Senin, 05 November 2012
NOMOR & TANGGAL PERATURAN POLRI 2008-2012
(sumber humas Mabes Polri)
- Peraturan Kapolri Tahun 2008:
- NO 1 TH 2008 TTG PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN UMUM SERTA PERBENDAHARAAN DI POLRI
- NO 2 TH 2008 TTG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN PELEDAK KOMERSIAL
- NO 3 TH 2008 TTG TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI DANATAU KORBAN TINDAK PIDANA
- NO 4 TH 2008 TTG TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI
- NO 5 TH 2008 TTG PENYELENGGARAAN PELATIHAN MANAJEMEN TRAINING DI LEMDIKPOL
- NO 6 TH 2008 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2012 TTG STTP KAMPANYE PEMILU
- NO 7 TH 2008 TTG PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT
- NO 8 TH 2008 TTG TATA CARA PENYIDIKAN PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN UMUM
- NO 9 TH 2008 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 7 TAHUN 2012 TTG PENANGANAN PERKARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
- NO 10 TH 08 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 22 TAHUN 2011 TTG ADM PERWABKEU POLRI
- NO 11 TH 2008 TTG PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN
- NO 12 TH 2008 TTG TATA CARA PELAKSANAAN SELAM
- Peraturan Kapolri Tahun 2009:
- NO 1 TH 2009 TTG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
- NO 2 TH 2009 TTG TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI
- NO 3 TH 2009 TTG SISTEM OPERASIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- NO 4 TH 2009 TTG DEWAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
- NO 5 TH 2009 TTG PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON ANGGOTA POLRI
- NO 6 TH 2009 TTG PETUNJUK ADMINISTRASI SISTEM LAPORAN PADA KEGIATAN PEMILIHAN UMUM
- NO 7 TH 2009 TTG SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
- NO 8 TH 2009 TTG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAM DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI
- NO 9 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 7 TAHUN 2011 TTG PENGADAAN BARANG JASA SCR ELEKTRONIK
- NO 10 TH 2009 TTG LABORATORIUM FORENSIK POLRI
- NO 11 TH 2009 TTG POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN DIKLAT DI DI SEKOLAH POLISI NEGARA
- NO 12 TH 2009 TTG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA
- NO 13 TH 2009 TTG PEMBERLAKUAN JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN BAGI PNS POLRI
- 14. NO 14 TH 2009 TTG PEDOMAN PENERBITAN DAN PEMBUATAN KTA DAN DAN TANDA KEWENANGAN POLSUS NO 15 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 20 TAHUN 2010 TTG TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS
- NO 16 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 20 TAHUN 2010 TTG TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS
- NO 17 TH 2009 TTG MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
- NO 18 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 20 TAHUN 2010 TTG TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS
-
Peraturan Kapolri Tahun 2010:
- NO 1 TH 2010 TTG DANA PEMELIHARAN KESEHATAN
- NO 2 TH 2010 TTG PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT
- NO 3 TH 2010 TTG SISTEM KEUANGAN RUMAH SAKIT
- NO 4 TH 2010 TTG SISTEM PENDIDIKAN POLRI
- NO 5 TH 2010 TTG TATA CARA PENYADAPAN
- NO 6 TH 2010 TTG MANAJEMEN PENYIDIKAN PPNS
- NO 7 TH 2010 TATA CARA PELAKSANAAN UJIAN DINAS KENAIKAN PANGKAT TINGKAT II PNS POLRI
- NO 8 TH 2010 TTG LINTAS GANTI PHH
- NO 9 TH 2010 TTG NIKAH, CERAI, RUJUK
- NO 10 TH 2010 TTG KELOLA BARANG BUKTI
- NO 11 TH 2010 TTG PENANGANAN PENJINAKAN BOM
- NO 12 TH 2010 TTG PELAKSANAAN PIDANA MATI
- NO 13 TH 2010 TTG PENGAWASAN EKSTERNAL PENERIMAAN ANGGGOTA
- NO 14 TH 2010 TTG PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
- NO 15 TH 2010 TTG PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL
- NO 16 TH 2010 TTG INFORMASI PUBLIK
- NO 17 TH 2010 TTG BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN
- NO 18 TH 2010 TTG PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN KARTU PENUNJUKAN ISTRI/SUAMI
- NO 19 TH 2010 TTG PELATIHAN POLRI
- NO 20 TH 2010 TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS
- NO 21 TH 2010 TTG SUSUNAN OTK MABES POLRI
- NO 22 TH 2010 TTG SUSUNAN OTK POLDA
- NO 23 TH 2010 TTG SUSUNAN OTK POLRES
- NO 24 TH 2010 TTG BADAN USAHA JASA PENGAMANAN
- NO 25 TH 2010 TTG APLIKASI NASKAH DINAS ELEKTRONIK
- NO 26 TH 2010 TTG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
- NO 27 TH 2010 TTG PEMBENTUKAN TUTOR DAN TRAINER OF TRAINERS MANAJEMEN TRAINING
Peraturan Kapolri Tahun 2011:
- NOMOR 1 TAHUN 2011 TTG SISTEM TELEKOMUNIKASI
- NOMOR 2 TAHUN 2011 TTG KETENTUAN PEMBIAYAAN JASTEL
- NOMOR 3 TAHUN 2011 TTG PENGHARGAAN POLRI
- NOMOR 4 TAHUN 2011 TTG PENGANGKATAN PENASIHAT AHLI KAPOLRI
- NOMOR 5 TAHUN 2011 TTG I-247 DAN E-ADS
- NOMOR 6 TAHUN 2011 TTG TUNJANGAN KINERJA
- NOMOR 7 TAHUN 2011 TTG PENGADAAN BARANGJASA SCR ELEKTRONIK
- NOMOR 8 TAHUN 2011 TTG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
- NOMOR 9 TAHUN 2011 TTG MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
- NOMOR 10 TAHUN 2011 TTG HTCK DI LINGKUNGAN POLRI
- NOMOR 11 TAHUN 2011 TTG SOTK RUMKIT BHAYANGKARA
- NOMOR 12 TAHUN 2011 TTG KEDOKTERAN KEPOLISIAN
- NOMOR 13 TAHUN 2011 TTG PENGGUNAAN MULTIMEDIA
- NOMOR 14 TAHUN 2011 TTG KODE ETIK PROFESI POLRI
- NOMOR 15 TAHUN 2011 TTG KRITERIA CACAT
- NOMOR 16 TAHUN 2011 TTG MANAJEMEN KINERJA
- NOMOR 17 TAHUN 2011 TTG PRESENTASI DAN UJICOBA
- NOMOR 18 TAHUN 2011 TTG PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN
- NOMOR 19 TAHUN 2011 TTG PENCALONAN POLRI DALAM PILKADA
- NOMOR 20 TAHUN 2011 TTG SUMPAH JANJI POLRI
- NOMOR 21 TAHUN 2011 TTG SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN
- NOMOR 22 TAHUN 2011 TTG ADM PERWABKEU POLRI
- NOMOR 23 TAHUN 2011 TTG PENINDAKAN TERORISME
- NOMOR 24 TAHUN 2011 TTG TENTANG TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- NOMOR 25 TAHUN 2011 TTG SAR POLRI
- NOMOR 26 TAHUN 2011 TTG PENDIDIKAN DAN LATIHAN PPNS
Peraturan Kapolri Tahun 2012:
- NOMOR 1 TAHUN 2012 TTG REKRUTMEN DAN SELEKSI PENYIDIK POLRI
- NOMOR 2 TAHUN 2012 TTG PENGADUAN MASYARAKAT
- NOMOR 3 TAHUN 2012 TTG REKOMENDASI STNK-TNKB RAHASIA
- NOMOR 4 TAHUN 2012 TTG TANDA JASA DAN KEHORMATAN
- NOMOR 5 TAHUN 2012 TTG REGIDENT KENDARAAN BERMOTOR
- NOMOR 6 TAHUN 2012 TTG STTP KAMPANYE PEMILU
- NOMOR 7 TAHUN 2012 TTG PENDAPAT DI MUKA UMUM
- NOMOR 8 TAHUN 2012 TTG IZIN SENPI OLAHRAGA.
Selasa, 30 Oktober 2012
INILAH HACKER SEJATI !!!
Hacker Euromillion Tulis Ayat Alquran Larangan Judi
REPULIKA.CO.ID Selasa, 30 Oktober 2012, 00:17 WIB
reuters.com
Lembar lotere dari Euromillions.
Berita Terkait
REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Situs undian Euromillion diretas dan
tak dapat diakses pengguna sejak Ahad (28/10). Setelah mengacaukan
sistem web judi Prancis tersebut, peretas atau hacker mencantumkan ayat Alquran dengan bahasa Arab dan Prancis yang berisi haramnya perjudian.
Menampilkan surat Al-Maidah ayat 90-91, hacker yang menamai diri mereka "Moroccanghosts" menutup situs perjudian yang menjual tiket lotere tersebut. BBC mengabarkan, pesan ayat Alquran tersebut muncul di situs www.euromillion.fr pada Ahad malam. Namun pada Senin (29/10) tulisan tersebut telah hilang.
Hacker menuliskan ayat Alquran yang berisi peringatan terhadap haramnya judi. Lebih rinci, terjemahan ayat tersebut, yakni, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."
Menanggapi serangan hacker tersebut, pengelola Euromillions, Francaise des Jeux (FDJ), mengatakan undian bukanlah sasaran serangan. Pihak FDJ pun mengatakan, segera memperbaiki situs judi tersebut.
Diakses pada Senin (29/10), halaman Euromillion masih belum dapat diakses. "This server is temporarily unable to service requests" nampak tertulis di halaman situs tersebut.
Pihak FDJ memastikan serangan tersebut tak membahayakan undian yang berlangsung. Data para penjudi pun tak mengalami kebocoran. Namun, halaman korporat FDJ tak dapat diakses.
Euromillion merupakan undian internasional yang dirilis sejak 7 Februari 2004. Sedikitnya sembilan negara Eropa ikut serta dalam perjudian yang menghadiahkan ratusan juta euro tersebut.
Setiap warga negara di sembilan negara tersebut, diizinkan ikut serta asalkan berusia diatas 18 tahun, kecuali Inggris yang mengizinkan diatas 16 tahun. Hadiah tertinggi sistem judi tersebut senilai 130 juta euro atau setara dengan Rp 1,6 triliun.
Menampilkan surat Al-Maidah ayat 90-91, hacker yang menamai diri mereka "Moroccanghosts" menutup situs perjudian yang menjual tiket lotere tersebut. BBC mengabarkan, pesan ayat Alquran tersebut muncul di situs www.euromillion.fr pada Ahad malam. Namun pada Senin (29/10) tulisan tersebut telah hilang.
Hacker menuliskan ayat Alquran yang berisi peringatan terhadap haramnya judi. Lebih rinci, terjemahan ayat tersebut, yakni, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."
Menanggapi serangan hacker tersebut, pengelola Euromillions, Francaise des Jeux (FDJ), mengatakan undian bukanlah sasaran serangan. Pihak FDJ pun mengatakan, segera memperbaiki situs judi tersebut.
Diakses pada Senin (29/10), halaman Euromillion masih belum dapat diakses. "This server is temporarily unable to service requests" nampak tertulis di halaman situs tersebut.
Pihak FDJ memastikan serangan tersebut tak membahayakan undian yang berlangsung. Data para penjudi pun tak mengalami kebocoran. Namun, halaman korporat FDJ tak dapat diakses.
Euromillion merupakan undian internasional yang dirilis sejak 7 Februari 2004. Sedikitnya sembilan negara Eropa ikut serta dalam perjudian yang menghadiahkan ratusan juta euro tersebut.
Setiap warga negara di sembilan negara tersebut, diizinkan ikut serta asalkan berusia diatas 18 tahun, kecuali Inggris yang mengizinkan diatas 16 tahun. Hadiah tertinggi sistem judi tersebut senilai 130 juta euro atau setara dengan Rp 1,6 triliun.
Redaktur: Dewi Mardiani
Reporter: Afriza Hanifa
Senin, 29 Oktober 2012
SARAN & KRITIK ATAS SURAT LSM TOPAN-AD YANG BEREDAR DI SLTA KAB. BEKASI
Oleh : Zuraid Bima
LSM TOPAN-AD melayangkan surat permohonan Pertanggungjawaban Keuangan kepada sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Bekasi, surat yang tertanggal 25 Oktober 2012 tersebut berisi :
Permintaan Salinan SPJ Dana BOMM, BKM, APBS serta
nama-nama siswa/i. baru rombel (kelas) PPDB On Line Tahun Ajaran 2012/2013
melalui bina lingkungan, bina prestasi serta bantuan dari APBD meliputi
Kwitansi Pembelanjaan/Penggunaanya.
A. SARAN UNTUK LSM TOPAN-AD
- Lihat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 4 ayat 3, tentang Keterbukaan dan Informasi Publik. Bahwa setiap pemohon informasi public berhak menyampaikan permohonan informasi public disertai alasan permintaan untuk apa.
- Tujuan Baik dan Mulia tersebut hendaknya dibarengi kinerja personil yang lebih profesional karena dimana nantinya kalau menemui kendala misalnya Pihak yang diminta tidak bersedia memberikan informasi yang diminta karena memang itu melanggar dan diatur oleh Undang-Undang juga.
- Surat semacam itu tepatnya disampaikan kepada Kepala Dinas masing-masing, contoh : Sekolah ke Dinas Pendidikan, Puspkesmas ke Dinas Kesehatan dan sebagainya, ini lebih efektif dan lebih tepat karena masing-masing Unit Pelaksana Pemerintah Daerah (UPTD) menyampaikan laporan Bulanan, Triwulan, Semester dan Tahunan ke Masing-Masing Dinasnya. Disana bukan saja satu unit UPTD yang bisa didapatkan tetapi sekabupaten bisa, sekali lagi tentunya harus sesuai undang-undang Informasi Publik yang benar serta niat baik untuk ikut serta mengawal pelaksanaan anggaran yang bebas korupsi dan kolusi.
- Untuk Sekolah-Sekolah sebaiknya di datangi langsung dan Komunikasi Langsung Ke Kepala Sekolah, Komite, Guru maupun siswa kumpulkan semua masukan dan pelajari/dikaji bila mungkin ditemukan pelanggaran atau mungkin dalam pandangan TOPAN-AD tidak benar ini baru sangat tepat TOPAN-AD meminta Bukti (SPJ)nya.
B. KRITIK UNTUK LSM TOPAN-AD
- Isi permohonan yang tidak disertai dengan alasannya untuk apa serta menentukan batas akhir penyerahan dokumen yang diminta, ini menunjukkan ketidak profesinalime dan melemahkan TOPAN-AD.
- Menunjukkan ketidak profesional karena TOPAN-AD bukan atasan langsung Kepala Sekolah atau Kepala UPTD yang harus didengar atau mereka harus tunduk melaksanakan perintah atasannya.
- Apa memang tidak tau bahwa sekolah-sekolah di Kabupaten Bekasi cuma hanya beberap sekolah yang mampu melaksanakan PPDB On Line itupun termasuk kategori sekolah unggulan
- Untuk lebih menguasai medan hendaknya Personil dimodali pengetahuan yang cukup tentang hukum terutama tentang sistem pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Demikian kritik dan saran ini, semoga bermanfaat dan TOPAN-AD lebih eksis dalam ikut serta dan aktif memperjuangkan penyelenggaran keuangan negara dan daerah yang bersih dan akuntabel.
PARTAI POLITIK YANG LOLOS DAN TIDAK LOLOS VERIFIKASI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 16 Parpol lolos verifikasi administrasi. 18 Parpol tidak lolos verifikasi administrasi. Penetapan berdasarkan Peraturan
KPU no 7 dan 8 tentang penetapan dan tahapan.
Selanjutnya untuk Parpol yang lolos akan diverifikasi faktual/pemeriksaan secara fisik
sesuai undang-undang, KPU Beranggotakan 33 orang akan
melaksanakan verifikasi faktual. Ketua KPU Husni Kamil Manik
dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu 28-10-2012.
Berikut adalah parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi:
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
- Partai Demokrat (PD)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
- Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
- Partai Persatuan Nasional (PPN)
Parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh KPU
berjumlah 18 parpol. Dan bisa diupastikan tidak dapat mengikuti Pemilu tahun 2014 nanti :
- Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
- Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
- Partai Kongres (PK)
- Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
- Partai Karya Republik (Pakar)
- Partai Nasional Republik (Nasrep)
- Partai Buruh 8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
- Partai Republika Nusantara (PRN)
- PNI Marhaenisme (PNIM)
- Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
- Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
- Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
- Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
- Partai Republik (PR)
- Partai Kedaulatan (PK)
- Partai Bhineka Indonesia (PBI)
- Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
Sumbar KPU Indonesia
Langganan:
Postingan (Atom)