REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Senin, 05 November 2012

KENANGAN & KEINGINAN ANAK SUNDA

RIEKE DIAH PITALOKA (Oneng)

"Ijinkan saya menyampaikan sebuah mimpi tentang Jawa Barat. Sebagai Manusia Sunda (seperti yang dikatakan Pak Ayip Rosidi), saya yang lahir dan di besarkan di Tanah Parahiyangan."

"Saya punya mimpi yang barangkali tidak pernah hinggap dalam percaturan perebutan kekuasaan yang akan terjadi di Pilkada Jabar, pada Februari 2013. Sebuah mimpi, yang diilhami oleh masa kecil saya yang masih mengalami “ngurek” mencari belut atau nyair gendol (ikan kecil) di aliran pematang sawah.

Saya merasa kehilangan masa-masa bermain bersama teman-teman sekolah yang sore hari jadi tukang angon (mengembala) domba atau meri (bebek). Saya rindu masa kecil dimana anak-anak bermain gelas sodor atau sorodot gaplok atau gatrik di halaman madrasah, tempat saya dan kawan-kawan “kursus spiritual" di sore hari.

Kesemua itu tanpa saya sadari telah membentuk karakter saya sebagai manusia Indonesia yang tetap punya karakter dan tanpa malu mengatakan, “saya orang Sunda”.

Saya tetap bangga meski sering diledek bahasa Indonesia atau bahkan bahasa Inggris saya tetap berlogat Sunda. Sampai kawan-kawan di DPR atau para wartawan pun memanggil saya “si teteh”

Bagi saya, menjadi manusia Sunda adalah hal kodrati yang membuat kita punya identitas tersendiri. Memiliki keunikan di tengah keberagaman, bukankah itu maksud dari Bhineka Tunggal Ika.

Sore ini saya berdiskusi kecil dengan seorang sahabat, Kang Dedi, Bupati Purwakarta. Ada kegelisahan yang sama tentang kenangan masa kecil yang tergerus modernitas, yang seperti membuai namun sesungguhnya menindas.
Kami sepakat, kami merasakan ada sebuah “proyek yang tak kasat mata” yang sedang mencabut masyarakat dari akarnya. Memisahkan rakyat dari budayanya. Diam-diam namun sebetulnya sangat sistematik.

Di tengah obrolan ringan, lalu Kang Dedi menyampaikan hal yang bagi saya sangat melegakan, “akang ingin anak-anak di kampung tak malu kalau harus membantu orang tua jadi tukang angon, mereka harus bangga jadi tukang angon.”

Saya tanyakan bagaimana caranya. Ia menjawab dengan santai, “akang sedang buat program budak angon, ada alokasi anggaran untuk memberikan lima ekor domba buat anak-anak di kampung-kampung. Mereka akan didampingi diberi pelatihan bagaimana cara merawat domba.”

Sebuah gagasan yang luar biasa bagi saya, “ekstrakulikuler yang memberdayakan”. Anak-anak dilatih menjadi enterpreneur sejak dini, namun tanpa disadari lewat sebuah keputusan politik yang berbasis kecintaan pada budaya, sekaligus akan mempertahankan ke-Sunda-an kita.

Kembali soal Pilkada Jabar, dari obrolan ringan dengan Bupati Purwakarta, saya mendapatkan pencerahan. Jika ingin menghadirkan jati diri Tatar Sunda, model-model dialog dengan para bupati dan walikota tentu sesuatu yang harus dilakukan secara rutin.

Bukan sekedar lewat jalur formal Musrenbang, namun lewat “sambung rasa” persahabatan, sabilulungan (gotong royong) kuncinya.

20 kota dan kabupaten di Jawa Barat pasti punya ciri khas dan identitas lokal masing-masing. Lewat jalur kebudayaan, saya yakin sebuah kekuasaan akan lebih memanusiakan rakyat, tak mencabutnya dari akar kultural tiap daerah.

Untuk semua itu saya harus belajar dari mereka para bupati dan walikota yang telah terlebih dahulu berjuang lewat keputusan-keputusan kebijakan sekaligus anggaran.

Dari mereka saya akan belajar bagaimana kita bisa sama-sama bersama rakyat di Parahiyanga kelak akan berani dengan kepala tegak berkata, “saya rakyat Indonesia sekaligus orang Sunda, berasal dari Tanah Parahiyangan yang rakyatnya tak lagi hidup dalam kemiskinan dan kebodohan karena kami mempertahankan diri sebagai manusia Sunda”

Depok, 3 November 2012
Rieke Diah Pitaloka

NOMOR & TANGGAL PERATURAN POLRI 2008-2012

(sumber humas Mabes Polri)

  • Peraturan Kapolri Tahun 2008:

    • NO 1 TH 2008 TTG PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN UMUM SERTA PERBENDAHARAAN DI POLRI
    • NO 2 TH 2008 TTG PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAMANAN BAHAN PELEDAK KOMERSIAL
    • NO 3 TH 2008 TTG TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI DANATAU KORBAN TINDAK PIDANA
    • NO 4 TH 2008 TTG TATA CARA PENGAJUAN BIAYA PERJALANAN DINAS MUTASI
    • NO 5 TH 2008 TTG PENYELENGGARAAN PELATIHAN MANAJEMEN TRAINING DI LEMDIKPOL
    • NO 6 TH 2008 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 6 TAHUN 2012 TTG STTP KAMPANYE PEMILU
    • NO 7 TH 2008 TTG PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN MASYARAKAT
    • NO 8 TH 2008 TTG TATA CARA PENYIDIKAN PELANGGARAN PIDANA PEMILIHAN UMUM
    • NO 9 TH 2008 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 7 TAHUN 2012 TTG PENANGANAN PERKARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
    • NO 10 TH 08 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 22 TAHUN 2011 TTG ADM PERWABKEU POLRI
    • NO 11 TH 2008 TTG PENGGANTIAN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN
    • NO 12 TH 2008 TTG TATA CARA PELAKSANAAN SELAM
    • Peraturan Kapolri Tahun 2009:
    • NO 1 TH 2009 TTG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN
    • NO 2 TH 2009 TTG TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI
    • NO 3 TH 2009 TTG SISTEM OPERASIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
    • NO 4 TH 2009 TTG DEWAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN POLRI
    • NO 5 TH 2009 TTG PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON ANGGOTA POLRI
    • NO 6 TH 2009 TTG PETUNJUK ADMINISTRASI SISTEM LAPORAN PADA KEGIATAN PEMILIHAN UMUM
    • NO 7 TH 2009 TTG SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
    • NO 8 TH 2009 TTG IMPLEMENTASI PRINSIP DAN STANDAR HAM DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS POLRI
    • NO 9 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 7 TAHUN 2011 TTG PENGADAAN BARANG JASA SCR ELEKTRONIK
    • NO 10 TH 2009 TTG LABORATORIUM FORENSIK POLRI
    • NO 11 TH 2009 TTG POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN DIKLAT DI DI SEKOLAH POLISI NEGARA
    • NO 12 TH 2009 TTG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA
    • NO 13 TH 2009 TTG PEMBERLAKUAN JABATAN FUNGSIONAL RUMPUN KESEHATAN BAGI PNS POLRI
    • 14. NO 14 TH 2009 TTG PEDOMAN PENERBITAN DAN PEMBUATAN KTA DAN DAN TANDA KEWENANGAN POLSUS    NO 15 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 20 TAHUN 2010 TTG TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS
    • NO 16 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 20 TAHUN 2010 TTG TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS
    • NO 17 TH 2009 TTG MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
    • NO 18 TH 2009 DICABUT DENGAN PERKAP NOMOR 20 TAHUN 2010 TTG TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS

  • Peraturan Kapolri Tahun 2010:

    • NO 1 TH 2010 TTG DANA PEMELIHARAN KESEHATAN
    • NO 2 TH 2010 TTG PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT
    • NO 3 TH 2010 TTG SISTEM KEUANGAN RUMAH SAKIT
    • NO 4 TH 2010 TTG SISTEM PENDIDIKAN POLRI
    • NO 5 TH 2010 TTG TATA CARA PENYADAPAN
    • NO 6 TH 2010 TTG MANAJEMEN PENYIDIKAN PPNS
    • NO 7 TH 2010 TATA CARA PELAKSANAAN UJIAN DINAS KENAIKAN PANGKAT TINGKAT II PNS POLRI
    • NO 8 TH 2010 TTG LINTAS GANTI PHH
    • NO 9 TH 2010 TTG NIKAH, CERAI, RUJUK
    • NO 10 TH 2010 TTG KELOLA BARANG BUKTI
    • NO 11 TH 2010 TTG PENANGANAN PENJINAKAN BOM
    • NO 12 TH 2010 TTG PELAKSANAAN PIDANA MATI
    • NO 13 TH 2010 TTG PENGAWASAN EKSTERNAL PENERIMAAN ANGGGOTA
    • NO 14 TH 2010 TTG PENANGANAN ANCAMAN KIMIA, BIOLOGI, DAN RADIOAKTIF
    • NO 15 TH 2010 TTG PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL
    • NO 16 TH 2010 TTG INFORMASI PUBLIK
    • NO 17 TH 2010 TTG BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN
    • NO 18 TH 2010 TTG PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU TANDA ANGGOTA DAN KARTU PENUNJUKAN ISTRI/SUAMI
    • NO 19 TH 2010 TTG PELATIHAN POLRI
    • NO 20 TH 2010 TTG KOORDINASI, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN PENYIDIKAN BAGI PPNS
    • NO 21 TH 2010 TTG SUSUNAN OTK MABES POLRI
    • NO 22 TH 2010 TTG SUSUNAN OTK POLDA
    • NO 23 TH 2010 TTG SUSUNAN OTK POLRES
    • NO 24 TH 2010 TTG BADAN USAHA JASA PENGAMANAN
    • NO 25 TH 2010 TTG APLIKASI NASKAH DINAS ELEKTRONIK
    • NO 26 TH 2010 TTG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
    • NO 27 TH 2010 TTG PEMBENTUKAN TUTOR DAN TRAINER OF TRAINERS MANAJEMEN TRAINING

     
    Peraturan Kapolri Tahun 2011:

    • NOMOR 1 TAHUN 2011 TTG SISTEM TELEKOMUNIKASI
    • NOMOR 2 TAHUN 2011 TTG KETENTUAN PEMBIAYAAN JASTEL
    • NOMOR 3 TAHUN 2011 TTG PENGHARGAAN POLRI
    • NOMOR 4 TAHUN 2011 TTG PENGANGKATAN PENASIHAT AHLI KAPOLRI
    • NOMOR 5 TAHUN 2011 TTG I-247 DAN E-ADS
    • NOMOR 6 TAHUN 2011 TTG TUNJANGAN KINERJA
    • NOMOR 7 TAHUN 2011 TTG PENGADAAN BARANGJASA SCR ELEKTRONIK
    • NOMOR 8 TAHUN 2011 TTG PENGAMANAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
    • NOMOR 9 TAHUN 2011 TTG MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
    • NOMOR 10 TAHUN 2011 TTG HTCK DI LINGKUNGAN POLRI
    • NOMOR 11 TAHUN 2011 TTG SOTK RUMKIT BHAYANGKARA
    • NOMOR 12 TAHUN 2011 TTG KEDOKTERAN KEPOLISIAN
    • NOMOR 13 TAHUN 2011 TTG PENGGUNAAN MULTIMEDIA
    • NOMOR 14 TAHUN 2011 TTG KODE ETIK PROFESI POLRI
    • NOMOR 15 TAHUN 2011 TTG KRITERIA CACAT
    • NOMOR 16 TAHUN 2011 TTG MANAJEMEN KINERJA
    • NOMOR 17 TAHUN 2011 TTG PRESENTASI DAN UJICOBA
    • NOMOR 18 TAHUN 2011 TTG PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN RUTIN
    • NOMOR 19 TAHUN 2011 TTG PENCALONAN POLRI DALAM PILKADA
    • NOMOR 20 TAHUN 2011 TTG SUMPAH JANJI POLRI
    • NOMOR 21 TAHUN 2011 TTG SISTEM INFORMASI PENYIDIKAN
    • NOMOR 22 TAHUN 2011 TTG ADM PERWABKEU POLRI
    • NOMOR 23 TAHUN 2011 TTG PENINDAKAN TERORISME
    • NOMOR 24 TAHUN 2011 TTG TENTANG TATA CARA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
    • NOMOR 25 TAHUN 2011 TTG SAR POLRI
    • NOMOR 26 TAHUN 2011 TTG PENDIDIKAN DAN LATIHAN PPNS

    Peraturan Kapolri Tahun 2012:

    • NOMOR 1 TAHUN 2012 TTG REKRUTMEN DAN SELEKSI PENYIDIK POLRI
    • NOMOR 2 TAHUN 2012 TTG PENGADUAN MASYARAKAT
    • NOMOR 3 TAHUN 2012 TTG REKOMENDASI STNK-TNKB RAHASIA
    • NOMOR 4 TAHUN 2012 TTG TANDA JASA DAN KEHORMATAN
    • NOMOR 5 TAHUN 2012 TTG REGIDENT KENDARAAN BERMOTOR
    • NOMOR 6 TAHUN 2012 TTG STTP KAMPANYE PEMILU
    • NOMOR 7 TAHUN 2012 TTG PENDAPAT DI MUKA UMUM
    • NOMOR 8 TAHUN 2012 TTG IZIN SENPI OLAHRAGA.

Selasa, 30 Oktober 2012

INILAH HACKER SEJATI !!!

Hacker Euromillion Tulis Ayat Alquran Larangan Judi

REPULIKA.CO.ID Selasa, 30 Oktober 2012, 00:17 WIB
reuters.com
Hacker Euromillion Tulis Ayat Alquran Larangan Judi
Lembar lotere dari Euromillions.
REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Situs undian Euromillion diretas dan tak dapat diakses pengguna sejak Ahad (28/10). Setelah mengacaukan sistem web judi Prancis tersebut, peretas atau hacker mencantumkan ayat Alquran dengan bahasa Arab dan Prancis yang berisi haramnya perjudian.

Menampilkan surat Al-Maidah ayat 90-91, hacker yang menamai diri mereka "Moroccanghosts" menutup situs perjudian yang menjual tiket lotere tersebut. BBC mengabarkan, pesan ayat Alquran tersebut muncul di situs www.euromillion.fr pada Ahad malam. Namun pada Senin (29/10) tulisan tersebut telah hilang.

Hacker menuliskan ayat Alquran yang berisi peringatan terhadap haramnya judi. Lebih rinci, terjemahan ayat tersebut, yakni, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

Menanggapi serangan hacker tersebut, pengelola Euromillions, Francaise des Jeux (FDJ), mengatakan undian bukanlah sasaran serangan. Pihak FDJ pun mengatakan, segera memperbaiki situs judi tersebut.

Diakses pada Senin (29/10), halaman Euromillion masih belum dapat diakses. "This server is temporarily unable to service requests" nampak tertulis di halaman situs tersebut.

Pihak FDJ memastikan serangan tersebut tak membahayakan undian yang berlangsung. Data para penjudi pun tak mengalami kebocoran. Namun, halaman korporat FDJ tak dapat diakses.

Euromillion merupakan undian internasional yang dirilis sejak 7 Februari 2004. Sedikitnya sembilan negara Eropa ikut serta dalam perjudian yang menghadiahkan ratusan juta euro tersebut.

Setiap warga negara di sembilan negara tersebut, diizinkan ikut serta asalkan berusia diatas 18 tahun, kecuali Inggris yang mengizinkan diatas 16 tahun. Hadiah tertinggi sistem judi tersebut senilai 130 juta euro atau setara dengan Rp 1,6 triliun.
Redaktur: Dewi Mardiani
Reporter: Afriza Hanifa

Senin, 29 Oktober 2012

SARAN & KRITIK ATAS SURAT LSM TOPAN-AD YANG BEREDAR DI SLTA KAB. BEKASI

Oleh : Zuraid Bima


LSM TOPAN-AD melayangkan surat permohonan Pertanggungjawaban Keuangan kepada sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Bekasi, surat yang tertanggal 25 Oktober 2012 tersebut berisi : 

Permintaan Salinan SPJ Dana BOMM, BKM, APBS serta nama-nama siswa/i. baru rombel (kelas) PPDB On Line Tahun Ajaran 2012/2013 melalui bina lingkungan, bina prestasi serta bantuan dari APBD meliputi Kwitansi Pembelanjaan/Penggunaanya.

 A. SARAN UNTUK LSM TOPAN-AD
  1. Lihat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 4 ayat 3, tentang Keterbukaan dan Informasi Publik. Bahwa setiap pemohon informasi public berhak menyampaikan permohonan informasi public disertai alasan permintaan untuk apa.
  2. Tujuan Baik dan Mulia tersebut hendaknya dibarengi kinerja personil yang lebih profesional karena dimana  nantinya kalau menemui kendala misalnya Pihak yang diminta tidak bersedia memberikan informasi yang diminta karena memang itu melanggar dan diatur oleh Undang-Undang juga.
  3. Surat semacam itu tepatnya disampaikan kepada Kepala Dinas masing-masing, contoh : Sekolah ke Dinas Pendidikan, Puspkesmas ke Dinas Kesehatan dan sebagainya, ini lebih efektif dan lebih tepat karena masing-masing Unit Pelaksana Pemerintah Daerah (UPTD) menyampaikan laporan Bulanan, Triwulan, Semester dan Tahunan ke Masing-Masing Dinasnya. Disana bukan saja satu unit UPTD yang bisa didapatkan tetapi sekabupaten bisa, sekali lagi tentunya harus sesuai undang-undang Informasi Publik yang benar serta niat baik untuk ikut serta mengawal pelaksanaan anggaran yang bebas korupsi dan kolusi. 
  4. Untuk Sekolah-Sekolah sebaiknya di datangi langsung dan Komunikasi Langsung Ke Kepala Sekolah, Komite, Guru maupun siswa kumpulkan semua masukan dan pelajari/dikaji bila mungkin ditemukan pelanggaran atau mungkin dalam pandangan TOPAN-AD tidak benar ini baru sangat tepat TOPAN-AD meminta Bukti (SPJ)nya.

B. KRITIK UNTUK LSM TOPAN-AD
  1. Isi permohonan yang tidak disertai dengan alasannya untuk apa serta menentukan batas akhir penyerahan dokumen yang diminta,  ini menunjukkan ketidak profesinalime dan melemahkan TOPAN-AD.
  2. Menunjukkan ketidak profesional karena TOPAN-AD bukan atasan langsung Kepala Sekolah atau Kepala UPTD yang harus didengar atau mereka harus tunduk melaksanakan perintah atasannya.
  3. Apa memang tidak tau bahwa sekolah-sekolah di Kabupaten Bekasi cuma hanya beberap sekolah yang mampu melaksanakan PPDB On Line itupun termasuk kategori sekolah unggulan
  4. Untuk lebih menguasai medan hendaknya Personil dimodali pengetahuan yang cukup tentang hukum terutama tentang sistem  pengelolaan keuangan negara dan daerah. 
Demikian kritik dan saran ini, semoga bermanfaat dan TOPAN-AD lebih eksis dalam ikut serta dan aktif memperjuangkan penyelenggaran keuangan negara dan daerah yang bersih dan akuntabel.

PARTAI POLITIK YANG LOLOS DAN TIDAK LOLOS VERIFIKASI

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 16 Parpol lolos verifikasi administrasi. 18 Parpol tidak lolos verifikasi administrasi. Penetapan berdasarkan Peraturan KPU no 7 dan 8 tentang penetapan dan tahapan.
Selanjutnya untuk Parpol yang lolos akan diverifikasi faktual/pemeriksaan secara fisik sesuai undang-undang, KPU Beranggotakan 33 orang akan melaksanakan verifikasi faktual. Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu 28-10-2012.

Berikut adalah parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi:
  1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
  2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  4. Partai Bulan Bintang (PBB)
  5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  6. Partai Amanat Nasional (PAN)
  7. Partai Golongan Karya (Golkar)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
  11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
  12. Partai Demokrat (PD)
  13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
  15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
  16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi oleh KPU berjumlah 18 parpol. Dan bisa diupastikan tidak dapat mengikuti Pemilu tahun 2014 nanti :
  1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  2. Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
  3. Partai Kongres (PK)
  4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
  5. Partai Karya Republik (Pakar)
  6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  7. Partai Buruh 8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  8. Partai Republika Nusantara (PRN)
  9. PNI Marhaenisme (PNIM)
  10. Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
  11. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  12. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
  14. Partai Republik (PR)
  15. Partai Kedaulatan (PK)
  16. Partai Bhineka Indonesia (PBI)
  17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)

Sumbar KPU Indonesia