Minggu, 05 April 2020

Tolak pemberian Asimilasi pembebasan kepada terpidana Narkoba.


Korupsi,  Teroris dan Pengedar Narkoba adalah Tindak Pidana Extra Ordinary Crime.

Jadi tidak ada alasan diberi Asimilasii hukuman.

Korban Pengguna Narkoba yang diancam pasal 127 UU Narkotika itu salahnya  mereka karena memasukkan ke Penjara. Polisi, Jaksa dan Hakim keliru menjatuhkan pidana Penjara kepada Pengguna Narkoba bagi diri sendiri.
Sejatinya ditempatkan di Tempat Rehabilitasi. Oleh Karena itu Pengguna Narkoba bagi diri sendiri dipindahkan dari Penjara Lembaga Pemasyarakatan ke Tempat Rehabilitasi bukan diberi Asimilasi hukuman bebas kerumahnya. 
KARENA MEREKA AKAN TETAP MENJADI PASAR NARKOBA., MAKA PEREDARAN NARKOBA SEMAKIN MARAK.. PRESIDEN JOKOWI MOHON BATALKAN KEPUTUSAN MENKUMHAM..

*Ketua Umum DPN GEPENTA Brigjenpol Pur Dr. Drs. Parasian Simanungkalit SH.MH* di Markas DPN GEPENTA 4/4/2020

2 komentar:

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda dan Tinggalkan Komentar !