REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Selasa, 13 Februari 2018

Demokrasi Pancasila Tanpa Pilpres dan Pilkada"

Jakarta, 13 Februari 2018
Oleh : BrigJend.Pol(Purn) Dr. PARASIAN SIMANUNGKALIT, SH.MH

Suatu pemikiran dan saran kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk menghentikan Pertikaian dan perpecahan serta mencegah Korupsi.
Buku "Demokrasi Pancasila Tanpa Pilpres dan Pilkada" memuat intisarinya sebagai berikut:
Pilpres dan Pilkada langsung adalah sumber pertikaian, perpecahan dan sumber Korupsi.

514 Kab/kodya tambah 34 Prov jumlah Pilkada selama 5 Tahun pada 548 Daerah Provinsi dan Kab/Kodya.. 
Kalau setiap kabupaten perlu rata2 biaya 4 M maka 494 x 4 M = 1.976 T.
34 Prov x 15 M = 510 M. Jadi jumlah pengeluaran Uang Negara alias rakyat setiap 5 tahun sebesar Rp. 2.486 T.
Setelah Indonesia menetapkan Pilpres dan Pilkada langsung alias Demokrasi Liberal sudah 15 tahun atau 3 kali.. maka pengeluaran uang Negara utk Pilkada 3 x Rp.2.486 T =       7.658 T. Biaya Pilpres 1 kali dibutuhkan Rp. 10 T. Kalau 3 kali Pilpres biaya dikeluarkan Rp. 30 T. Jadi selama 3 kali Pilpres dan Pilkada dikeluarkan uang negara Rp. 37.658 T.. Kalau uang itu untuk membangun prasarana alias infrastruktur, jembatan penyeberangan agar anak sekolah tidak masuk kali/sungai menyeberang, maka   sudah dapat membangun 300 jembatan..
Apakah kita masih mau di nina bobokan oleh Parpol dengan kata menggiurkan PESTA DEMOKRASI ???
Sudah waktunya kita kembali ke Demokrasi Pancasila "Musyawarah/Mufakat"
Yaitu: Presiden dipilih oleh MPR RI. Gub/Wagub dipilih Dprd Prov. Bup/wabup atau Walkot/Wawalkot, dipilih oleh Dprd setempat..K
alau masih tetap pilpres dan Pilkada lansung dilaksanakan, maka satukan waktu dan harinya pada PEMILU.. Pada Pemilu itu disiapkan kertas Pemilihan Legislatif DPR RI, dan DPD. Disiapkan Kertas Gambar Capres/Cawapres. Disiapkan Gambar CaGub/Cawagub. Disiapkan Gambar Cabup/Cawabup (Yang Kabupaten). Disiapkan gambar Cawalkot/Cawawalkot..

Setelah dilaksanakan Pemilu satu hari serentak dan sekaligus.. Maka Pemenang Pemilu Nasional, maka Parpol pemenang itulah yang mengajukan Capres/Cawapres yg ada di gambar.
Parpol pemenang Pemilu di Provinsi maka Parpol itulah yang mengajukan nama Cagub/Cawagub kepada Dprd untuk di kukuhkan di usulkan kpd Presiden melalui Mendagri.
Parpol pemenang pemilu di Kabupaten atau Kotamadya maka Parpol itulah yg mengusulkan kepada DPRD setempat cabup/cwabup, atau Cawalkot/Cawawalkot.. Dprd mengajukan kepada  Gubernur untuk diajukan kepada Presiden melalui Mendagri..
Semoga Bp Presiden dan Dpr dpt sepakat bersama Para Ketua Parpol yang menguasai Parlemen alias DPR.RI..

Tidak ada komentar: