Selasa, 05 Juni 2012
PP 56 TAHUN 2012 (PERUBAHAN PP 48 THN 2005)
Alhamdulillah Kita Panjatkan Kehadirat Allah SWT. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Akhirnya Mengabulkan Permohonan Tenaga Honorer seluruh Indonesia !!!
Penjelasan - Penjelasan PP 56 Tahun 201
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda dan Tinggalkan Komentar !
‹
›
Beranda
Lihat versi web
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda dan Tinggalkan Komentar !