REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Senin, 27 Januari 2020

ZELOVER PEDULI DESEMBER 2019

Wonosari Januari 2020
Zellover Peduli Bulan Desember 2019 terkumpul Donasi Zellover Peduli melalui kegiatan Race Peduli sebesar Rp. 1.825.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah



Chanel Zello Wonosari Gunung Kidul (WGK) mendapatkan kehormatan menyalurkan Dana Zellover Peduli di Daerah Wonosari Gunung Kidul Jogjakarta dengan rincian sebagai berikut :
  1. Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) disalurkan kepada Ibu SURIP Desa Pendaluhuran Wonosari Gunung Kidul Jogjakarta dalam bentuk Sembako.
  2. Rp. 1.625.000,- (Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) disalurkan ke Majelis Munajat Pondok Pesantren Siraman I Wonosari Gunung Kidul, dalam Bentuk Bahan Baku Bangunan guna memperbaiki Jalan Masuk dan Saluran Air Pondok Pesantren Siraman I 
Chanel Zello WGK yang diwakili oleh IYAN menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh ZELLOVER INDONESIA atas donasinya, Berbagi Itu Indah, Kalian memang luar biasa. Tutup Iyan menyampaikan laporannya di Zellover Peduli 27 Januari 2020.

Senin, 20 Januari 2020

"UPAYA KEMBALI KE UUD45 ASLI"

Jakarta, Januari 2020
Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba Tawuran Anarkisme (DPN GEPENTA) Konsen dan Peduli pada Kondisi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang akhir akhir ini tercabik-cabik oleh Demokrasi Liberal yang merusak tatanan kehidupan Masyarakat Indonesia.


Pilkada maupun Pilpres langsung menjadi poin utama yang disorot untuk segera diperbaiki sistem yang digunakan dalam pelaksanaannya kedepan, karena ini sumber masalah yang dapat menimbulkan anarkisme dan perpecahan diantara anak bangsa yang kita cintai ini, Kata DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH dalam sambutannya.


Dalam sesi Diskusi Interaktif dan tanya jawab antara Nara Sumber dan Peserta yang hadir di Gedung Juang 45 Menteng Jakarta Pusat Tanggal 18 Januari 2020 hadir sebagai Nara Sumber perwakilan dari PBNU K.H. IMDADUN RAHMAT Wakil Sekretaris Jenderal PBNU dan DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH. (tonton videonya).
Peserta dan Undagan yang hadir sekalipun merasa kecewa karena Perwakilan Pihak Pemerintrah RI (Kemendagri) dan Parlement (DPR/MRRI) tidak hadir, Pimpinan Diskusi EMRUS SIHOMBING dengan sangat Profesional memimpin dan membuat suasana diskusi sangat luar biasa memberikan Pendidikan Politik bagi peserta yang hadir. Perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa dalam era Demokrasi, jadikan perbedaan menjadi satu kekuatan bagi NKRI, tutup EMRUS SIHOMBING.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   

Jumat, 20 Desember 2019

Laki-Laki Kelahiran BIMA (NTB) ada di 5 Dewan Pengawas KPK

5 (lima) Anggota Dewan Pengawas KPK yang dipilih dan dipercaya oleh Presiden Jokowi salah satunya adalah Putera Terbaik Bima (NTB)  :


1. Tumpak Hatorangan Panggabean
Pria kelahiran Sanggau, Kalimantan Barat, 29 Juli 1943, pernah menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi 2003-2007.

2. Harjono (Ketua DKPP)

Lahir di Nganjuk, Jawa Timur pada 31 Maret 1958, Pernah Menjabat Ketua DKPP 2 (dua) Periode



3. Albertina Ho (hakim)
Wanita kelahiran 1 Januari 1960 Srikandi Penegak Hukum yang tegas


4. Artidjo Alkostar
Mantan Hakim Agung yang sangat ditakuti koruptor


5. Syamsudin Haris 
Lahir di Bima (NTB) pada 9 Oktober 1957. Peneliti LIPPI

Kamis, 19 Desember 2019

ZELLOVER PEDULI NOVEMBER 2019 "Bantuan Utk Penyandang Tuna Netra'

Anak-Anak Penyandang TN Yang Dibantu ZP
Chanel AKADEMI BERDENDANG mendapat kehormatan menjadi penyalur Dana Zellover Peduli Bulan November 2019, Hasil Race Peduli Bulan November 2019 lalu terkumpul Dana lebih kurang Rp. 1.600.000,- (satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) diperuntukan untuk membantu Kegiatan Anak-Anak berkebutuhan khusus (tuna netra) dalam aktivitas membaca Al Qur'an.

Dukungan Zelover Peduli sangat dirasakan manfaatnya oleh anak-anak penyandang Tuna Netra yang berlokasi di Kampung Pasir Laja RT. 002 RW. 012 Desa Cijeruk Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, kata Aqila Perwakilan Tim Penyalur Zellover Peduli.
Berikut Video Aktivitas dan Ucapan Terima kasih dari anak-anak yang dibantu :

Jumat, 13 Desember 2019

KETAHANAN NASIONAL "KEMBALI KE UUD'45"

KONFERENSI PERS
KETUA UMUM DPN GEPENTA
DR. DRS. PARASIAN SIMANUNGKALIT sı-ı., MH
HARI SELASA, 10 DESEMBER 2019
Dl HOTEL 88 JALAN TENDEAN, JAKARTA SELATAN
DR. Drs. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH.MH.
Ketua Umum DPN GEPENTA
Saudara-saudara awak media pers yang terhormat,
GEPENTA adalah Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis, yang dibentuk 10 November 2000, mempunyai Visi "Menciptakan Indonenesia negeri aman, damai, makmur dan sejahtera tanpa narkoba, tawuran dan anarkis, demi tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan LJUD 1945”.
Dengan Visi tersebut agar tercapai maksud dan tujuan Visi tersebut maka disusunlah misi GEPENTA yaitu "Menggerakkan rakyat setempat diseluruh Indonesia untuk sadar dan bangkit bersama pemerintah berperanserta menanggulangi bahaya narkoba, perbuatan tawuran dan anarkis untuk tercapainya tujuan nasional bangsa Indonesia masyarakat adil dan makmur".

Setelah mengamati kondisi masyarakat, bangsa dan negara sejak era reformasi dari tahun 1998 şampai dengan sekarang, masalah narkoba tidak pemah surut bahkan anak negeri ini semakin banyak korban pengguna narkoba. Kepedulian GEPENTA untuk membebaskan atau menurunkan penyalahgunaan narkoba, GEPENTA telah mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo, Kepala BNN dan Kapolri, agar meningkatkan strategi penanggulangan narkoba di Indonesia. Supaya di BNN dibentuk Pasukan Khusus Anti Narkoba (PASKAN) yang setara dengan DEA di Amerika Serikat. Dengan pelaksanaan terpusat di BNN dan tidak membentuk BNNP dan BNNK didaerah. Demikian di Bareskrim POLRI dibentuk Densus 99 Anti Narkoba sebagaimana seperti BNPT mempunyai pasukan Densus 88 Anti Terorisme. Penanggulanagan narkoba tidak seperti sekarang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba tidak berbentuk pasukan dari berbagai unsur, agar semua bandar, pengedar, pembuat dan penyelundup narkoba dapat diberantas dan ditangkap serta diajukan ke pengadilan untuk dihukum mati.
Bagaimana dengan keamanan dalam negeri, gangguan kamtibnas. Setelah kita memasuki era reformasi dimana UUD 1945 telah diamandemen empat kali, tahun 1999 dan 2002. Dengan diamandemennya UUD 1945 yang asli, maka hal ini telah membuat Indonesia semakin jauh dari tujuan nasional masyarakat adil dan makmur.
Saya mengutip pidato Bung Karno pada waktu menetapkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali ke UUD 1945 mengatakan "UUD 1945 adalahjiwa daripada revolusi 1945 dan UUD 1945. UUD 1945 adalah anak kandung atau saudara kembar dari Proklamasi 17 Agustus 1945". Kalau kita rasakan, renungkan dan analisa serta evaluasi bahwa amandemen UUD 1945 merupakan "Sumber daripada korupsi, meningkatnya perbuatan tawuran dan anarkis". Yang diwarnai adanya pilpres dan pilkada secara langsung yang dianut oleh demokrasi liberal meninggalkan bahkan mengkhianati demokrasi Pancasila yaitu yang terdapat pada alinea ke empat dari Pancasila: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratakan dan perwakilan". Bahwa demokrasi Pancasila adalah permusyawarakatan dan perwakilan ini artinya telah ada wadah Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia sebagai lembaga tertinggi negara untuk memilih dan mengangkat presiden. Tetapi setelah diamandemen UUD 1945 MPR RI di degradasi dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara, yang sejatinya tidak mempunyai kewenangan memutuskan dan menetapkan serta pengangkatan presiden.
Kembali ke amandemen UUD 1945 merupakan pelanggaran teori hukum konstitusi bahwa MPR RI periode 1997-1999 diketuai Harmoko menerbitkan ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor IV Tahun 1983 tentang Referendum. Pencabutan referendum ini sejatinya tidak boleh dan tidak dapat ditetapkan sebelum dilaksanakan. Setelah dilaksanakan barulah diadakan analisa dan era reformasi. Bilamana tidak bermanfaat maka dapat dicabut. Setelah kita telah mengalami perubahan UUD 1945 asli menjadi UUD 1999, 2000, 2001 dan 2002 dimana telah 20 tahun meninggalkan demokrasi Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen pasal-pasalnya banyak bertentangan dengan Pancasila. Maka Gepenta yang berpedoman kepada visi dan misi mempertahankan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (asli) maka mengambil pepatah nasehat orang tua leluhur Indonesia, "Ibarat orang yang kesasar ditengah hutan belantara dengan bahaya yang mengancam dihadapannya, maka tidak ada pilihan lain selain bergegas mencari jalan pulang. Setelah itu barulah berjalan kembali dengan penuhkehati-hatian". Maka kita usulkan "Kembali ke UUD 1945 (asli) dan Demokrasi Pancasila dengan dua pilihan:

1. Dekrit Presiden. 
2. Sidang MPR RI.
Untuk inilah maka GEPENTA diseluruh Indonesia akan mengadakan seminar dan diskusi publik menghimpun rakyat berikrar "Kembali ke UUD 1945 dan demokrasi Pancasila".