KONFERENSI PERS
KETUA UMUM DPN GEPENTA
DR. DRS. PARASIAN SIMANUNGKALIT sı-ı., MH
HARI SELASA, 10 DESEMBER 2019
Dl HOTEL 88 JALAN TENDEAN,
JAKARTA SELATAN
DR. Drs. PARASIAN SIMANUNGKALIT SH.MH.
Ketua Umum DPN GEPENTA
Saudara-saudara awak media pers yang
terhormat,
GEPENTA adalah Gerakan Nasional
Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkis, yang dibentuk 10 November 2000,
mempunyai Visi "Menciptakan Indonenesia negeri aman, damai, makmur dan
sejahtera tanpa narkoba, tawuran dan anarkis, demi tetap tegaknya NKRI
berdasarkan Pancasila dan LJUD 1945”.
Dengan
Visi tersebut agar tercapai maksud dan tujuan Visi tersebut maka disusunlah
misi GEPENTA yaitu "Menggerakkan rakyat setempat diseluruh Indonesia untuk
sadar dan bangkit bersama pemerintah berperanserta menanggulangi bahaya
narkoba, perbuatan tawuran dan anarkis untuk tercapainya tujuan nasional bangsa
Indonesia masyarakat adil dan makmur".

Setelah mengamati kondisi masyarakat,
bangsa dan negara sejak era reformasi dari tahun 1998 şampai dengan sekarang,
masalah narkoba tidak pemah surut bahkan anak negeri ini semakin banyak korban
pengguna narkoba. Kepedulian GEPENTA untuk membebaskan atau menurunkan
penyalahgunaan narkoba, GEPENTA telah mengusulkan kepada Presiden RI Joko
Widodo, Kepala BNN dan Kapolri, agar meningkatkan strategi penanggulangan
narkoba di Indonesia. Supaya di BNN dibentuk
Pasukan Khusus Anti Narkoba (PASKAN) yang setara dengan DEA di Amerika Serikat.
Dengan pelaksanaan terpusat di BNN dan tidak membentuk BNNP dan BNNK didaerah.
Demikian di Bareskrim POLRI dibentuk Densus 99 Anti Narkoba sebagaimana seperti
BNPT mempunyai pasukan Densus 88 Anti Terorisme. Penanggulanagan narkoba tidak
seperti sekarang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba tidak berbentuk
pasukan dari berbagai unsur, agar semua bandar, pengedar, pembuat dan
penyelundup narkoba dapat diberantas dan ditangkap serta diajukan ke pengadilan
untuk dihukum mati.

Bagaimana dengan keamanan dalam negeri,
gangguan kamtibnas. Setelah kita memasuki era reformasi dimana UUD 1945 telah
diamandemen empat kali, tahun 1999 dan 2002. Dengan diamandemennya UUD 1945 yang
asli, maka hal ini telah membuat Indonesia semakin jauh dari tujuan nasional
masyarakat adil dan makmur.

Saya
mengutip pidato Bung Karno pada waktu menetapkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
kembali ke UUD 1945 mengatakan "UUD 1945 adalahjiwa daripada revolusi 1945
dan UUD 1945. UUD 1945 adalah anak kandung atau saudara kembar dari Proklamasi
17 Agustus 1945". Kalau kita rasakan, renungkan dan analisa serta evaluasi
bahwa amandemen UUD 1945 merupakan "Sumber daripada korupsi, meningkatnya
perbuatan tawuran dan anarkis". Yang diwarnai adanya pilpres dan pilkada
secara langsung yang dianut oleh demokrasi liberal meninggalkan bahkan
mengkhianati demokrasi Pancasila yaitu yang terdapat pada alinea ke empat dari
Pancasila: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam
permusyawaratakan dan perwakilan". Bahwa demokrasi Pancasila adalah
permusyawarakatan dan perwakilan ini artinya telah ada wadah Majelis
Permusyawaratan Republik Indonesia sebagai lembaga tertinggi negara untuk
memilih dan mengangkat presiden. Tetapi setelah diamandemen UUD 1945 MPR RI di
degradasi dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga tinggi negara, yang
sejatinya tidak mempunyai kewenangan memutuskan dan menetapkan serta
pengangkatan presiden.

Kembali ke amandemen UUD 1945 merupakan
pelanggaran teori hukum konstitusi bahwa MPR RI periode 1997-1999 diketuai
Harmoko menerbitkan ketetapan MPR Nomor VIII Tahun 1998 tentang Pencabutan
Ketetapan MPR Nomor IV Tahun 1983 tentang Referendum. Pencabutan referendum ini
sejatinya tidak boleh dan tidak dapat ditetapkan sebelum dilaksanakan. Setelah
dilaksanakan barulah diadakan analisa dan era reformasi. Bilamana tidak
bermanfaat maka dapat dicabut. Setelah kita telah mengalami perubahan UUD 1945
asli menjadi UUD 1999, 2000, 2001 dan 2002 dimana telah 20 tahun meninggalkan
demokrasi Pancasila dan UUD 1945 hasil amandemen pasal-pasalnya banyak
bertentangan dengan Pancasila. Maka Gepenta yang berpedoman kepada visi dan
misi mempertahankan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (asli) maka
mengambil pepatah nasehat orang tua leluhur Indonesia, "Ibarat orang yang
kesasar ditengah hutan belantara dengan bahaya yang mengancam dihadapannya,
maka tidak ada pilihan lain selain bergegas mencari jalan pulang. Setelah itu
barulah berjalan kembali dengan penuhkehati-hatian". Maka kita usulkan "Kembali ke UUD 1945 (asli) dan Demokrasi Pancasila dengan dua pilihan:

1.
Dekrit Presiden.
2. Sidang MPR RI.
Untuk inilah maka GEPENTA diseluruh Indonesia akan mengadakan seminar
dan diskusi publik menghimpun rakyat berikrar "Kembali ke UUD 1945 dan
demokrasi Pancasila".