REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Kamis, 24 Mei 2018

WOW NOMINAL THR ASN SANGAT MENGGIURKAN

Jakarta, 23 Mei 2018
Berikut lampiran Surat Keputusan Presiden Nominal Pembayaran THR ASN 2019


Rabu, 23 Mei 2018

RAKYAT BERSAMA TNI DAN POLRI NEGARA KUAT

Pelaku Radikalisme sudah berani bergerak terang-terangan bahkan sengaja membawa identitas resmi seperti KTP & KK dalam aksi terornya untuk menunjukkan dirinya.
Melalui diskusi publik dengan tema; “RAKYAT BERSAMA TNI & POLRI, NEGARA KUAT”, yang dilaksanakan oleh JoSS dan GEPENTA di Gedung Balai Tetap Setia PP POLRI Pasar Minggu Jakarta Selatan, Senin 21 Mei 2018,  kegiatan yang diakhiri dengan Buka Puasa Bersama tersebut bertujuan bagaimana masyarakat bisa berperan aktif dalam menangkal secara dini tindakan radikalisme dan terorisme.
Nara Sumber dari POLRI Irjen GATOT EDDI PRAMONO mewakili KAPOLRI dalam penyampaiannya menggunakan media TI slideshow terkait radikaliisme dan terorisme. lihat link video youtube dibawa Secara rinci penjelasan Irjen Gatot E.P.
Dr. Parasian Simanungkalit, SH.MH Ketua Umum GEPENTA dan juga sekaligus Nara Sumber ke 2 (dua) menyampaikan Topik Perlawanan Rakyat Semesta dalam Bela Negara dan Penanggulangan Radikalisme & Terorisme

Diskusi publik yang berlangsung selama 3 (tiga) jam itu, juga dibuka sesi interaktif antara narasumber dan peserta, sehingga menambah warna dengan sangat kritis menyampaikan pengalaman mereka tentang tata cara laporan kepada pihak kepolisian bahkan ada yang merasa tidak pernah ditanggapi laporannya.


Diskusi Publik ditutup dengan Buka Puasa Bersama.

Video Lengkap sebagai berikut :

Minggu, 20 Mei 2018

NIKMATI MASAKAN LEZAT & HALAL DI LINGKUNGAN MEWAH

KEDAI 9 TIES Menyediakan Masakan dan Minuman Kesukaan Anda, Berlokasi dikawasan elite LIPPO CIKARANG dengan harga yang sangat terjangkau semua kalangan.
Ruko Magnetica Blok D/2. Jl. Majapahit Lippo Cikarang
Ajak keluarga, Sahabat, Teman Bisnis dan Komunitas Anda.
Juga telah siap layanan Pesan - Antar ke rumah Anda Call : 0812-2976-1882

Sekilas Tentang KEDAI 9 TIES :

Brigjepol. Pur DR. Parasian Simanungkalit,  SH. MH membuka Kedai 9 Ties, sebagai wadah berkumpul keluarga selain menyediakan makanan Halal, juga dalam rangka berjuang mensosialisasikan bahaya Narkoba, Tawuran, Anarkis dan Radikalisme untuk NKRI Yang Aman dan Damai.
Silahkan mampir cicipi makanan menu masakan Sang Jenderal Purnawirawan ini.
Ingin bertemu dengan beliau silahkan datang dan dijadualkan !.
Selamat Datang di Kedai 9 Ties di Cikarang Bekasi.

Jumat, 18 Mei 2018

KUNJUNGAN DPN GEPENTA KE BNN

JAKARTA, MEI 2018
Ketua Umum DPN GEPENTA, DR. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH, MH, Brigjen Pol (P), beserta jajaran pengurus DPN GEPENTA, berkunjung ke Kantor BNN Cawang Jakarta Timur 16 Mei 2018, dalam kegiatan tersebut Ketua Umum GEPENTA menyampaikan paparan terkait ORMAS GEPENTA kepada Kepala BNN yang diwakili oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat (DAYAMAS), Irjen Pol. Drs. DUNAN ISMAIL ISJA, MM.
DPN GEPENTA juga menyampaikan beberapa program kegiatan Nasional GEPENTA terkait dengan Perlawanan Rakyat Semesta dalam menanggulangi Narkoba, Anarkis dan Radikalisme kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) di ruang kerja DEPUTI DAYAMAS.BNN.
Deputi Daya Mas BNN menyambut baik kiprah GEPENTA, dan berharap kerja sama yang baik dan berkesinambungan demi NKRI dapat terjalin dengan baik, dan juga menyatakan turut menyukseskan rencana yang akan digelar ormas GEPENTA dalam bulan Agustus, September dan Oktober 2018 tersebut.
Haramkan Narkoba, Cegah Tawuran, Anarkisme dan Radikalisme, Indonesia Aman, Damai, Makmur Sejahtera !.
"DPN GEPENTA 2018"

Selasa, 15 Mei 2018

UNDANG-UNDANG ANTI TERORIS TIDAK PRIORITAS DISEMPURNAKAN

Jakarta, 15 Mei 2018
Polemik tentang Undang-Undang Anti TERORISME untuk segera di sahkan bukanlah prioritas menghadapi Terorisme untuk melibatkan TNI dan BIN. Karena ada payung hukum yang masih berlaku yakni pasal 108 Kuhap dan pasal 111 Kuhap serta pasal 413 KUHP. Kata Ketua Umum GEPENTA Dr. Parasian Simanungkalit, SH.MH.

Lebih lanjut Parasian menjelaskan, Misalnya untuk menggunakan anggota Badan Intelejen Negara (BIN) agar memberikan informasi atau laporan adanya keberadaan RADIKALISME TERORISME maka Kapolri dapat membuat surat permintaan bantuan tenaga personil BIN untuk melakukan LIDPAMGAL atau Penyelidikan Pengamanan dan penggalangan terhadap Terorisme payung hukumnya pasal 108 KUHAP.

Kemudian kepada Kepala BIN dan Panglima TNI dapat saja Kapolri membuat surat permintaan tenaga Militer untuk melakukan LIDPAMGAL juga dan melakukan Penangkapan dalam hal tertangkap tangan terhadap teroris sesuai dengan payung hukum pasal 111 KUHAP. Di daerah juga Kapolda dan  Kapolres dapat meminta bantuan tenaga personil Militer didaerahnya untuk melakukan  tugas penanggulangan TERORISME baik tugas Intelijen maupun penangkapan dalam hal tertangkap tangan.

Sebenarnya tidak disempurnakanpun UU Anti TERORISME sementara ini tidak masalah yang perlu niat dan megang payung hukum positip sudah cukup baik karena semua diatur di KUHP dan Kuhap serta UU Teroris sekarang yang masih berlaku.

Apabila Komandan militer tidak mau memberikan  bantuan personil bawahannya maka dapat dihukum diancam pidana sesuai dengan pasal 413 KUHP yang isinya adalah Seorang Komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaja mengabaikan untuk menggunakan kekuatan dibawah perintahnya, ketika oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Jadi baik BIN, BAIS serta anggota Militer dapat melaksanakan tugas Penanggulangan Terorisme. 
Kalau DPR RI belum mengesahkan RUU Terorisme apakah dibiarkan Indonesia dilanda Bom Bunuh diri atau teroris Meraja lela ? Kan bukan itu yang di kehendaki RAKYAT.
Oleh karena itu kordinasi POLRI dan TNI serta BIN yang diperlukan untuk turut menjaga Keamanan Dalam Negeri. Demikian penjelasan Ketua Umum DPN GEPENTA  Brigjen Pol Pur Dr. Parasian Simanungkalit. 

*ZURAID-BIMA-15/5/2018