karena aku tidak datang, Permohonan maafku lewat telephon dan facebook aku sampaikan kepada mereka, Alhamdulillah mereka memakluminya. Dalam satu kesempatan kamipun terlibat obrolan multi call lewat handphone, terdengar suara Kaharudin dan Nurtati yang masih menyinggung ketidak hadiranku. Taman Mini Indonesia Indah tepatnya di Anjungan Nusa Tenggara Barat, disinilah langkah awal mimpi itu disampaikan oleh salah seorang sahabat sambil menyaksikan suasana keakraban anak-anak kami Kaharudin menyampaikan keinginan agar kita (Kaharudin, Nurtati, Zuraid & Ramli) untuk bisa melaksanakan kegiatan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Sape dari Angkatan Pertama 1990 sampai Angkatan Terakhir 2012. Dengan maksud utamanya adalah menjalin kembali silaturrahim dengan teman-teman SMAN 1 SAPE terutama angkatan 1992 karena tidak terasa 20 tahun telah berlalu kami terpisah dan disibukan oleh tugas dan pekerjaan masing-masing.
Rencanapun berlanjut kami sepakat untuk mengontak teman-teman lain yang berdomisili di JABODETABEK....... bersambung !

Jumat, 21 September 2012

CARA GAMPANG MEMBERANTAS NYAMUK !

TIPS MUDAH 
memberantas nyamuk demam berdarah. Sebarkan sebanyak-banyaknya karena informasi ini bisa menyelamatkan ribuan nyawa tak bersalah dari penyakit demam berdarah.

Bahan yang dibutuhkan:

-Botol minuman kapasitas 2 liter
-200ml air
-50 gram gula merah
-1 gram tepung ragi
-Termometer
-Pisau/Cutter
-Kertas hitam/lakban/kresek hitam

Cara kerja:

  1. Potong botol plastik setengah, menjaga kedua bagian.
  2. Ambil bagian bawah botol.
  3. Larutkan gula dalam air panas. Biarkan mendingin hingga ~ 70 derajat F (suhu kamar).
  4. Tambahkan tepung ragi. Karbon dioksida akan terbentuk dan akan menarik nyamuk.
  5. Tutup botol dengan bungkus gelap
  6. Taruh bagian atas botol dan balik seperti corong.
  7. Tempatkan di sudut di rumah Anda.
  8. Dalam 2 minggu Anda akan terkejut dengan jumlah nyamuk yang mati di dalamnya.

Kita bisa turut berpartisipasi memberantas penyakit demam berdarah dari hal-hal kecil. Salah satunya menyebarkan informasi ini dengan mengklik tombol share/bagikan ^^

DRAFT AD & ART IKA SMANSA


Mohon bantuan kepada seluruh Alumni SMAN 1 Sape untuk memberikan masukan/koreksi dan perbaikan atas draft AD & ART IKA SMANSA berikut ini ! :
 
ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA ALUMNI SMAN 1 SAPE



BAB  I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA

   Pasal 1

1.      IKATAN KELUARGA ALUMNI SMAN 1 SAPE  ini bernama IKA SMANSA
2.      IKA SMANSA berkedudukan di SMAN 1 Tambun Utara
Kecamatan:  Tambun Utara
Kabupaten: Bekasi
Propinsi    : Jawa Barat
3.      Wilayah kerja IKA SMANSA meliputi daerah Kabupaten Bima Khususnya dan Seluruh Wilayah Republik Indonesia Umumnya


BAB  II
LANDASAN,AZAS, DAN TUJUAN

Pasal 2
1.      IKA SMANSA berlandaskan Pancasila, falsafah dan Undang-undang Dasar negara Indonesia yang berlaku
2.      IKA SMANSA mengacu pada visi, misi, dan nilai-nilai Keluarga Guru, Pegawai, Siswa dan Alumni SMAN 1 Sape.
3.      IKA SMANSA berazaskan musyawarah dan gotong royong
4.      IKA SMANSA bertujuan meningkatkan tali silaturrahim antara sekolah dan alumni, membantu dan mendorong SMAN 1 Sape dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan agar menghasilkan lulusan yang bisa bersaing ditingkat Nasional maupun Internasional.


BAB  III
PERAN, PRINSIP, DAN SISTIM

Pasal 3
1.      IKA SMANSA berperan serta secara aktif untuk membantu anggota khususnya dan keluargan besar SMAN 1 Sape pada umumnya dalam usaha mewujudkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun di Kabupaten Bima.
2.      IKA SMANSA melaksanakan prinsip musyawarah dan mufakat
3.      Dalam usaha meningkatkan taraf hidup anggota, IKA SMANSA akan membentuk Koperasi dengan memakai sistim bagi hasil berdasarkan Sisa Hasil Usaha


BAB  IV
USAHA

Pasal  4
Untuk mencapai tujuan tersebut, IKA SMANSA melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
1.      Pemupukan modal yang berasal dari  anggota
2.      Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan anggota
3.      Mengusahakan program beasiswa pendidikan bagi putera dan puteri Alumni SMANSA, Siswa SMAN 1 Sape yang kurang mampu secara ekonomi tapi berkemauan keras untuk melanjutkan pendidikan
4.      Kerjasama dengan sekolah, dinas terkait atau lembaga lainnya dalam peningkatan dan pengembangan kemampuan IKA SMANSA dalam melayani para anggotanya.
5.      Usaha-usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan IKA SMANSA


BAB  V
KEANGGOTAAN

Pasal  5
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.      Yang diterima menjadi anggota IKA SMANSA adalah yang memenuhi syarat-syarat berikut:
(a)    Perseorangan yang merupakan Alumni SMAN 1 Sape dari Angkatan 1 sampai Angkatan Terakhir
(b)    Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di IKA SMANSA
(c)     Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan IKA SMANSA lainnya

Pasal 6
1.      Seorang anggota mengisi formulir database keanggotaan untuk disimpan dan diarsipkan oleh sekretariatan.
2.      Keanggotaan dinyatakan sah jika yang bersangkutan sudah terdaftar di dalam buku induk anggota
3.      Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun

Pasal 7
1.    Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
(a)  Meninggal dunia
(b)    Berhenti atas kehendak sendiri
(c)     Diberhentikan oleh pengurus, apabila:
·         Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota
·         Menyalahgunakan haknya sebagai anggota
·         Melakukan tindakan yang merugikan IKA SMANSA
·         Melakukan tindakan yang merusak citra IKA SMANSA

Pasal 8
1.      Anggota terdiri dari:
(a)    Anggota istimewa
(b)    Anggota biasa
2.       Selain anggota tersebut di atas, disebut sebagai donatur
3.       Anggota Istimewa dan anggota biasa adalah juga Alumni SMAN 1 Sape
4.       Kriteria keanggotaan dan donatur diatur dalam ART


BAB  VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal  9
1.    Setiap anggota berhak:
(a)    Menyampaikan usul secara tertulis
(b)    Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota yang diatur dalam ART
(c)     Mendapatkan manfaat dari adanya IKA SMANSA yang diatur dalam ART
2.    Anggota Istimewa dan anggota biasa berhak :
(a)   Memilih dan dipilih sebagai pengurus
(b)    Menela’ah laporan IKA SMANSA yang disampaikan pengurus dalam rapat tahunan


Pasal 10
1.    Setiap anggota wajib :
(a)    Mentaati ketentuan AD, ART
(b)    Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan IKA SMANSA
(c)   Menggalang Ukhuwah sesama anggota IKA SMANSA

BAB  VII
RAPAT ANGGOTA

Pasal  11
1.      Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam IKA SMANSA dimana setiap anggota wajib menghadiri dan atau mengikutinya lewat media on line dan hanphone.
2.      Rapat pembentukan IKA SMANSA merupakan rapat anggota pertama dengan menanda tangani akad anggota
3.      Rapat Anggota dilakukan minimum setahun sekali atas dasar undangan dan atau informasi resmi yang disampaikan oleh Pengurus
4.      Rapat Anggota disesuaikan dengan libur nasional atau libur bersama yang ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia
5.      Setiap anggota mempunyai satu suara
6.      Setiap keputusan dalam rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat, dengan menjunjung tinggi kebersaman. Jika  tidak dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat maupun yang mengikuti secara on line dan lewat handphone.
7.      Tanggal, tempat dan acara rapat anggota disampaikan oleh Pengurus dalam undangan rapat, media on line dan handphone.

Pasal  12
1.      Rapat anggota sah jika dihadiri dan diikuti secara on line dan handphone lebih dari separuh jumlah anggota
2.      Jika rapat anggota tidak dapat berlansung karena tidak memenuhi korum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka rapat anggota tetap dilaksanakan dengan pemberitahuan tertulis kepada anggota yang tidak hadir..
3.      Anggota yang tidak dapat hadir langsung dalam rapat anggota dapat diwakilkan suaranya melalui media on line dan handphone.
4.      Perubahan AD/ART IKA SMANSA dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota


BAB  VIII
PENGURUS

Pasal 13
1.      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
2.      Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3.      Pengurus terdiri dari:
(a)    Ketua Umum
(b)    Wakil Ketua Umum
(c)     Ketua 1
(d)    Ketua 2
(e)     Sekretaris Umum
(f)     Sekretaris 1
(g)     Sekretaris 2
(h)    Bendahara Umum
(i)      Bendara 1
(j)      Bendahara 2
(k)    Korwil 1-2-3-4-5-6-7-8-9-10 (dalam Kab. Bima)
(l)      Korwil 1-2-3-4-5-6-7-8-9-10 (Luar Kab. Bima dalam Wil. RI)
(m)  Anggota (jumlahnya ditentukan berdasarkan lulusan SMAN 1 Sape)
4.    Syarat umum untuk dapat dipilih menjadi pengurus ditentukan dalam ART


Pasal  14
1.      Masa Jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali
2.      Pergantian atau permintaan penggantian Pengurus inti (Ketua, Bendahara, dan Sekretaris) termasuk sebelum habis masa jabatan hanya dapat dilaksanakan dalam rapat anggota atas permintaan sekurang-kurangnya ½ dari anggota dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir. Permintaan penggantian pengurus harus disampaikan secara tertulis. Pengurus baru ditentukan pada saat rapat anggota tersebut.
3.      Penggantian pengurus lain (anggota) dapat dilakukan oleh Rapat Pengurus Inti dan Anggota yang lain dan disetujui oleh seluruh Pengurus.
4.      Rapat anggota dapat memberhentikan dan mengganti pengurus setiap waktu bila:
(a)   Pengurus melakukan kecurangan atau merugikan IKA SMANSA
(b)    Pengurus Melanggar Hukum yang berlaku dan tidak mentaati AD, ART  IKA SMANSA
(c)     Atas permintaan sendiri
5.    Bila seseorang Anggota pengurus berhenti atas permintaan sendiri sebelum habis masa jabatannya maka pengurus  yang lain dapat menunjuk pengganti sementara sampai habis masa jabatan kepengurusan tersebut

BAB  IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal  15
1.      Pengurus berhak untuk:
(a)  Memimpin organisasi IKA SMANSA
(b)    Menunjuk pengelola yang professional apabila ada kegiatan usaha/bisnis
(c)     Melakukan semua perbuatan hukum untuk dan atas nama IKA SMANSA
(d)    Mewakili IKA SMANSA diluar dan dihadapan Pengadilan
(e)     Membuat rencana kerja dan anggaran tahunan
(f)     Menyelenggarakan rapat anggota
2.       Pengurus dalam melaksanakan tugas, berkewajiban:
(a)   Bertanggung jawab atas pelaksanaan roda Organisasi IKA SMANSA
(b)    Mengadakan rapat pengurus dengan pengelola usaha minimal 1 kali satu bulan untuk mengevaluasi pelaksanaan operasional Usaha/Bisnis  IKA SMANSA
(c)     Memberikan laporan pertanggung jawaban pada rapat anggota
(d)    Berpedoman pada AD, ART, dan keputusan lainnya
3.    Pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota IKA SMANSA
4.    Pengurus selama memegang jabatan tidak mendapat gaji, namun bisa menerima bonus


BAB  X
PENGAWAS  USAHA/BISNIS IKA SMANSA
(apabila ada usaha/bisnis)
Pasal  16
Pengawas Usaha :
·         Dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
·         Bertanggung jawab pada anggota
·         Paling banyak terdiri dari 3 orang
·         Dipilih untuk masa jabatan 3 tahun
·         Selama memegang jabatan tidak mendapat gaji, namun bisa menerima bonus
·         Melaksanakan pengawasan  terhadap kegiatan Usaha/Bisnis IKA SMANSA agar tetap sesuai dengan cita-cita bersama anggota IKA SMANSA, AD & ART.


BAB  XI
PENGELOLA USAHA

Pasal  17

1.      Pengelola adalah tenaga profesional  untuk menjalankan operasi sehari-hari
2.      Pengelola dipilih dan diangkat oleh pengurus
3.      Tugas, wewenang, tanggung jawab, gaji, dan pendapatan diatur dalam ART


BAB XII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN

Pasal 18
Sumber dana IKA SMANSA terdiri dari dana sendiri dan Sumbangan Donatur
1.      Sumber dana sendiri terdiri dari:
(a)    Iuran Anggota
(b)    Sumbangan Anggota
(c)     Sumbangan Pemerintah dan Swasta
(d)    Hibah dan wakaf
(e)     Infaq, sedekah
(f)     Sisa hasil usaha yang dicadangkan

Pasal 19
1.      Pembiayaan terdiri dari berbagai jenis sebagaimana disebutkan dalam ART
2.      Pengurus dan pengelola berhak menerima atau menolak usulan pembiayaan tersebut
dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan


Pasal 20
1.      Ketentuan mengenai sumber dana dan pembiayaan diatur dalam ART

 
BAB  XV
JANGKA WAKTU

Pasal  24
IKA SMANSA didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas


Pasal 25
Perincian lebih lanjut mengenai keuntungan dan sisa hasil usaha ditetapkan dalam ART

 
BAB  XVIII
SANKSI

Pasal  29
Terhadap pengurus, pengawas, pengelola, anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar dikenakan sanksi sebagai berikut:
1.    Pengurus dapat diberhentikan oleh rapat anggota dan atau diproses melalui ketentuan hukum yang berlaku apabila:
(a)    Tidak melakukan tugas pelaksanaan pengelolaan IKA SMANSA
(b)    Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART
(c)     Tidak melaksanakan rapat anggota dalam rangka pertanggung jawaban kepada anggota
2.       Pengawas Sisa Hasil Usaha dapat diganti oleh rapat anggota apabila terbukti:
(a)    Tidak melakukan pengawasan terhadap IKA SMANSA
(b)    Melakukan tindakan yang merugikan IKA SMANSA
(c)     Melakukan tindakan yang merusak citra IKA SMANSA
3.    Pengelola dapat diberhentikan oleh pengurus apabila:
(a)    Melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan uang IKA SMANSA untuk kepentingan pribadi atau pihak lain
(b)    Tidak melakukan tugas pengelolaan IKA SMANSA
(c)     Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART
(d)    Tidak melaksanakan keputusan hasil rapat anggota, rapat bulanan dengan pengurus
4.    Anggota dapat diberhentikan  oleh pengurus atas informasi dari pengelola apabila:
(a)  Terbukti menyalahgunakan uang IKA SMANSA yang mengakibatkan kerugian pada IKA SMANSA
(b)    Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik IKA SMANSA

BAB  XIX
PERSELISIHAN

Pasal  30
1.      Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan IKA SMANSA diselesaikan secara internal melalui musyawarah pengelola dan pengurus serta dengan jiwa ukhuwah kebersamaan
2.      Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaiannya menurut ketentuan hukum yang berlaku


BAB XX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal  31
1.      Perubahan terhadap anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam rapat anggota.
2.      Jika terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.

 
BAB  XXI
PENUTUP

Pasal 32
1.      Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.      Keputusan lebih lanjut mengenai ketentuan dalam AD ditentukan oleh ART atau Aturan Khusus yang disepakati oleh rapat anggota.

 
Ditetapkan dalam: Rapat Pengurus dan Pengelola
Pada tanggal       : 25  Agustus 2012
Tempat               : SMAN 1 Sape
Kecamatan         :  Sape
Kabupaten         : Bima
Propinsi              : Nusa Tenggara Barat



Atas nama seluruh anggota IKA SMANSA

Pengurus



Ketua Umum                                                      Sekretaris Umum




KAHARUDIN                                                          TASRIF,  S.Pd.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA ALUMNI SMAN 1 SAPE
IKA SMANSA



BAB   I
NAMA,   WILAYAH KERJA, ALAMAT,  IDENTITAS, DAN HARI KERJA

Pasal  1
1.      IKATAN KELUARGA ALUMNI SMAN 1 SAPE yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini bernama IKA SMANSA
2.      (a) Secara khusus wilayah kerja IKA SMANSA di daerah  Kabupaten Bima
(b)    Tidak tertutup kemungkinan IKA SMANSA juga membuka cabang, perwakilan, pusat pelayanan di seluruh wilayah Republik Indonesia
3.    IKA SMANSA beralamat di:
SMAN 1 SAPE
Jl. Pelabuhan Sape http://alumnisman1sape.blogspot.com
4.       IKA SMANSA memakai logo sebagai berikut:

...................................................................................................................................
5.       Jam kerja di kantor IKA SMANSA adalah:
Senin s/d Sabtu Jam.
6.    Penetapan hari libur nasional mengikuti ketetapan pemerintah


BAB  II
LANDASAN,AZAS, DAN TUJUAN

Pasal 2
1.      IKA SMANSA mempunyai landasan Ukhuwah, Pancasila, falsafah dan Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang berlaku.
2.      Azas dan tujuan sesuai dengan pasal  2 ayat 2,3, dan 4 AD IKA SMANSA


BAB  III
PERAN, PRINSIP, DAN SISTIM

Pasal 3
1.      IKA SMANSA berperan serta secara aktif untuk memperkokoh silaturahim antar alumni, sekolah dan masyarakat pada umumnya
2.      IKA SMANSA melaksanakan prinsip kebersamaan :
(a)    Keanggotaan bersifat mutlak dan sukarela (lulusan SMAN 1 Sape)
(b)    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
(c)     Pembagian keuntungan dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa tiap anggota (apabila ada usaha/perdagangan)
(d)    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
(e)     Kemandirian
3.       Dalam operasi sehari-hari (bila ada usaha/perdagangan), IKA SMANSA memakai sistim Sisa Hasil Usaha, yaitu:
(a)    Menghindarkan pemakaian sistem bunga
(b)    Menerapkan sistem bagi hasil untuk semua simpan pinjam anggota
(c)     Mengeluarkan zakat dari hasil usaha
(d)    Memberikan Beasiswa Bagi Keluarga Alumni Yang Masih Duduk/Sekolah di SMAN 1 Sape


BAB  V
KEANGGOTAAN

Pasal  5
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka bagi semua lulusan SMAN 1 Sape
1.    Yang dapat diterima menjadi anggota adalah:
(a)    Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan
hukum
(b)  Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di IKA SMANSA
(b)    Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan IKA SMANSA lainnya
2.    Anggota IKA SMANSA terdiri dari:
(a)    Anggota Istimewa
(b)    Anggota biasa
3.       Anggota istimewa adalah anggota yang mempunyai modal (saham), dalam usaha/perdagangan IKA SMANSA da mempunyai hak & Kewajiban yang sama
4.       Anggota biasa adalah anggota yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama sesuai ketentuan AD dan ART IKA SMANSA


Pasal 6
Tata cara permohonan dan persetujuan keanggotaan IKA SMANSA adalah sebagai berikut:
1.      Seorang calon anggota harus mengisi formulir databasa anggota sebagai dokumen
2.      Keputusan terhadap permohonan menjadi anggota IKA SMANSA, diberitahukan langsung pada saat permohonan
3.      Keanggotaan dinyatakan sah apabila terdaftar di dalam buku induk anggota
4.      Calon anggota yang telah sah diterima menjadi anggota mempunyai hak dan kewajiban sesuai AD & ART dan diberi kartu anggota IKA SMANSA
5.      Khusus tambahan Anggota Istimewa (Penyaham) baru harus mendapat persetujuan dari anggota yang lain dengan cara rapat pengurus dan anggota.


Pasal 7
1.      Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun

Pasal 8
1.    Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
(a)    Meninggal dunia
(b)    Berhenti atas kehendak sendiri
(c)     Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, sesuai dengan pasal  7 ayat 1 butir c AD IKA SMANSA


BAB  VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal  9
1.    Setiap anggota berhak:
(a)   Sebagaimana yang tercantum di Bab VI Pasal 9 ayat 1 AD IKA SMANSA
(b)    Memberikan saran dan   pendapat  untuk kemajauan IKA SMANSA

Pasal 10
1.    Setiap anggota wajib :
(a)    Sebagaimana yang tercantum di Bab VI Pasal 10 ayat 1 AD IKA SMANSA
(b)    Menjaga persatuan dan kebersamaan dalam pelaksanaan operasi IKA SMANSA


BAB  VII
RAPAT ANGGOTA

Pasal  11
1.      Pengurus IKA SMANSA wajib mengadakan rapat anggota sebagaimana yang tercantum di Bab VII Pasal 11 AD IKA SMANSA.
2.      Undangan dan atau informasi rapat disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum rapat dimulai.
3.      Dalam keadaan istimewa, rapat anggota dapat pula diselenggarakan oleh pengurus. Rapat ini dianggap sah walau tidak memenuhi kuorum  sebagaimana disebutkan dalam Bab VII Pasal 12 ayat 1 AD IKA SMANSA. Rapat dapat diteruskan dengan jumlah anggota yang hadir, sepanjang keputusan yang diambil berdasarkan kepentingan anggota atau untuk menyelamatkan IKA SMANSA.
4.    Yang dimaksud keadaan istimewa adalah salah satu dari kondisi di bawah ini:
(a)    Keadaan negara atau peraturan tidak memungkinkan untuk memenuhi syarat kuorum.
(b)    Biaya untuk mengadakan rapat tersebut tidak mungkin ditanggung IKA SMANSA
(c)     Keadaan kritis dimana diperlukan tindakan untuk menyelamatkan IKA SMANSA


Pasal  12
1.    Rapat anggota sekaligus membahas:
(a)    Laporan pertanggung jawaban pengurus
(b)    Rencana kerja tahun berikutnya
(c)     Pemilihan pengurus dan pengawas Sisa Hasil Usaha bila diperlukan
(d)    Laporan pembagian sisa hasil usaha buat anggota penuh
(e)     Usulan-usulan lain
2.       Rapat anggota juga mempunyai wewenang untuk:
(a)    Mensahkan atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus
(b)    Mensahkan atau menolak rencana kerja tahun berikutnya
(c)     Memberhentikan atau mengganti pengurus dan pengawas
3.     Setiap keputusan yang diambil dalam rapat anggota harus dituangkan dalam bentuk surat keputusan   yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris pengurus.

 

BAB  VIII
PENGURUS

Pasal 13
1.      Pengurus adalah anggota yang ditunjuk berdasarkan musyawarah rapat anggota yang berfungsi mengawasi aktifitas pengelolaan
2.      Pemilihan anggota pengurus IKA SMANSA dilaksanakan dalam rapat anggota
3.    Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah:
(a)    Sudah terdaftar sebagai anggota dan aktif minimal satu tahun
(b)    Mempunyai hak memilih dan dipilih
(c)     Jujur, loyal, dan memegang amanah
(d)    Mempunyai tanggung jawab, dan semangat yang tinggi untuk memajukan IKA SMANSA
(e)     Mampu berkomunikasi dengan baik
4.    Pengurus yang sudah terpilih segera melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab dengan pengurus lama selambat-lambatnya 15 hari setelah terpilih.


Pasal  14
1.      Jika permintaan pergantian pengurus sesuai Bab VIII pasal 14  ayat 4 AD terjadi maka :
(a)    Pengurus membentuk panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum rapat anggota   diadakan.
(b)    Panitia pencalonan terdiri dari 3 orang yang salah satunya anggota pengurus.
(c)     Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan pengurus , yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat anggota.
(d)    Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh panitia pencalonan,pimpinan rapat anggota meminta tambahan calon dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara, kemudian pimpinan rapat mensyahkan calon.
(e)     Rapat anggota melakukan pemilihan pengurus dari calon-calon yang telah disyahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
(f)     Pencalonan terdiri dari jumlah ganjil 3-15 orang


BAB  IX
JABATAN DAN TUGAS/TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN

Pasal  15
Jabatan para anggota Pengurus adalah sebagai berikut :

KETUA UMUM
Ketua 1
Ketua 2
(a)   Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota
dan rapat pengurus
(b)    Ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan IKA  SMANSA
(c)     Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan IKA  SMANSA
(d)    Memberikan laporan berkala (tahunan) pada rapat anggota
(e)     Mengangkat dan memberhentikan pengelola
(f)     Mewakili IKA  SMANSA terhadap pihak ketiga
(g)     Mendelegasikan hak pengelolaan keuangan
(d)  Dan / atau tugas-tugas lain menurut AD / ART IKA  SMANSA.

SEKRETARIS UMUM
Sekretaris 1
Seketaris 2
(a)   Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
(b)  Menjalankan tugas-tugas ketua bila ketua tidak hadir atau berhalangan.
(c)  Membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat
anggota dan pengurus
(d)    Bertanggungjawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD / ART
(e)     Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.

BENDAHARA UMUM
Bendahara 1
Bendahara 2
(a)    Membantu Ketua, Wakil ketua,  dan sekretaris dalam menjalankan tugasnya
(b)    Bendahara Umum memegang Buku Kas dan Buku Bank
(c)    Melakukan Penyetoran dan Penarikan Kas setelah di setujui dan ditandatangani Ketua IKA SMANSA
(d)    Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.


BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal  16
1.      Selain yang telah disebutkan  Bab IX  Pasal 15 ayat 1 AD, Pengurus berhak untuk:
(a)    Mengawasi akuntansi, inventarisasi, dan administrasi organisasi meliputi tetapi tidak
terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
·         Buku Kas Keuangan
·         Data pengurus, pengawas Sisa Hasil Usaha, pengelola
·         Pembukuan dan administrasi lainnya
b)      Membuat pedoman pelaksanaan administrasi, akuntansi, peraturan IKA  SMANSA, ketentuan pelaksanaan lainnya
c)      Menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara anggota yang berhubungan dengan kegiatan IKA SMANSA
d)     Melakukan kerjasama dengan pihak lain, baik di lingkungan IKA  SMANSA, koperasi, atau pihak ketiga lainnya atas dasar saling menguntungkan
e)      Mengesahkan laporan keuangan IKA  SMANSA dan selalu mendapatkan tembusan laporan keuangan IKA  SMANSA yang terakhir dari Pengelola.
2.       Pengurus dalam melaksanakan tugas selain yang disebut dalam Bab IX Pasal 15 ayat 2, berkewajiban:
(a)    Melaksanakan kebijaksanaan Bagi Hasil pada IKA  SMANSA dan mengawasi pelaksanaannya
(b)    Memberikan penjelasan kepada anggota supaya mengetahui tentang ketentuan dalam AD dan ART, keputusan rapat anggota, serta peraturan lainnya
3.    Selain itu Pengurus berhak dan berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum IKA  SMANSA, bertindak atas nama IKA  SMANSA dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota IKA  SMANSA atas  pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan, meliputi:
(a)    Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota
(b)    Kebijakan tentang program pendidikan dan hubungan masyarakat IKA  SMANSA
(c)     Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota

BAB XIII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 19
Sebagai penjelasan dari Bab XII Pasal 18 AD IKA SMANSA:
1.      Dana  sendiri:
Sumbangan dan Iuran Para Anggota IKA SMANSA
(a)    Saham/Modal dari Anggota Istimewa
(b)    Hibah adalah pemberian seseorang pada IKA  SMANSA tanpa ikatan yang besarnya tidak terbatas. Hibah bisa dipergunakan sebagai modal
(c)     Zakat perorangan anggota atas hasil usaha IKA  SMANSA akan diberikan pada yang berhak menerimanya sesuai dengan Sisa Hasil Usaha (mustahiq)
(d)    Infaq, sedekah adalah titipan seseorang  pada IKA  SMANSA untuk dipakai sesuai keperluan
(e)     Sisa hasil usaha yang dicadangkan selanjutnya masuk sebagai modal IKA SMANSA
2.       Dana pinjaman:
(a)  Simpanan Mudharabah
(b)  Simpanan sukarela anggota pada IKA SMANSA
(b)    Investasi adalah simpanan berjangka oleh Anggota Istimewa yang hanya dapat diambil dalam jangka waktu  tertentu dengan jasa bagi hasil ditetapkan oleh IKA  SMANSA.
(c)     Investasi khusus (Mudharabah Muqayadah) adalah simpanan Mudharabah khusus yang diikutkan pada suatu proyek tertentu. Setelah proyek itu selesai, simpanan dikembalikan disertai bagi hasil yang telah ditetapkan semula.
(d)    Wadiah adahlah simpanan berupa titipan dana anggota pada IKA  SMANSA tanpa diberikan bagi hasil, tapi bisa diberikan bonus oleh IKA  SMANSA yang tidak ditetapkan besarnya.
(e)     Sumber lainnya yang sah dan sesuai dengan Sisa Hasil Usaha seperti:
·         Pinjaman pihak ke tiga
·         Pinjaman koperasi Sisa Hasil Usaha
·         Pinjaman bank Sisa Hasil Usaha
3.       Jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari simpanan-simpanan pada ayat 1 dan 2 di atas diatur  selengkapnya dalam peraturan khusus.


BAB XIX
PERUBAHAN  ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 29
1.      Perubahan anggaran rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota berdasarkan setidak-tidaknya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam rapat anggota tahunan / khusus yang diadakan untuk itu.
2.      Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dapat dibicarrakan dalam rapat anggota atas usulan pengurus atau sekurang-kurangnya 10 orang anggota penuh.
3.      Jika terjadi perubahan terhadap anggaran rumah tangga  ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran ruamah tangga dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.

BAB  XX
PENUTUP

Pasal 31
1.      Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.      Anggaran rumah tangga ini dibuat dengan mempertimbangkan saran-saran dari anggota




Atas nama seluruh anggota IKA SMANSA



Pengurus



Ketua  Umum                                                                   Sekretaris Umum




KAHARUDDIN                                                                    TASRIF, S.Pd.