JAKARTA, KOMPAS.com –
Standar kelulusan pada Ujian Nasional (UN) tahun ini tidak berubah dari ketentuan tahun lalu, yaitu nilai rata-rata UN minimal 5,5. Pola penghitungan nilai akhir juga tidak jauh berbeda. Hanya saja hasil UN dan nilai akhir pada tahun ini dijadikan salah satu syarat bagi para peserta didik untuk dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri.
“Siswa dinyatakan lulus UN jika nilai rata-rata dari semua nilai akhir paling rendah 5,5 dan nilai minimal per mata pelajarannya 4,0. Itu yang harus dipenuhi,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, Khairil Anwar Notodiputro, kepada Kompas.com, Rabu (30/1/2013).
Pengertian nilai akhir sendiri, lanjutnya, merupakan kombinasi dari nilai sekolah dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dengan bobot 40 persen dan nilai UN dengan bobot 60 persen. Sementara nilai sekolah diperoleh dari gabungan 40 persen nilai rapor dan 60 persen nilai Ujian Sekolah.
“Ini berlaku untuk semua jenjang baik SD, SMP dan SMA. Kalau SMK ada nilai kompetensi keahlian kejuruan denga kriteria kelulusan minimal 6,0,” jelas Khairil.
Sementara untuk jenjang menengah atas, Khairil mengatakan bahwa meski nilai standar kelulusan untuk UN 2013 tidak mengalami perubahan yang signifikan, bukan berarti peserta didik bisa bersantai dan tidak mempersiapkan diri dengan baik. Pasalnya, hasil UN dan nilai akhir ini menjadi syarat wajib jika ingin mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Nasional (SNMPTN) 2013. Untuk SNMPTN ini, tidak ada nilai standar minimal yang ditentukan, namun peserta didik tersebut harus lulus UN.
“Siapa saja bisa ikut kalau SNMPTN selama dia lulus UN yang jenjang menengah atas atau kejuruan,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar