REUNI AKBAR ALUMNI 1989 SMPN 1 SAPE TAHUN 2019 JUMPA KANGEN GENERASI BIRU 1989MERAJUT UKHUWAH, MENYAMBUNG SILATURRAHIM ZELLOVER INDONESIA BEROJENG, BERGEMBIRA & BERAMAL BERSATU DALAM CANDA & TAWA DI UDARA dan DI DARAT

Selasa, 01 April 2014

Tanggapan Terbuka Sekjend. FPHI Atas Kritik/Comment Teman-Teman Group FB FPHI

ASSALAMU'ALAIKUM WR. WB.
Menanggapi koment teman-teman di grup FPHI, maka perlu kami tegaskan bahwa honorer tidak gila meminta diangkat semuanya sekaligus pada tahun ini juga. Sejak awal FPHI sudah mendesak Pemerintah agar meningkatkan status seluruh honorer menjadi PNS (tanpa mengenal istilah K1, K2 ataupun non kategori) secara BERTAHAP berdasarkan masa kerja dan usia kritis tanpa dilakukan tes sampai masa waktu tertentu.

Andai sejak tahun 2010 tuntutan FPHI dipenuhi oleh Pemerintah, maka seharusnya sudah ada ratusan ribu honorer non APBN/APBD yang sudah ditingkatkan statusnya menjadi PNS.

Sekarang, fakta yg terjadi sejak dimulai pendataan verifikasi dan validasi tenaga honorer K1 dan K2 pada 2010 yang lalu hingga hari ini (sudah hampir 4 tahun) HASILNYA APA saudara-saudaraku?

  1. Cuma baru sekitar 29 ribu honorer K1 yg sudah mendapatkan NIP dari sekitar 152 ribu lebih honorer K1 yang pada awalnya diusulkan oleh instansi ke BKD dan oleh BKD ke BKN bekerja sama dengan tim BPKP dan Kemen PAN-RB, selebihnya adalah honorer siluman (bodong) yang anehnya sebagian besar dari mereka justru diluncurkan masuk ke K2. Adakah yang berani menjamin bahwa sisa 400 ribu K2 yg tidak lulus tes adalah K2 murni?
  2. Sampai saat ini masih ada puluhan ribu honorer Kategori 1 yang masih menggantung nasibnya tanpa kepastian yang jelas, seperti dari KEMENAG dan beberapa instansi pusat lainnya.
  3. Banyak sekali honorer siluman (bodong) yg lolos ke K2, namun terkesan dibiarkan oleh pemerintah untuk mengikuti tes, sekalipun pada masa sanggah (UJI PUBLIK) yg lalu sudah dilaporkan masyarakat dan tenaga honorer kepada BKD maupun pemerintah pusat (BKN dan Kemenpan).
  4. TERBUKTI dengan membludaknya jumlah peserta tes K2 hingga mencapai lebih dari satu juta orang (padahal pengakuan resmi dari Kemen PAN-RB hanya sekitar 640 ribu saja-red).
  5. Proses pengumuman hasil tes K2 dilakukan dgn TIDAK TRANSPARAN karena tidak mencantumkan nilai hasil tes, TMT, dll serta tidak pernah mengumumkan berapa Nilai PASSING GRADE sesungguhnya
  6. Hasil akhir dari semua proses tersebut adalah kekacauan dan kekisruhan di berbagai daerah serta berbondong-bondongnya HONORER BODONG (siluman) yang akhirnya dengan suka rela mengundurkan diri karena takut dilaporkan atau dipidanakan, serta banyaknya pejabat yg tidak berani menandatangani Surat Keterangan Pernyataan Mutlak (SKPM) didalam proses pemberkasan CPNS honorer K2, sehingga menghambat pemberkasan CPNS honorer K2 murni lainnya. Hingga hari ini pun belum ada satu pun peserta lulus tes CPNS K2 yg sudah mengantongi NIP.
  7. Pemerintah justru berencana akan membuat permasalahan baru dgn menggantikan posisi yg ditinggalkan honorer bodong dgn honorer K2 yg tidak lulus dan adanya penambahan kuota kelulusan 5 - 10% tanpa sedikit pun memperhatikan peraturan apakah sudah sesuai PP Nomor 56 Tahun 2012 dan Perka BKN Nomor 09 Tahun 2012. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya Menpan bersikeras menyatakan bahwa,

"Andaikan peserta tes K2 yg lulus memenuhi passing grade hanya 10 persen, maka hanya sejumlah 10 persen itu sajalah yg akan diluluskan dan diangkat PNS, sekalipun jumlah kuota kelulusan yg seharusnya adalah 30 persen."

ATAS DASAR TERSEBUT DIATAS, MAKA FPHI SUDAH MANTAP AKAN MENGGUGAT PEMERINTAHAN YANG DZOLIM INI KE PTUN DAN MENGGUGAT PP NOMOR 56 TAHUN 2012 YANG SANGAT DISKRIMINATIF, AGAR SEMUA TENAGA HONORER YANG SUDAH MENGABDI MINIMAL 1 (SATU) TAHUN HINGGA SEKARANG, BISA DIANGKAT SELURUHNYA MENJADI PNS SECARA BERTAHAP HINGGA 4 - 5 TAHUN KE DEPAN SAMPAI TUNTAS.

Salam Perjuangan
Sekjen FPHI Pusat

FAHRUROJI

Tidak ada komentar: