Selasa, 05 Juni 2012

PP 56 TAHUN 2012 (PERUBAHAN PP 48 THN 2005)

Alhamdulillah Kita Panjatkan Kehadirat Allah SWT. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Akhirnya Mengabulkan Permohonan Tenaga Honorer seluruh Indonesia !!!









Penjelasan - Penjelasan PP 56 Tahun 201

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Kunjungan Anda dan Tinggalkan Komentar !