Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia | |
---|---|
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia 2009-2014 | |
Jenis | |
Jenis | Lembaga Negara pada Perwakilan Daerah |
Kepemimpinan | |
Ketua | Irman Gusman, Utusan Sumatera Barat sejak 1 Oktober 2009 |
Wakil Ketua | Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Utusan D.I Yogyakarta sejak 1 Oktober 2009 |
Wakil Ketua | La Ode Ida, Utusan Sulawesi Tenggara sejak 1 Oktober 2009 |
Struktur | |
Anggota | 132 |
Pemilihan | |
Pemilihan terakhir | 9 April 2009 |
Tempat bersidang | |
Kompleks Parlemen Jakarta Indonesia |
|
Situs web | |
www.dpd.go.id Sumber : wikipedia.org |
Kamis, 27 September 2012
APAKAH ITU DPD RI ?
Rabu, 26 September 2012
CERBER : PERJALANAN IKA SMANSA 2011-2012 "Bagian 2"
"Mimpi Yang Terwujud"
Seminggu berlalu setelah kontak sahabat "Nurtati" lewat handphone terlupakan oleh kesibukan Kerjaan Kantor, ditengah lelah dan rasa ngantuk yang menggoda sign in di facebook ternayata dipesan masuk numpuk pesan chat dari seorang sahabat dari Mabes POLRI menanyakan khabar dan memberikan informasi nomor handphonenya "oe dou mbojo bune habare ?" salah satu pertanyaan dari Kompol TAHARUDDIN dalam bahasa Bima... "86...Alhamdulillah Taho Menampa Komendan" jawabku berlagak bagai Anggota Polisi.
"Kok bisa sampai tau 86 segala balas sang Polisi penasaran" ...... he he he kalau chating sama Polisi harus bisa bahasa Polisi jawabku sedikit becanda. Saya kebetulan banyak bergaul dengan Anggota Polisi Komendan, terutama bagian Intel Narkotika karena Saya sebagai Kabid Humas GEPENTA salah satu Organisasi Masyarakat yang konsen dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba, jawabku menjelaskan.
Pembicaraanpun terputus karena sang Kompol ada tugas yang harus diselesaikan
Beberapa menit kemudian handphoneku berdering terlihat nama "Nurtati" memanggil, dan kembali pembicaraan seminggu yang lalu kami lanjutkan, setelah ngalor ngidul (istilah orang jawa) Kamipun terlibat pembicaraan rencana kumpul bareng, Nurtati memberi khabar bahwa Kaharudin akan melaksanakan hajatan sunatan anaknya.
Dan sebelumnya sayapun telah menerima undangan langsung dari sahabatku Kaharudin lewat facebook dan handphone. Namun sayang pada saat hari "H" nya saya disibukan oleh Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru On Line yang sempat error karena ulah tangan jahil hacker, sampai jam 05.00 pagi tidak bisa tidur karena harus memperbaiki sistem komputer yang rusak. Sahabat-sahabatku sangat kecewa karena aku tidak datang, Permohonan maafku lewat telephon dan facebook aku sampaikan kepada mereka, Alhamdulillah mereka memakluminya. Dalam satu kesempatan kamipun terlibat obrolan multi call lewat handphone, terdengar suara Kaharudin dan Nurtati yang masih menyinggung ketidak hadiranku. Taman Mini Indonesia Indah tepatnya di Anjungan Nusa Tenggara Barat, disinilah langkah awal mimpi itu disampaikan oleh salah seorang sahabat sambil menyaksikan suasana keakraban anak-anak kami Kaharudin menyampaikan keinginan agar kita (Kaharudin, Nurtati, Zuraid & Ramli) untuk bisa melaksanakan kegiatan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Sape dari Angkatan Pertama 1990 sampai Angkatan Terakhir 2012. Dengan maksud utamanya adalah menjalin kembali silaturrahim dengan teman-teman SMAN 1 SAPE terutama angkatan 1992 karena tidak terasa 20 tahun telah berlalu kami terpisah dan disibukan oleh tugas dan pekerjaan masing-masing.
Dan sebelumnya sayapun telah menerima undangan langsung dari sahabatku Kaharudin lewat facebook dan handphone. Namun sayang pada saat hari "H" nya saya disibukan oleh Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru On Line yang sempat error karena ulah tangan jahil hacker, sampai jam 05.00 pagi tidak bisa tidur karena harus memperbaiki sistem komputer yang rusak. Sahabat-sahabatku sangat kecewa karena aku tidak datang, Permohonan maafku lewat telephon dan facebook aku sampaikan kepada mereka, Alhamdulillah mereka memakluminya. Dalam satu kesempatan kamipun terlibat obrolan multi call lewat handphone, terdengar suara Kaharudin dan Nurtati yang masih menyinggung ketidak hadiranku. Taman Mini Indonesia Indah tepatnya di Anjungan Nusa Tenggara Barat, disinilah langkah awal mimpi itu disampaikan oleh salah seorang sahabat sambil menyaksikan suasana keakraban anak-anak kami Kaharudin menyampaikan keinginan agar kita (Kaharudin, Nurtati, Zuraid & Ramli) untuk bisa melaksanakan kegiatan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Sape dari Angkatan Pertama 1990 sampai Angkatan Terakhir 2012. Dengan maksud utamanya adalah menjalin kembali silaturrahim dengan teman-teman SMAN 1 SAPE terutama angkatan 1992 karena tidak terasa 20 tahun telah berlalu kami terpisah dan disibukan oleh tugas dan pekerjaan masing-masing.
Rencanapun berlanjut kami sepakat untuk mengontak teman-teman lain yang berdomisili di JABODETABEK....... bersambung !
Jumat, 21 September 2012
CARA GAMPANG MEMBERANTAS NYAMUK !
TIPS MUDAH
memberantas nyamuk demam berdarah.
Sebarkan sebanyak-banyaknya karena informasi ini bisa menyelamatkan
ribuan nyawa tak bersalah dari penyakit demam berdarah.
Bahan yang dibutuhkan:
-Botol minuman kapasitas 2 liter
-200ml air
Bahan yang dibutuhkan:
-Botol minuman kapasitas 2 liter
-200ml air
-50 gram gula merah
-1 gram tepung ragi
-Termometer
-Pisau/Cutter
-Kertas hitam/lakban/kresek hitam
Cara kerja:
Kita bisa turut berpartisipasi memberantas penyakit demam berdarah dari hal-hal kecil. Salah satunya menyebarkan informasi ini dengan mengklik tombol share/bagikan ^^
-1 gram tepung ragi
-Termometer
-Pisau/Cutter
-Kertas hitam/lakban/kresek hitam
Cara kerja:
- Potong botol plastik setengah, menjaga kedua bagian.
- Ambil bagian bawah botol.
- Larutkan gula dalam air panas. Biarkan mendingin hingga ~ 70 derajat F (suhu kamar).
- Tambahkan tepung ragi. Karbon dioksida akan terbentuk dan akan menarik nyamuk.
- Tutup botol dengan bungkus gelap
- Taruh bagian atas botol dan balik seperti corong.
- Tempatkan di sudut di rumah Anda.
- Dalam 2 minggu Anda akan terkejut dengan jumlah nyamuk yang mati di dalamnya.
Kita bisa turut berpartisipasi memberantas penyakit demam berdarah dari hal-hal kecil. Salah satunya menyebarkan informasi ini dengan mengklik tombol share/bagikan ^^
DRAFT AD & ART IKA SMANSA
Mohon bantuan kepada seluruh Alumni SMAN 1 Sape untuk memberikan masukan/koreksi dan perbaikan atas draft AD & ART IKA SMANSA berikut ini ! :
ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA ALUMNI SMAN 1 SAPE
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA
Pasal 1
1.
IKATAN
KELUARGA ALUMNI SMAN 1 SAPE ini bernama IKA
SMANSA
2.
IKA
SMANSA berkedudukan di SMAN 1 Tambun Utara
Kecamatan:
Tambun Utara
Kabupaten:
Bekasi
Propinsi : Jawa Barat
3. Wilayah
kerja IKA SMANSA meliputi daerah Kabupaten Bima Khususnya dan Seluruh Wilayah
Republik Indonesia Umumnya
BAB II
LANDASAN,AZAS, DAN TUJUAN
Pasal
2
1.
IKA
SMANSA berlandaskan Pancasila, falsafah dan Undang-undang Dasar negara
Indonesia yang berlaku
2.
IKA
SMANSA mengacu pada visi, misi, dan nilai-nilai Keluarga Guru, Pegawai, Siswa
dan Alumni SMAN 1 Sape.
3.
IKA
SMANSA berazaskan musyawarah dan gotong royong
4.
IKA
SMANSA bertujuan meningkatkan tali silaturrahim antara sekolah dan alumni,
membantu dan mendorong SMAN 1 Sape dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan
agar menghasilkan lulusan yang bisa bersaing ditingkat Nasional maupun
Internasional.
BAB III
PERAN,
PRINSIP, DAN SISTIM
Pasal
3
1. IKA
SMANSA berperan serta secara aktif untuk membantu anggota khususnya dan keluargan
besar SMAN 1 Sape pada umumnya dalam usaha mewujudkan wajib belajar 12 (dua
belas) tahun di Kabupaten Bima.
2.
IKA
SMANSA melaksanakan prinsip musyawarah dan mufakat
3.
Dalam usaha
meningkatkan taraf hidup anggota, IKA SMANSA akan membentuk Koperasi dengan memakai
sistim bagi hasil berdasarkan Sisa Hasil Usaha
BAB IV
USAHA
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan tersebut, IKA SMANSA melakukan
usaha-usaha sebagai berikut:
1.
Pemupukan
modal yang berasal dari anggota
2.
Memberikan
pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan
anggota
3.
Mengusahakan
program beasiswa pendidikan bagi putera dan puteri Alumni SMANSA, Siswa SMAN 1
Sape yang kurang mampu secara ekonomi tapi berkemauan keras untuk melanjutkan
pendidikan
4.
Kerjasama
dengan sekolah, dinas terkait atau lembaga lainnya dalam peningkatan dan pengembangan
kemampuan IKA SMANSA dalam melayani para anggotanya.
5.
Usaha-usaha
lain yang sesuai dengan azas dan tujuan IKA SMANSA
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2.
Yang
diterima menjadi anggota IKA SMANSA adalah yang memenuhi syarat-syarat berikut:
(a) Perseorangan
yang merupakan Alumni SMAN 1 Sape dari Angkatan 1 sampai Angkatan Terakhir
(b)
Mereka
yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di IKA SMANSA
(c) Menyetujui
isi AD dan ART serta ketentuan IKA SMANSA lainnya
Pasal
6
1. Seorang
anggota mengisi formulir database keanggotaan untuk disimpan dan diarsipkan
oleh sekretariatan.
2. Keanggotaan
dinyatakan sah jika yang bersangkutan sudah terdaftar di dalam buku induk
anggota
3. Keanggotaan
tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun
Pasal
7
1. Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
(a) Meninggal dunia
(b) Berhenti
atas kehendak sendiri
(c) Diberhentikan oleh pengurus, apabila:
·
Tidak melaksanakan
kewajibannya sebagai anggota
·
Menyalahgunakan haknya
sebagai anggota
·
Melakukan
tindakan yang merugikan IKA SMANSA
·
Melakukan
tindakan yang merusak citra IKA SMANSA
Pasal
8
1. Anggota
terdiri dari:
(a) Anggota
istimewa
(b) Anggota
biasa
2. Selain
anggota tersebut di atas, disebut sebagai donatur
3.
Anggota
Istimewa dan anggota biasa adalah juga Alumni SMAN 1 Sape
4.
Kriteria
keanggotaan dan donatur diatur dalam ART
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1. Setiap anggota berhak:
(a) Menyampaikan
usul secara tertulis
(b) Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara
dalam rapat anggota yang diatur dalam ART
(c) Mendapatkan manfaat dari adanya IKA SMANSA yang diatur
dalam ART
2. Anggota Istimewa dan anggota biasa berhak :
(a) Memilih dan dipilih sebagai pengurus
(b) Menela’ah laporan IKA SMANSA yang disampaikan pengurus
dalam rapat tahunan
Pasal
10
1. Setiap anggota wajib :
(a) Mentaati
ketentuan AD, ART
(b) Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan IKA SMANSA
(c) Menggalang
Ukhuwah sesama anggota IKA SMANSA
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
1.
Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam IKA SMANSA dimana setiap anggota
wajib menghadiri dan atau mengikutinya lewat media on line dan hanphone.
2.
Rapat
pembentukan IKA SMANSA merupakan rapat anggota pertama dengan menanda
tangani akad anggota
3.
Rapat
Anggota dilakukan minimum setahun sekali atas dasar undangan dan atau informasi
resmi yang disampaikan oleh Pengurus
4.
Rapat
Anggota disesuaikan dengan libur nasional atau libur bersama yang ditentukan
oleh Pemerintah Republik Indonesia
5. Setiap
anggota mempunyai satu suara
6. Setiap
keputusan dalam rapat anggota diambil secara musyawarah untuk mufakat, dengan
menjunjung tinggi kebersaman. Jika tidak
dicapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari
anggota yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat maupun yang mengikuti
secara on line dan lewat handphone.
7.
Tanggal,
tempat dan acara rapat anggota disampaikan oleh Pengurus dalam undangan rapat,
media on line dan handphone.
Pasal 12
1. Rapat
anggota sah jika dihadiri dan diikuti secara on line dan handphone lebih dari
separuh jumlah anggota
2. Jika
rapat anggota tidak dapat berlansung karena tidak memenuhi korum sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka rapat anggota tetap dilaksanakan dengan
pemberitahuan tertulis kepada anggota yang tidak hadir..
3. Anggota
yang tidak dapat hadir langsung dalam rapat anggota dapat diwakilkan suaranya
melalui media on line dan handphone.
4. Perubahan
AD/ART IKA SMANSA dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota
BAB VIII
PENGURUS
Pasal
13
1.
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
2. Pengurus
merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3. Pengurus
terdiri dari:
(a) Ketua
Umum
(b) Wakil
Ketua Umum
(c) Ketua
1
(d) Ketua
2
(e) Sekretaris Umum
(f) Sekretaris 1
(g) Sekretaris 2
(h) Bendahara Umum
(i) Bendara 1
(j) Bendahara 2
(k) Korwil 1-2-3-4-5-6-7-8-9-10 (dalam Kab. Bima)
(l) Korwil 1-2-3-4-5-6-7-8-9-10 (Luar Kab. Bima dalam Wil.
RI)
(m) Anggota
(jumlahnya ditentukan berdasarkan lulusan SMAN 1 Sape)
4. Syarat umum
untuk dapat dipilih menjadi pengurus ditentukan dalam ART
Pasal 14
1. Masa
Jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali
2. Pergantian
atau permintaan penggantian Pengurus inti (Ketua, Bendahara, dan Sekretaris) termasuk
sebelum habis masa jabatan hanya dapat dilaksanakan dalam rapat anggota atas
permintaan sekurang-kurangnya ½ dari anggota dan disetujui sekurang-kurangnya
2/3 jumlah anggota yang hadir. Permintaan penggantian pengurus harus
disampaikan secara tertulis. Pengurus baru ditentukan pada saat rapat anggota
tersebut.
3. Penggantian
pengurus lain (anggota) dapat dilakukan oleh Rapat Pengurus Inti dan Anggota
yang lain dan disetujui oleh seluruh Pengurus.
4.
Rapat
anggota dapat memberhentikan dan mengganti pengurus setiap waktu bila:
(a) Pengurus
melakukan kecurangan atau merugikan IKA SMANSA
(b) Pengurus Melanggar Hukum yang berlaku dan tidak mentaati
AD, ART IKA SMANSA
(c) Atas
permintaan sendiri
5. Bila seseorang Anggota pengurus berhenti
atas permintaan sendiri sebelum habis masa jabatannya maka pengurus yang lain dapat menunjuk pengganti sementara
sampai habis masa jabatan kepengurusan tersebut
BAB IX
HAK
DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 15
1. Pengurus
berhak untuk:
(a) Memimpin organisasi IKA SMANSA
(b) Menunjuk
pengelola yang professional apabila ada kegiatan usaha/bisnis
(c) Melakukan semua perbuatan hukum untuk dan atas nama IKA
SMANSA
(d) Mewakili IKA SMANSA diluar dan dihadapan Pengadilan
(e) Membuat rencana kerja dan anggaran tahunan
(f) Menyelenggarakan
rapat anggota
2.
Pengurus
dalam melaksanakan tugas, berkewajiban:
(a) Bertanggung jawab atas pelaksanaan roda
Organisasi IKA SMANSA
(b) Mengadakan
rapat pengurus dengan pengelola usaha minimal 1 kali satu bulan untuk
mengevaluasi pelaksanaan operasional Usaha/Bisnis IKA SMANSA
(c) Memberikan laporan pertanggung jawaban pada rapat anggota
(d) Berpedoman
pada AD, ART, dan keputusan lainnya
3. Pengurus
bertanggung jawab terhadap rapat anggota IKA SMANSA
4. Pengurus
selama memegang jabatan tidak mendapat gaji, namun bisa menerima bonus
BAB X
PENGAWAS
USAHA/BISNIS IKA SMANSA
(apabila ada usaha/bisnis)
Pasal 16
Pengawas
Usaha :
·
Dipilih
dari dan oleh anggota dalam rapat anggota
·
Bertanggung jawab pada
anggota
·
Paling banyak terdiri dari 3
orang
·
Dipilih untuk masa jabatan 3
tahun
·
Selama
memegang jabatan tidak mendapat gaji, namun bisa menerima bonus
·
Melaksanakan
pengawasan terhadap kegiatan Usaha/Bisnis
IKA SMANSA agar tetap sesuai dengan cita-cita bersama anggota IKA SMANSA, AD
& ART.
BAB XI
PENGELOLA
USAHA
Pasal 17
1. Pengelola
adalah tenaga profesional untuk
menjalankan operasi sehari-hari
2. Pengelola
dipilih dan diangkat oleh pengurus
3.
Tugas,
wewenang, tanggung jawab, gaji, dan pendapatan diatur dalam ART
BAB XII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 18
Sumber dana IKA SMANSA terdiri dari dana sendiri dan
Sumbangan Donatur
1. Sumber
dana sendiri terdiri dari:
(a) Iuran Anggota
(b) Sumbangan
Anggota
(c) Sumbangan
Pemerintah dan Swasta
(d) Hibah
dan wakaf
(e) Infaq,
sedekah
(f) Sisa
hasil usaha yang dicadangkan
Pasal
19
1. Pembiayaan
terdiri dari berbagai jenis sebagaimana disebutkan dalam ART
2. Pengurus
dan pengelola berhak menerima atau menolak usulan pembiayaan tersebut
dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan
Pasal
20
1.
Ketentuan
mengenai sumber dana dan pembiayaan diatur dalam ART
BAB XV
JANGKA
WAKTU
Pasal 24
IKA
SMANSA didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas
Pasal
25
Perincian lebih lanjut mengenai keuntungan dan sisa hasil
usaha ditetapkan dalam ART
BAB XVIII
SANKSI
Pasal 29
Terhadap
pengurus, pengawas, pengelola, anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar
dikenakan sanksi sebagai berikut:
1. Pengurus dapat diberhentikan oleh rapat
anggota dan atau diproses melalui ketentuan hukum yang berlaku apabila:
(a) Tidak melakukan tugas pelaksanaan pengelolaan IKA SMANSA
(b) Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART
(c) Tidak melaksanakan rapat anggota dalam rangka pertanggung
jawaban kepada anggota
2.
Pengawas
Sisa Hasil Usaha dapat diganti oleh rapat anggota apabila terbukti:
(a)
Tidak
melakukan pengawasan terhadap IKA SMANSA
(b) Melakukan tindakan yang merugikan IKA SMANSA
(c)
Melakukan
tindakan yang merusak citra IKA SMANSA
3. Pengelola
dapat diberhentikan oleh pengurus apabila:
(a) Melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan uang IKA
SMANSA untuk kepentingan pribadi atau pihak lain
(b) Tidak
melakukan tugas pengelolaan IKA SMANSA
(c) Melakukan tindakan yang melanggar AD, ART
(d) Tidak melaksanakan keputusan hasil rapat anggota, rapat
bulanan dengan pengurus
4. Anggota dapat
diberhentikan oleh pengurus atas
informasi dari pengelola apabila:
(a) Terbukti
menyalahgunakan uang IKA SMANSA yang mengakibatkan kerugian pada IKA SMANSA
(b) Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik IKA SMANSA
BAB XIX
PERSELISIHAN
Pasal 30
1. Setiap
perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan IKA SMANSA diselesaikan secara
internal melalui musyawarah pengelola dan pengurus serta dengan jiwa ukhuwah kebersamaan
2. Apabila
perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaiannya menurut ketentuan
hukum yang berlaku
BAB XX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 31
1.
Perubahan
terhadap anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan apabila disetujui
sekurang-kurangnya 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara
dalam rapat anggota.
2.
Jika
terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan
perubahan anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota
selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.
BAB XXI
PENUTUP
Pasal
32
1.
Anggaran
dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.
Keputusan
lebih lanjut mengenai ketentuan dalam AD ditentukan oleh ART atau Aturan Khusus
yang disepakati oleh rapat anggota.
Ditetapkan dalam: Rapat Pengurus dan Pengelola
Pada tanggal
: 25 Agustus 2012
Tempat
: SMAN 1 Sape
Kecamatan :
Sape
Kabupaten :
Bima
Propinsi
: Nusa Tenggara Barat
Atas nama seluruh anggota IKA SMANSA
Pengurus
Ketua
Umum Sekretaris Umum
KAHARUDIN
TASRIF, S.Pd.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
IKATAN
KELUARGA ALUMNI SMAN 1 SAPE
IKA
SMANSA
BAB I
NAMA, WILAYAH KERJA, ALAMAT, IDENTITAS, DAN HARI KERJA
Pasal 1
1. IKATAN
KELUARGA ALUMNI SMAN 1 SAPE yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini
bernama IKA SMANSA
2. (a)
Secara khusus wilayah kerja IKA SMANSA di daerah Kabupaten Bima
(b) Tidak
tertutup kemungkinan IKA SMANSA juga membuka cabang, perwakilan, pusat
pelayanan di seluruh wilayah Republik Indonesia
3. IKA SMANSA
beralamat di:
SMAN 1 SAPE
Jl.
Pelabuhan Sape http://alumnisman1sape.blogspot.com
4. IKA
SMANSA memakai logo sebagai berikut:
...................................................................................................................................
5.
Jam
kerja di kantor IKA SMANSA adalah:
Senin s/d Sabtu
Jam.
6. Penetapan
hari libur nasional mengikuti ketetapan pemerintah
BAB II
LANDASAN,AZAS, DAN TUJUAN
Pasal
2
1. IKA
SMANSA mempunyai landasan Ukhuwah, Pancasila, falsafah dan Undang-Undang Dasar
negara Indonesia yang berlaku.
2. Azas
dan tujuan sesuai dengan pasal 2 ayat
2,3, dan 4 AD IKA SMANSA
BAB III
PERAN,
PRINSIP, DAN SISTIM
Pasal
3
1. IKA
SMANSA berperan serta secara aktif untuk memperkokoh silaturahim antar alumni,
sekolah dan masyarakat pada umumnya
2.
IKA
SMANSA melaksanakan prinsip kebersamaan :
(a) Keanggotaan
bersifat mutlak dan sukarela (lulusan SMAN 1 Sape)
(b) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
(c) Pembagian
keuntungan dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa tiap anggota
(apabila ada usaha/perdagangan)
(d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
(e) Kemandirian
3. Dalam
operasi sehari-hari (bila ada usaha/perdagangan), IKA SMANSA memakai sistim Sisa
Hasil Usaha, yaitu:
(a) Menghindarkan
pemakaian sistem bunga
(b) Menerapkan
sistem bagi hasil untuk semua simpan pinjam anggota
(c) Mengeluarkan
zakat dari hasil usaha
(d) Memberikan
Beasiswa Bagi Keluarga Alumni Yang Masih Duduk/Sekolah di SMAN 1 Sape
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka bagi semua lulusan SMAN 1 Sape
1. Yang dapat
diterima menjadi anggota adalah:
(a) Perseorangan
yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan
hukum
(b) Mereka yang
komit dengan nilai-nilai yang berlaku di IKA SMANSA
(b) Menyetujui
isi AD dan ART serta ketentuan IKA SMANSA lainnya
2. Anggota IKA
SMANSA terdiri dari:
(a) Anggota
Istimewa
(b) Anggota
biasa
3. Anggota
istimewa adalah anggota yang mempunyai modal (saham), dalam usaha/perdagangan
IKA SMANSA da mempunyai hak & Kewajiban yang sama
4. Anggota
biasa adalah anggota yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama sesuai
ketentuan AD dan ART IKA SMANSA
Pasal
6
Tata
cara permohonan dan persetujuan keanggotaan IKA SMANSA adalah sebagai berikut:
1. Seorang
calon anggota harus mengisi formulir databasa anggota sebagai dokumen
2. Keputusan
terhadap permohonan menjadi anggota IKA SMANSA, diberitahukan langsung pada
saat permohonan
3. Keanggotaan
dinyatakan sah apabila terdaftar di dalam buku induk anggota
4. Calon
anggota yang telah sah diterima menjadi anggota mempunyai hak dan kewajiban
sesuai AD & ART dan diberi kartu anggota IKA SMANSA
5. Khusus
tambahan Anggota Istimewa (Penyaham) baru harus mendapat persetujuan dari
anggota yang lain dengan cara rapat pengurus dan anggota.
Pasal
7
1. Keanggotaan
tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun
Pasal 8
1. Keanggotaan
berakhir, bilamana anggota:
(a) Meninggal
dunia
(b) Berhenti
atas kehendak sendiri
(c) Diberhentikan
oleh pengurus atau pengelola, sesuai dengan pasal 7 ayat 1 butir c AD IKA SMANSA
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1. Setiap
anggota berhak:
(a) Sebagaimana
yang tercantum di Bab VI Pasal 9 ayat 1 AD IKA SMANSA
(b) Memberikan
saran dan pendapat untuk kemajauan IKA SMANSA
Pasal
10
1. Setiap anggota wajib :
(a) Sebagaimana
yang tercantum di Bab VI Pasal 10 ayat 1 AD IKA SMANSA
(b) Menjaga persatuan dan kebersamaan dalam pelaksanaan
operasi IKA SMANSA
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
1.
Pengurus
IKA SMANSA wajib mengadakan rapat anggota sebagaimana yang tercantum di Bab VII
Pasal 11 AD IKA SMANSA.
2.
Undangan
dan atau informasi rapat disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum rapat
dimulai.
3.
Dalam
keadaan istimewa, rapat anggota dapat pula diselenggarakan oleh pengurus. Rapat
ini dianggap sah walau tidak memenuhi kuorum
sebagaimana disebutkan dalam Bab VII Pasal 12 ayat 1 AD IKA SMANSA.
Rapat dapat diteruskan dengan jumlah anggota yang hadir, sepanjang keputusan
yang diambil berdasarkan kepentingan anggota atau untuk menyelamatkan IKA
SMANSA.
4. Yang dimaksud
keadaan istimewa adalah salah satu dari kondisi di bawah ini:
(a) Keadaan
negara atau peraturan tidak memungkinkan untuk memenuhi syarat kuorum.
(b) Biaya untuk mengadakan rapat tersebut tidak mungkin
ditanggung IKA SMANSA
(c) Keadaan
kritis dimana diperlukan tindakan untuk menyelamatkan IKA SMANSA
Pasal 12
1. Rapat anggota sekaligus membahas:
(a) Laporan
pertanggung jawaban pengurus
(b) Rencana
kerja tahun berikutnya
(c) Pemilihan pengurus dan pengawas Sisa Hasil Usaha bila
diperlukan
(d) Laporan pembagian sisa hasil usaha buat anggota penuh
(e) Usulan-usulan
lain
2.
Rapat
anggota juga mempunyai wewenang untuk:
(a) Mensahkan
atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus
(b) Mensahkan atau menolak rencana kerja tahun berikutnya
(c) Memberhentikan atau mengganti pengurus dan pengawas
3. Setiap
keputusan yang diambil dalam rapat anggota harus dituangkan dalam bentuk surat
keputusan yang ditanda tangani oleh
ketua dan sekretaris pengurus.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal
13
1. Pengurus
adalah anggota yang ditunjuk berdasarkan musyawarah rapat anggota yang berfungsi
mengawasi aktifitas pengelolaan
2. Pemilihan
anggota pengurus IKA SMANSA dilaksanakan dalam rapat anggota
3. Yang dapat
dipilih menjadi pengurus adalah:
(a) Sudah
terdaftar sebagai anggota dan aktif minimal satu tahun
(b) Mempunyai
hak memilih dan dipilih
(c) Jujur,
loyal, dan memegang amanah
(d) Mempunyai
tanggung jawab, dan semangat yang tinggi untuk memajukan IKA SMANSA
(e) Mampu
berkomunikasi dengan baik
4. Pengurus yang sudah terpilih segera
melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab dengan pengurus lama selambat-lambatnya
15 hari setelah terpilih.
Pasal 14
1. Jika
permintaan pergantian pengurus sesuai Bab VIII pasal 14 ayat 4 AD terjadi maka :
(a) Pengurus membentuk panitia pencalonan sekurang-kurangnya
30 hari sebelum rapat anggota diadakan.
(b) Panitia
pencalonan terdiri dari 3 orang yang salah satunya anggota pengurus.
(c) Tugas
panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan pengurus
, yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat anggota.
(d) Sesudah
nama-nama calon diumumkan oleh panitia pencalonan,pimpinan rapat anggota
meminta tambahan calon dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara,
kemudian pimpinan rapat mensyahkan calon.
(e) Rapat
anggota melakukan pemilihan pengurus dari calon-calon yang telah disyahkan
tanpa menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan
pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak
suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
(f) Pencalonan
terdiri dari jumlah ganjil 3-15 orang
BAB IX
JABATAN DAN TUGAS/TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN
Pasal 15
Jabatan para anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
KETUA
UMUM
Ketua
1
Ketua
2
(a) Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat
anggota
dan
rapat pengurus
(b) Ikut
menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian
dengan penyelenggaraan keuangan IKA
SMANSA
(c) Memimpin
dan mengkoordinasikan kegiatan IKA
SMANSA
(d) Memberikan
laporan berkala (tahunan) pada rapat anggota
(e) Mengangkat
dan memberhentikan pengelola
(f) Mewakili
IKA SMANSA terhadap pihak ketiga
(g) Mendelegasikan
hak pengelolaan keuangan
(d) Dan / atau tugas-tugas lain menurut AD / ART IKA SMANSA.
SEKRETARIS UMUM
Sekretaris 1
Seketaris 2
(a) Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
(b) Menjalankan tugas-tugas ketua bila ketua
tidak hadir atau berhalangan.
(c) Membuat serta
memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat
anggota
dan pengurus
(d) Bertanggungjawab
atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan
ketentuan AD / ART
(e) Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
BENDAHARA UMUM
Bendahara 1
Bendahara 2
(a)
Membantu
Ketua, Wakil ketua, dan sekretaris dalam
menjalankan tugasnya
(b)
Bendahara
Umum memegang Buku Kas dan Buku Bank
(c)
Melakukan
Penyetoran dan Penarikan Kas setelah di setujui dan ditandatangani Ketua IKA
SMANSA
(d)
Menjalankan
tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
BAB
X
HAK
DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 16
1. Selain
yang telah disebutkan Bab IX Pasal 15 ayat 1 AD, Pengurus berhak untuk:
(a) Mengawasi
akuntansi, inventarisasi, dan administrasi organisasi meliputi tetapi tidak
terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
·
Buku Kas Keuangan
·
Data pengurus, pengawas Sisa
Hasil Usaha, pengelola
·
Pembukuan dan administrasi
lainnya
b) Membuat pedoman pelaksanaan administrasi, akuntansi,
peraturan IKA SMANSA, ketentuan pelaksanaan
lainnya
c) Menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara anggota
yang berhubungan dengan kegiatan IKA SMANSA
d) Melakukan kerjasama dengan pihak lain, baik di lingkungan
IKA SMANSA, koperasi, atau pihak ketiga
lainnya atas dasar saling menguntungkan
e) Mengesahkan laporan keuangan IKA SMANSA dan selalu mendapatkan tembusan
laporan keuangan IKA SMANSA yang
terakhir dari Pengelola.
2.
Pengurus
dalam melaksanakan tugas selain yang disebut dalam Bab IX Pasal 15 ayat 2,
berkewajiban:
(a) Melaksanakan kebijaksanaan Bagi Hasil pada IKA SMANSA dan mengawasi pelaksanaannya
(b) Memberikan penjelasan kepada anggota supaya mengetahui
tentang ketentuan dalam AD dan ART, keputusan rapat anggota, serta peraturan
lainnya
3. Selain itu
Pengurus berhak dan berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum IKA SMANSA, bertindak atas nama IKA SMANSA dan bertanggung jawab kepada Rapat
Anggota IKA SMANSA atas pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan,
meliputi:
(a)
Kebijakan
mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota
(b)
Kebijakan
tentang program pendidikan dan hubungan masyarakat IKA SMANSA
(c)
Kebijakan-kebijakan
lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota
BAB XIII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 19
Sebagai penjelasan dari Bab XII Pasal 18 AD IKA SMANSA:
1. Dana sendiri:
Sumbangan
dan Iuran Para Anggota IKA SMANSA
(a) Saham/Modal
dari Anggota Istimewa
(b) Hibah adalah pemberian seseorang pada IKA SMANSA tanpa ikatan yang besarnya tidak
terbatas. Hibah
bisa dipergunakan sebagai modal
(c) Zakat
perorangan anggota atas hasil usaha IKA
SMANSA akan diberikan pada yang berhak menerimanya sesuai dengan Sisa
Hasil Usaha (mustahiq)
(d) Infaq,
sedekah adalah titipan seseorang pada IKA SMANSA untuk dipakai sesuai keperluan
(e) Sisa
hasil usaha yang dicadangkan selanjutnya masuk sebagai modal IKA SMANSA
2. Dana
pinjaman:
(a) Simpanan
Mudharabah
(b) Simpanan
sukarela anggota pada IKA SMANSA
(b) Investasi
adalah simpanan berjangka oleh Anggota Istimewa yang hanya dapat diambil dalam
jangka waktu tertentu dengan jasa bagi
hasil ditetapkan oleh IKA SMANSA.
(c) Investasi
khusus (Mudharabah Muqayadah) adalah simpanan Mudharabah khusus yang diikutkan
pada suatu proyek tertentu. Setelah proyek itu selesai, simpanan dikembalikan
disertai bagi hasil yang telah ditetapkan semula.
(d) Wadiah
adahlah simpanan berupa titipan dana anggota pada IKA SMANSA tanpa diberikan bagi hasil, tapi bisa
diberikan bonus oleh IKA SMANSA yang
tidak ditetapkan besarnya.
(e) Sumber lainnya yang sah dan sesuai dengan Sisa Hasil
Usaha seperti:
·
Pinjaman pihak ke tiga
·
Pinjaman koperasi Sisa Hasil
Usaha
·
Pinjaman bank Sisa Hasil
Usaha
3. Jumlah,
jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari simpanan-simpanan pada ayat 1 dan 2 di
atas diatur selengkapnya dalam peraturan
khusus.
BAB XIX
PERUBAHAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
29
1. Perubahan
anggaran rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota berdasarkan
setidak-tidaknya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan mempunyai hak suara
dalam rapat anggota tahunan / khusus yang diadakan untuk itu.
2. Perubahan
terhadap anggaran rumah tangga dapat dibicarrakan dalam rapat anggota atas
usulan pengurus atau sekurang-kurangnya 10 orang anggota penuh.
3. Jika
terjadi perubahan terhadap anggaran rumah tangga ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan
anggaran ruamah tangga dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya
satu bulan setelah terjadi perubahan.
BAB XX
PENUTUP
Pasal
31
1.
Anggaran
rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2.
Anggaran
rumah tangga ini dibuat dengan mempertimbangkan saran-saran dari anggota
Atas nama seluruh anggota IKA SMANSA
Pengurus
Ketua Umum
Sekretaris Umum
Langganan:
Postingan (Atom)